OJK Ganti Istilah Pinjol Jadi Pindar, Ini Aturan Bunga Terbarunya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan perubahan signifikan dalam regulasi layanan pinjaman online. Salah satu perubahan yang paling mencolok adalah penggantian istilah “pinjol” menjadi “pindar”, singkatan dari “pinjaman daring”. Langkah ini bertujuan untuk memisahkan citra layanan legal dan berizin dari praktik pinjaman ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat.
Mengapa Istilah “Pinjol” Diganti Menjadi “Pindar”?
Istilah “pinjol” selama ini kerap dikaitkan dengan bunga tinggi, penagihan tidak manusiawi, dan praktik ilegal yang merugikan nasabah. Melalui perubahan ini, OJK ingin membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis digital yang telah terdaftar dan diawasi secara resmi.
Penggunaan istilah “pindar” juga memberi penekanan bahwa hanya layanan yang legal dan berizin OJK yang bisa disebut demikian. Dengan begitu, masyarakat diharapkan lebih waspada dalam memilih platform pinjaman daring yang aman dan terpercaya.
Baca juga: 10 Aplikasi Pinjaman Online OJK Aman dan Cepat Cair
Aturan Bunga Pindar Diperketat
Selain perubahan istilah, OJK juga memperbarui ketentuan terkait suku bunga dan tenor pinjaman. Per Januari 2025, berikut ini adalah batas maksimum bunga yang dapat dikenakan oleh penyelenggara pindar:
Tenor Pinjaman | Bunga Maksimum |
Hingga 6 bulan | 0,3% per hari |
Lebih dari 6 bulan | Hingga 1% per hari |
Perubahan ini diharapkan dapat menekan risiko gagal bayar (galbay) dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen dari jeratan utang berbunga tinggi.
Perlindungan Konsumen Diperkuat
OJK juga menetapkan aturan yang memperkuat perlindungan data pribadi pengguna serta transparansi biaya pinjaman. Beberapa poin penting yang turut diatur adalah:
- Platform pindar wajib menjelaskan semua komponen biaya (bunga, administrasi, denda) secara transparan.
- Penagihan harus dilakukan dengan cara yang etis dan sesuai ketentuan.
- Pengguna yang mengalami kendala bisa memanfaatkan mekanisme pengaduan resmi.
Baca juga: 22 Pinjol Legal Tanpa DC Lapangan 2025: Solusi Cerdas, Aman, dan Tanpa Drama!
Apa Dampak Jika Gagal Bayar di Pindar?
Jika pengguna tidak dapat melunasi pinjaman tepat waktu, data mereka akan tercatat di Fintech Data Center OJK. Meskipun tidak secara langsung masuk blacklist lembaga keuangan seperti perbankan, catatan ini dapat memengaruhi kemampuan pengguna untuk mengakses layanan pindar lainnya.
Namun perlu diingat, hal ini hanya berlaku jika pengguna meminjam di platform yang terdaftar dan diawasi OJK. Jika pinjam di layanan ilegal, risikonya bisa jauh lebih besar—termasuk intimidasi, penyalahgunaan data pribadi, hingga pelaporan ke kontak darurat secara tidak etis.
Kesimpulan
Perubahan istilah dari pinjol menjadi pindar serta pengetatan aturan bunga menunjukkan langkah tegas OJK dalam membenahi ekosistem pinjaman daring di Indonesia. Bagi masyarakat, hal ini adalah sinyal positif untuk lebih bijak dalam memilih layanan keuangan digital.
Selalu pastikan:
- Platform pindar yang kamu gunakan terdaftar di OJK.
- Baca dan pahami struktur bunga serta tenor pinjaman.
- Gunakan layanan pengaduan resmi jika mengalami kendala atau pelanggaran hak konsumen.
Dengan aturan baru ini, harapannya layanan pindar bisa menjadi solusi keuangan yang lebih adil, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Alternatif Pinjaman Online: Gadai BPKB Motor atau Mobil di Moxa
Jika kamu merasa bunga pada layanan pindar masih kurang sesuai dengan kebutuhan atau kemampuan finansialmu, ada alternatif legal dan aman yang bisa dipertimbangkan, yaitu pinjaman dengan jaminan BPKB kendaraan di Moxa.
Moxa adalah platform keuangan digital yang menyediakan berbagai layanan pinjaman, termasuk:
- Gadai BPKB Mobil: Ajukan dana tunai dengan jaminan BPKB mobil, pencairan cepat, tenor fleksibel, dan bunga kompetitif.
- Gadai BPKB Motor: Cocok untuk kebutuhan dana darurat, proses mudah tanpa perlu ribet, dan sudah bekerja sama dengan mitra multifinance terpercaya
FAQ Seputar Pindar (Pinjaman Daring)
Apa itu pindar?
Pindar adalah istilah baru yang digunakan OJK untuk menggantikan istilah pinjol (pinjaman online), khusus untuk layanan pinjaman daring yang terdaftar dan diawasi secara resmi oleh OJK.
Mengapa istilah pinjol diganti menjadi pindar?
Karena istilah pinjol sering diasosiasikan dengan praktik ilegal dan bunga tinggi. Pindar dipakai untuk membedakan layanan legal dan memberi citra yang lebih positif.
Berapa bunga maksimum yang diperbolehkan pada layanan pindar?
OJK menetapkan bunga maksimum sebesar 0,3% per hari untuk tenor hingga 6 bulan, dan maksimal 1% per hari untuk pinjaman lebih dari 6 bulan.
Apakah galbay di pindar akan masuk BI Checking?
Galbay di platform pindar akan tercatat di Fintech Data Center OJK dan bisa memengaruhi akses ke platform sejenis, tapi tidak langsung masuk blacklist perbankan (BI Checking).
Bagaimana cara mengetahui apakah suatu platform pindar legal?
Cek daftar resmi penyelenggara fintech lending di situs OJK atau melalui call center resmi OJK.
Apakah data saya aman jika pinjam di pindar legal?
Ya, platform pindar legal wajib mematuhi regulasi perlindungan data pribadi dan dilarang menyalahgunakan data konsumen.
Apa yang bisa dilakukan jika mengalami penagihan kasar?
Laporkan melalui mekanisme pengaduan resmi OJK atau asosiasi penyelenggara fintech, seperti AFPI.