Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result
penyakit yang tidak ditanggung bpjs

Daftar Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS

Admin Mona by Admin Mona
in Asuransi
Reading Time: 3 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Penyakit Kritis yang Tidak Ditanggung BPJS, moxa.id — Cukupkah BPJS Kesehatan sebagai asuransi penyakit kritis? BPJS Kesehatan adalah lembaga pemerintahan yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat.

Namun, BPJS memiliki manfaat untuk menanggung biaya pengobatan saja. Selain itu, ada juga beberapa layanan dan penyakit seperti penyakit kritis yang tidak ditanggung oleh BPJS.

Baca juga: Contoh Polis Asuransi Berdasarkan Jenisnya, Paling Lengkap!

Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS

Dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya ada 21 layanan dan penyakit yang tidak di cover oleh BPJS Kesehatan. Apa saja itu? Berikut daftarnya:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja;
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta;
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonti;
  9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;
  13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga;
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan;
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Perlukah Asuransi Kesehatan Lain?

Dari penjelasan di atas memang tidak dijelaskan detail penyakit kritis apa saja yang tidak ditanggung. Hal ini dapat jadi pertimbanganmu untuk memiliki asuransi penyakit kritis.

Mengapa harus memiliki asuransi penyakit kritis? Ada beberapa manfaat yang bisa kamu dapatkan, seperti:

1. Asuransi Penyakit Kritis Mengatasi Risiko Kehilangan Penghasilan

Saat menderita penyakit kritis, bisa saja kamu kehilangan penghasilan karena harus menjalani perawatan yang cukup lama dan biaya pengobatan penyakit kritis yang besar. Disinilah kamu bisa mendapatkan sejumlah uang pertanggungan dari perusahaan asuransi.

2. Asuransi Penyakit Kritis Melengkapi BPJS Kesehatan

Jika kamu adalah kepala keluarga yang memiliki sejumlah tanggungan dan menderita penyakit kritis, maka kamu memerlukan asuransi tambahan selain BPJS Kesehatan. Pasalnya asuransi ini dapat melengkapi manfaat-manfaat lain yang tidak tersedia seperti kondisi kehilangan pekerjaan dan pendapatan di waktu yang bersamaan.

Baca juga: 5 Tips Pilih Asuransi Mobil Syariah Terbaik

Pilihlah asuransi penyakit kritis yang sesuai dengan kondisi keuanganmu. Sebagai informasi, kamu bisa mempelajari asuransi penyakit kritis yang disediakan oleh Moxa, aplikasi layanan keuangan terintegrasi dari Astra Financial. Premi mulai dari Rp50.000 saja per bulan. Dengan Moxa, Semua Bisa. Unduh sekarang!

Previous Post

Penyakit Kritis: Pengertian, Contoh, dan Asuransi Penyakit Kritis

Next Post

Waduh, 3 Penyakit Kritis Ini Punya Biaya Pengobatan Termahal

Admin Mona

Admin Mona

Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.

Related Posts

Langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil Tanpa Drama
Asuransi

Langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil Tanpa Drama

May 9, 2025
Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas: Lindungi Diri di Jalan Raya
Asuransi

Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas: Lindungi Diri di Jalan Raya

May 9, 2025
Kecelakaan Apa Saja yang Ditanggung oleh Jasa Raharja?
Asuransi

Kecelakaan Apa Saja yang Ditanggung oleh Jasa Raharja?

May 9, 2025
15 Rekomendasi Asuransi Kendaraan Terbaik Saat Ini
Asuransi

15 Rekomendasi Asuransi Kendaraan Terbaik Saat Ini

May 9, 2025
Premi Asuransi Mobil: Tips Hemat Tanpa Kurangi Perlindungan
Asuransi

Premi Asuransi Mobil: Tips Hemat Tanpa Kurangi Perlindungan

May 9, 2025
Mengapa Pilih Asuransi TLO untuk Kendaraan Anda? Ini Alasannya!
Asuransi

Mengapa Pilih Asuransi TLO untuk Kendaraan Anda? Ini Alasannya!

May 9, 2025
Load More
Next Post
biaya pengobatan penyakit kritis

Waduh, 3 Penyakit Kritis Ini Punya Biaya Pengobatan Termahal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In