Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result
Cek pajak kendaraan jatim

Cara Cek Pajak Kendaraan Jatim Online dari HP

Admin Mona by Admin Mona
in Otomotif
Reading Time: 5 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Cara cek pajak kendaraan Jatim (Jawa Timur) bisa dilakukan online dan cukup menggunakan handphone. Cek pajak ini bisa dilakukan untuk kendaraan kamu sendiri atau bisa juga untuk mengecek kendaraan bekas milik orang lain yang ingin kamu beli. Yuk simak cara yang bisa dilakukan untuk mengecek pajak kendaraan di Jawa Timur selengkapnya di sini!

Cara Cek Pajak Kendaraan Jatim

Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dipengaruhi oleh Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan tarif pajaknya. Dengan begitu, cek kendaraan bermotor diperlukan untuk mengetahui besaran tarif pajak yang harus dibayarkan. Berikut ini adalah cara cek kendaraan Jawa Timur:

1. Melalui Aplikasi e-Samsat

Berikut ini cara cek pajak kendaraan bermotor Jatim, melalui aplikasi e-Samsat:

  • Unduh aplikasi e-Samsat.
  • Pilih wilayah daerah kendaraan.
  • Memasukan nomor plat kendaraan bermotor kamu.
  • Akan muncul informasi tentang biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak. 

2. Melalui Website e-Samsat

Berikut ini cara cek pajak kendaraan bermotor Jatim, melalui website e-Samsat:

  • Aksen laman https://e-samsat.id.
  • Mengisi formulir (nomor kendaraan, kode plat, nomor seri, nomor rangka, dan provinsi kamu).
  • Kemudian, klik ‘Cek Sekarang’.
  • Lalu, layar akan menampilkan besaran nominal yang harus dibayar dan informasi lainnya, seperti model, merek, warna, nomor rangka, dan nomor mesin. Selain itu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian seperti PNBP DEN, PNBP POK, SWDKLLJ DEN, SWDKLLJ POK, PNBP BPKP, PNBP STNK, dan total yang harus kamu bayarkan, dilengkapi juga dengan tanggal STNK dan tanggal pajak serta keterangan-keterangan lainnya.

Baca Juga: Mau Tahu Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta? Baca Ini Dulu!

3. Melalui Website Khusus Jatim

Berikut ini cara cek pajak kendaraan bermotor Jatim, melalui website khusus Jatim:

  • Akses laman https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/.
  • Pilih SAMSAT asal kendaraan.
  • Memasukan nopol atau nomor polisi kendaraan.
  • Masukan kode pengaman (kode captcha).
  • Lalu, klik ‘Data Kendaraan Bermotor’.
  • Terakhir, akan muncul besaran nominal pajak yang harus dibayarkan dan info lainnya.

4. Melalui SMS

Berikut ini cara cek pajak kendaraan bermotor, melalui SMS:

  • Buka menu pesan pada ponsel.
  • Ketik: JATIM (spasi) plat nomor kendaraan kamu.
  • Kemudian, kirim ke nomor 7070.
  • Misalnya: JATIM_L 4930 XX.
  • Kemudian kirim, setelah terkirim, tunggulah balasan SMS yang berisi info kendaraan, kode bayar, dan besaran nominal yang harus dibayarkan.
  • Pastikan kamu memiliki pulsa untuk melakukan SMS (minimal isi Rp5.000).

5. Melalui Aplikasi LinkAja

Berikut ini cara cek pajak kendaraan bermotor, melalui aplikasi LinkAja:

  • Download aplikasi LinkAja di Google Play Store atau App Store.
  • Setelah itu, buka aplikasi Link Aja dan login menggunakan nomor telepon atau email.
  • Lalu, pilih menu ‘Lainnya’ dari halaman beranda aplikasi.
  • Kemudian, pilih menu ‘Pajak’ dan pilih jenis pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai domisili kamu.
  • Masukan NIK, nomor mesin, dan nomor polisi (nopol) kendaraan.
  • Konfirmasi data yang sudah kamu masukan, lalu akan muncul informasi seperti nominal tarif PKB yang harus dibayarkan dan detail kendaraan milikmu.

