Moxa Blog
  • Produk
  • Jadi Mitra
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi
    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi
    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Produk
  • Jadi Mitra
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result
PHK Adalah: Arti, Jenis, dan Hak yang Harus Kamu Tahu

PHK Adalah: Arti, Jenis, dan Hak yang Harus Kamu Tahu

Admin Mona by Admin Mona
in Serba-Serbi
Reading Time: 5 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

PHK adalah hal yang mungkin terdengar menakutkan bagi sebagian besar pekerja. Ketika mendengar kata “PHK” atau Pemutusan Hubungan Kerja, pikiran langsung tertuju pada ketidakpastian finansial dan masa depan yang menggantung. Tapi sebenarnya, memahami PHK secara utuh bisa membantumu lebih siap, baik secara emosional maupun finansial.

Di artikel ini, kita akan bahas secara menyeluruh tentang arti PHK, jenis-jenisnya, hak karyawan yang terkena PHK, dan juga solusi finansial yang bisa kamu andalkan, termasuk lewat platform seperti MOXA, yang menyediakan layanan pinjaman dengan jaminan BPKB secara online, mudah, dan aman.

Apa Itu PHK?

PHK adalah singkatan dari Pemutusan Hubungan Kerja, yaitu kondisi ketika hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan dihentikan oleh salah satu atau kedua belah pihak. PHK bisa terjadi karena berbagai alasan, mulai dari efisiensi perusahaan, kesalahan karyawan, hingga kondisi darurat seperti pandemi atau krisis ekonomi.

Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan juga UU Cipta Kerja terbaru, PHK tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada prosedur dan hak-hak pekerja yang harus dipenuhi.

Baca juga : 22 Pinjol Legal Tanpa DC Lapangan 2025: Aman dan Tanpa Drama!

Jenis-Jenis PHK

Ada beberapa jenis PHK yang umum terjadi di dunia kerja, di antaranya:

1. PHK karena Efisiensi

Biasanya terjadi saat perusahaan mengalami penurunan pendapatan, perubahan struktur organisasi, atau merger. Dalam kasus ini, PHK dilakukan bukan karena kesalahan karyawan, tapi karena kebutuhan internal perusahaan.

2. PHK karena Kesalahan Karyawan

PHK bisa dilakukan jika karyawan melakukan pelanggaran berat seperti tindak pidana, pencurian, atau tindakan yang merugikan perusahaan secara serius. Namun tetap ada proses pembuktian dan peringatan yang harus dilalui.

3. PHK karena Kontrak Kerja Berakhir

Jika kamu bekerja dengan sistem kontrak atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), PHK bisa terjadi saat masa kontrak habis dan tidak diperpanjang.

4. PHK karena Karyawan Mengundurkan Diri

Meski bukan PHK dalam arti klasik, pengunduran diri atau resign juga termasuk pemutusan hubungan kerja yang dilakukan atas kemauan karyawan sendiri.

5. PHK karena Keadaan Memaksa (Force Majeure)

Contohnya saat pandemi atau bencana besar, perusahaan bisa memutuskan PHK karena operasional tidak bisa dijalankan secara normal.

Hak-Hak Karyawan yang Terkena PHK

Ketika terkena PHK, kamu tetap punya hak yang wajib diberikan oleh perusahaan, antara lain:

  • Uang pesangon, sesuai masa kerja
  • Uang penghargaan masa kerja (UPMK)
  • Uang penggantian hak, seperti cuti tahunan yang belum diambil
  • Surat pengalaman kerja
  • BPJS Ketenagakerjaan, termasuk pencairan JHT (Jaminan Hari Tua)

Semua hak tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.

Terkena PHK? Jangan Panik, Ini Solusi Finansialnya Lewat MOXA

Mengalami PHK memang berat, tapi bukan berarti akhir dari segalanya. Salah satu cara untuk tetap bertahan dan bahkan bangkit kembali adalah dengan mengelola keuangan dengan bijak, dan di sinilah MOXA bisa bantu kamu.

MOXA.id adalah platform keuangan digital dari Astra yang menawarkan layanan keuangan lengkap, termasuk pinjaman tunai dengan jaminan BPKB kendaraan. Ini bisa jadi solusi praktis untuk kamu yang butuh dana darurat setelah terkena PHK.

Ajukan Pinjaman BPKB Online Lewat MOXA

Gak perlu ribet! Ini dia langkah mudahnya:

  1. Download aplikasi MOXA di Play Store atau App Store
    Buat akun dan login
  2. Pilih menu Pinjaman Tunai
  3. Pilih produk pinjaman dengan jaminan BPKB (motor atau mobil)
  4. Isi formulir digital: data pribadi, pekerjaan, kendaraan
  5. Upload dokumen seperti KTP, STNK, BPKB, dan slip gaji
  6. Tunggu proses verifikasi dari mitra pembiayaan
  7. Jika disetujui, dana langsung cair ke rekening kamu!

