Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result
pembiayaan syariah

Mau Coba Pembiayaan Syariah? Kenali 3 Jenis Akad Ini

Admin Mona by Admin Mona
in Syariah
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam pembiayaan syariah dikenal istilah akad syariah. Menurut Ensiklopedi Hukum Islam, akad berasal dari kata al-aqd yang berarti perikatan, perjanjian, dan permufakatan. Akad adalah perjanjian yang berlandaskan syariat Islam dan digunakan dalam transaksi pada pembiayaan syariah.

Akad memiliki banyak jenisnya. Di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada sembilan (9) akad-akad syariah yang umumnya digunakan oleh lembaga pembiayaan syariah di Indonesia yaitu Wadiah, Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, Salam, Istisna’, Ijarah, Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik, dan Qardh. Mari kita bahas beberapa di antaranya.

Baca juga: Mau Ajukan Pembiayaan Multiguna? Ini Jenis-jenis Jaminan Kredit Yang Bisa Digunakan!

Jenis Akad Pembiayaan Syariah

Seperti yang sudah dijelaskan bahwa pembiayaan syariah yakni menggunakan prinsip kesepakatan atau akad. Pada akad ini pun terdapat jenis akad pembiayaan dengan berbagai macam metode kesepakatan. Tentu setiap kesepakatan tetap berdasarkan landasan syariah.

1. Akad Murabahah

Akad Murabahah adalah perjanjian jual beli antara pihak penyedia pembiayaan syariah dengan nasabah, dimana pihak penyedia akan melakukan pembelian atas barang yang dipilih nasabah.

Selanjutnya nasabah akan membeli barang yang dipilih tadi ke pihak pembiaya menggunakan harga yang sudah ditambahkan dengan keuntungan sesuai kesepakatan.

Sehingga dalam akad ini kamu sebagai nasabah akan membayar uang terhadap barang bukan uang dengan uang sehingga menghindari riba.

2. Akad Mudharabah

Jenis akad mudharabah adalah perjanjian kerjasama bisnis antara pihak pertama sebagai pemodal dengan pihak kedua yang akan mengelola dana hasil pemodal sesuai dengan kesepakatan.

Contohnya kamu ingin membuka suatu usaha dan membutuhkan modal besar. Lalu kamu mengajukan pembiayaan ke lembaga pembiaya dan menggunakan akad Mudharabah. Selanjutnya akan diberikan modal oleh pihak penyedia pembiayaan syariah.

Setelah itu kedua belah pihak harus membicarakan kesepakatan pengembalian modal serta ada sistem bagi keuntungan, misal 60% untuk kamu sebagai pengelola modal dan 40% untuk pihak pemberi modal atau perusahaan pembiayaan.

3. Akad Wadiah

Pengertian akad wadiah adalah akad berupa penitipan barang atau uang antara nasabah dengan pihak yang memang telah diamanahkan untuk menjaga titipan tersebut. Tujuannya agar barang atau uang yang dititipkan aman dan utuh.

Contoh akad pembiayaan jenis ini misalkan kamu menitipkan uang atau istilah mudah menabung di suatu lembaga keuangan syariah dan menggunakan akad Wadiah. Maka pihak penyedia pembiayaan syariah harus menjaga titipan tersebut tanpa boleh digunakan untuk keperluan lain. Sebagai timbal baliknya, kamu sebagai nasabah akan membayar biaya penitipan sesuai kesepakatan.

Namun ada juga contoh lain dari akad Wadiah ini dimana lembaga keuangan syariah boleh memutarkan dana tabungan untuk keperluan lain. Sebagai balasannya, nasabah berhak menerima bonus bagi hasil dari hasil perputaran dana tersebut.

Baca juga: Cari Lembaga Pembiayaan Mobil Syariah Tanpa Riba? Ini Daftarnya

Nah, itulah penjelasan akad-akad yang umumnya digunakan dalam pembiayaan ini. Untuk kamu yang tengah membutuhkan pembiayaan syariah online, segera unduh aplikasi keuangan terintegrasi Moxa dari Astra Financial di ponsel. Ada pembiayaan tunai dan pembiayaan kendaraan yang bisa kamu akses dengan cepat.

Tenang saja karena Moxa sudah mengangkat Dewan Pengawas Syariah sehingga pembiayaanmu dijamin terhindar dari riba. Yuk unduh dan ajukan pembiayaan sekarang!

Previous Post

Apa Itu Pembiayaan Syariah? Yuk Kenali dan Pahami

Next Post

Cari Lembaga Pembiayaan Mobil Syariah Tanpa Riba? Ini Daftarnya

Admin Mona

Admin Mona

Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.

Related Posts

Syariah

Mengenal Urusan Manasik Haji: Panduan Lengkap untuk Calon Jamaah Haji

April 9, 2025
Syariah

15 Ide Oleh-Oleh Haji/Umroh: Hadiah Spesial untuk Keluarga dan Teman

April 9, 2025
Syariah

Bukit Shafa dan Marwah: Apa Itu dan Mengapa Penting dalam Ibadah Haji dan Umroh?

April 9, 2025
Syariah

Mengenal Bagian-Bagian Kabah: Fakta Menarik yang Wajib Anda Ketahui

April 8, 2025
Syariah

Apa Itu Haji Furoda? Panduan Lengkap Mengenai Perjalanan Ibadah Haji Tanpa Antrian

April 8, 2025
Syariah

Siap untuk Umroh? Ini 5 Keutamaan yang Membuat Perjalanan Anda Tak Terlupakan!

April 8, 2025
Load More
Next Post
pembiayaan mobil syariah

Cari Lembaga Pembiayaan Mobil Syariah Tanpa Riba? Ini Daftarnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In