Baca Juga: Bebas Denda! Ini Dia Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan

Cara Bayar Pajak Kendaraan Jatim 

Berikut ini adalah cara bayar pajak kendaraan bermotor Jawa Timur, melalui situs resmi Dipenda Jatim:

  • Pertama kamu akses https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/.
  • Pilihlah kota atau lokasi kendaraan terdaftar. Di halaman tersebut terdapat kota-kota yang ada di Jatim, dan pilih Samsat awal kendaraan terdaftar.
  • Masukan nomor polisi (nopol) kendaraan yang akan dibayarkan.
  • Masukan kode captcha, yang tersedia untuk keamanan.
  • Kemudian, data akan diverifikasi dan akan ditampilkan mulai dari identitas kendaraan, nominal PKB dan SWDKLLJ, serta sanksi kendaraan (jika ada).
  • Jika kamu bersedia bayar, lalu website akan menunjukkan identifikasi dari kepemilikan. Lalu, kamu harus memasukan nomor BPKB beserta nomor rangka untuk kecocokan datanya.
  • Pilihlah, Samsat untuk pengesahan STNK.
  • Bila kepemilikan benar secara sistem, akan ditampilkan pilihan lokasi kota dan Samsat mana yang perlu kamu pilih untuk mengambil notice pajaknya.
  • Jika pemilihan lokasi pengambilan notice telah kamu lakukan, kemudian akan ditampilkan pilihan bank untuk pembayaran PKB beserta pilihan fasilitas perbankan, antara lain: Teller, ATM, SMS Banking, Internet Banking, serta PPOB yang telah disediakan oleh masing-masing bank.
  • Kemudian, kamu akan mendapatkan kode bayar atau disebut kode booking pembayaran.
  • Kode bayar tersebut digunakan untuk membayar atau mengakses Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di ATM atau Teller.
  • Jika transaksi selesai atau sudah membayar, maka bank akan mengeluarkan kode bukti pembayaran pelunasan transaksi PKB.
  • Bukti bayar dapat kamu gunakan untuk melakukan pengesahan STNK satu tahunan dan pencetakan notice PKB di Samsat yang telah kamu pilih sebelumnya dengan membawa, KTP Asli, STNK, dan BPKB dengan maksimal (7 hari) setelah pembayaran tersebut.

Itulah dia cara cek pajak kendaraan Jatim online dari HP yang bisa kamu lakukan. Mudah sekali dan tidak perlu repot untuk pergi ke Samsat.

Dapatkan berbagai informasi dan tips lainnya tentang pajak kendaraan, otomotif, dan lainnya  hanya di blog Moxa. Download aplikasi Moxa dan nikmati juga berbagai macam fiturnya mulai dari pinjaman dan kredit, asuransi online, hingga investasi reksa dana.

Previous Post

Apa Itu Kimchi? Ini Asal dan Cara Membuatnya

Next Post

Cara Cek Pajak Kendaraan Batam Online Pakai HP di 2024

Admin Mona

Admin Mona

Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.

Related Posts

Otomotif

Kredit Mobil Second Gak Perlu Khawatir, Begini Caranya!

April 11, 2025
Otomotif

Mau Mobil Tanpa Jaminan? Ini Tips Pembiayaan Aman dan Legal

April 11, 2025
Otomotif

Gak Perlu ke Dealer! Ini Cara Kredit Motor Honda Online

April 11, 2025
Otomotif

Pilihan Kredit Mobil Bunga Ringan Cocok untuk Karyawan

April 11, 2025
Otomotif

Sebelum Kredit Motor Honda, Simulasi Ini Wajib Kamu Coba

April 11, 2025
Otomotif

Tips Dapat Motor Baru dengan Cicilan Paling Murah di Pasaran

April 11, 2025
Load More
Next Post
cek pajak kendaraan batam

Cara Cek Pajak Kendaraan Batam Online Pakai HP di 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In