Keuntungan Ajukan Pinjaman BPKB Online di MOXA

  • Praktis tanpa perlu keluar rumah
  • Proses dari HP, 100% digital
  • Motor/mobil tetap bisa dipakai
  • Banyak mitra resmi dan diawasi OJK
  • Simulasi cicilan & bunga bisa dicek dari aplikasi

Tenor Fleksibel:

  • BPKB Motor: Hingga 36 bulan
  • BPKB Mobil: Hingga 60 bulan

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Biar prosesnya lancar, siapkan dokumen berikut:

  • KTP dan Kartu Keluarga
  • BPKB kendaraan
  • STNK aktif
  • Slip gaji atau bukti penghasilan
  • Cover buku tabungan
  • NPWP (opsional, tergantung mitra)

Pastikan dokumen di foto dengan jelas ya!

Tips Mengelola Keuangan Pasca PHK

  1. Buat anggaran baru: Sesuaikan pengeluaran dengan pemasukan yang ada
  2. Fokus pada kebutuhan pokok
  3. Manfaatkan dana darurat atau cari alternatif pinjaman yang aman
  4. Jangan buru-buru tarik semua tabungan pensiun
  5. Pertimbangkan kerja freelance atau usaha kecil-kecilan

Baca juga : Cara Mudah Mendapatkan Pinjaman Jaminan BPKB Motor di 2025: Tanpa Keluar Rumah!

Kesimpulan

PHK memang bukan hal yang menyenangkan, tapi bisa menjadi titik balik dalam hidup jika kamu tahu bagaimana cara menghadapinya. Mulai dari memahami hak-hakmu, mengelola keuangan dengan lebih hati-hati, hingga memanfaatkan solusi seperti pinjaman BPKB dari MOXA, kamu tetap bisa menjaga kestabilan finansial dan perlahan bangkit lagi. Ingat, setiap akhir adalah awal dari sesuatu yang baru. Siapkan diri, ambil kendali, dan jangan ragu untuk melangkah maju.

FAQ

Apakah karyawan kontrak bisa dapat pesangon saat PHK?
Tidak selalu, kecuali jika ada perjanjian khusus di kontrak.

Berapa maksimal tenor pinjaman BPKB di MOXA?
Motor hingga 36 bulan, mobil hingga 60 bulan.

Apakah kendaraan akan disita saat ajukan pinjaman BPKB?
Tidak, kamu tetap bisa menggunakan kendaraan selama cicilan aktif.

Apakah saya bisa mengajukan pinjaman BPKB meskipun belum punya pekerjaan baru?
Bisa, selama kamu memenuhi syarat penghasilan atau punya jaminan yang kuat.

Apakah MOXA aman untuk pengajuan pinjaman online?
Aman! MOXA bekerja sama dengan mitra resmi yang diawasi OJK.

Previous Post

Biaya Tes IELTS 2025 dan Cara Pilih Tempat Ujian

Next Post

Biaya Kursus Stir Mobil 2025 dan Pilihan Terbaik

Admin Mona

Admin Mona

Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.

Related Posts

Rincian Biaya Sunat 2025: Konvensional vs Modern, Mana Lebih Terjangkau?
Serba-Serbi

Rincian Biaya Sunat 2025: Konvensional vs Modern, Mana Lebih Terjangkau?

July 11, 2025
Biaya Bimbel 2025: Kisaran Harga dan Cara Pilih yang Tepat
Serba-Serbi

Biaya Bimbel 2025: Kisaran Harga dan Cara Pilih yang Tepat

July 11, 2025
Rincian Biaya Masuk Pesantren dan Jenis Pilihannya
Serba-Serbi

Rincian Biaya Masuk Pesantren dan Jenis Pilihannya

July 11, 2025
Biaya Tes Kesehatan CPNS 2025 dan Jenis Pemeriksaannya
Serba-Serbi

Biaya Tes Kesehatan CPNS 2025 dan Jenis Pemeriksaannya

July 11, 2025
Biaya Kursus Stir Mobil 2025 dan Pilihan Terbaik
Serba-Serbi

Biaya Kursus Stir Mobil 2025 dan Pilihan Terbaik

July 11, 2025
Biaya Tes IELTS 2025 dan Cara Pilih Tempat Ujian
Serba-Serbi

Biaya Tes IELTS 2025 dan Cara Pilih Tempat Ujian

July 11, 2025
Load More
Next Post
Biaya Kursus Stir Mobil 2025 dan Pilihan Terbaik

Biaya Kursus Stir Mobil 2025 dan Pilihan Terbaik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Produk Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Produk
  • Jadi Mitra
  • Promo
  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In