Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result
meninggal saat naik haji

Alasan Meninggal saat Naik Haji Tidak Boleh Dibawa Pulang

Admin Mona by Admin Mona
in Syariah
Reading Time: 3 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Meninggal saat Naik Haji Tidak Boleh Dibawa Pulang, moxa.id — Tahukah kamu kalau jamaah yang meninggal dunia saat melaksanakan ibadah haji tidak boleh dibawa pulang ke negara asalnya?

Mengutip Tempo, per 21 Juni 2022 sudah ada delapan jamaah haji asal Indonesia yang meninggal di tanah suci. Dan jenazah tersebut tidak diperbolehkan kembali ke Indonesia oleh Pemerintah Arab SAudi.

Alasan Jemaah Haji yang Meninggal Tidak Boleh Dibawa Pulang

Setiap jenazah asal Indonesia yang meninggal saat naik haji atau meninggal di mekkah saat umroh dilarang dibawa pulang ke negara asal.

Alasan kenapa jenazah haji tidak boleh dibawa pulang oleh pihak Pemerintah Arab Saudi karena mengkhawatirkan waktu dan jarak tempuh. Jika seseorang meninggal dunia terlalu lama dan tidak segera dimakamkan, dikhawatirkan dapat merusak kondisi jenazah.

Selain itu dalam hadits Rasulullah SAW sudah dijelaskan bahwa sangat tidak dianjurkan untuk menunda penguburan jenazah, kecuali dalam jangka waktu sebentar saja. Misalkan hanya menunggu 1-2 jam demi alasan tertentu.

Jika sampai menunda pemakaman jenazah dalam jangka waktu lama, maka hal tersebut sudah termasuk kategori zalim terhadap jenazah.

Keistimewaan Orang yang Meninggal di Makkah 

Orang yang meninggal di makkah saat melaksanakan ibadah haji bisa mendapatkan beberapa keistimewaan atau keutamaan. Salah satunya adalah pahala haji dan umrahnya ditulis hingga hari kiamat.

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

“Barangsiapa keluar untuk berhaji lalu meninggal dunia, maka dituliskan untuknya pahala haji hingga hari kiamat. Barangsiapa keluar untuk umrah lalu meninggal dunia, maka ditulis untuknya pahala umrah hingga hari kiamat. Dan barangsiapa keluar untuk berjihad lalu mati maka ditulis untuknya pahala jihad hingga hari kiamat.” 

Sementara itu, apakah meninggal saat umrah di makkah atau haji dinyatakan sebagai mati syahid? Mengutip muslim.or.id, diperlukan dalil untuk menyatakan mereka yang meninggal di tanah suci (atau sedang melakukan ibadah haji) akan mati syahid. Dalam hal ini tidak ada dalil dan nash tegas yang menyatakan demikian.

Cara Daftar Haji di Indonesia dan Biayanya

Kematian tidak bisa dihindari oleh siapapun dan dimanapun, termasuk ketika tengah melakukan ibadah haji. Namun hal ini bukanlah menjadi alasan agar kamu tidak melakukan ibadah yang satu ini.

Melaksanakan ibadah haji bagi yang mampu secara finansial dan fisik adalah kewajiban. Lalu bagaimana cara daftar haji di Indonesia?

Calon jamaah haji perlu membuka tabungan haji dengan menyiapkan uang senilai Rp25 juta rupiah sebagai setoran awal dan untuk mendapatkan nomor antrian haji. Selanjutnya calon jamaah akan diminta untuk melengkapi surat pernyataan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.

Daftarkan diri secara online dan mendatangi kantor perwakilan Kementerian Agama sesuai domisili untuk memvalidasi data calon jamaah. Pastikan kamu membawa data-data yang dibutuhkan.

Sementara itu bicara soal biaya haji 2022, Kementerian Agama menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2022 rerata sebesar Rp 39.886.009. Besaran biaya haji tersebut meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, Bipih adalah salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan yang disepakati senilai Rp 808.618,80 per jemaah.

Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah. Dengan begitu, total BPIH tahun 2022 yang disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah.

Untuk kamu yang ingin daftar haji di tahun mendatang, mulai siapkan dana dari sekarang. Moxa dari Astra Financial menyediakan pembiayaan haji untuk haji reguler dan haji khusus dengan masa tenor sampai 5 tahun.

Ada 3 kelebihan pembiayaan haji di Moxa yang membedakan dengan lembaga lain, yaitu proses persetujuan yang mudah dan cepat, kemudahan membayar angsuran, dan dilengkapi asuransi jiwa pembiayaan syariah. Dengan Moxa, Semua Bisa menunaikan ibadah haji dengan aman dan nyaman. Ajukan Sekarang!

Previous Post

Kecelakaan di Tol Masih Tinggi, Ini Cara Menghindarinya

Next Post

Biaya Penyakit Kritis Bikin Dompet Tipis, Yuk Atur Keuangan

Admin Mona

Admin Mona

Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.

Related Posts

Syariah

Mengenal Urusan Manasik Haji: Panduan Lengkap untuk Calon Jamaah Haji

April 9, 2025
Syariah

15 Ide Oleh-Oleh Haji/Umroh: Hadiah Spesial untuk Keluarga dan Teman

April 9, 2025
Syariah

Bukit Shafa dan Marwah: Apa Itu dan Mengapa Penting dalam Ibadah Haji dan Umroh?

April 9, 2025
Syariah

Mengenal Bagian-Bagian Kabah: Fakta Menarik yang Wajib Anda Ketahui

April 8, 2025
Syariah

Apa Itu Haji Furoda? Panduan Lengkap Mengenai Perjalanan Ibadah Haji Tanpa Antrian

April 8, 2025
Syariah

Siap untuk Umroh? Ini 5 Keutamaan yang Membuat Perjalanan Anda Tak Terlupakan!

April 8, 2025
Load More
Next Post
biaya penyakit kritis

Biaya Penyakit Kritis Bikin Dompet Tipis, Yuk Atur Keuangan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In