Moxa Blog
  • Produk
  • Jadi Mitra
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi
    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi
    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Produk
  • Jadi Mitra
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result
Cara daftar kis online

Cara Daftar KIS Online untuk PBI, Iuran Dibayar Pemerintah

Admin Mona by Admin Mona
in Asuransi
Reading Time: 5 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh rakyatnya. Bagi masyarakat yang masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), pendaftaran Kartu Indonesia Sehat (KIS) dapat dilakukan secara online dengan kemudahan, karena iuran KIS bagi kelompok PBI ditanggung oleh pemerintah. 

Jika kamu termasuk dalam kategori PBI dan ingin mendaftar KIS secara online, kamu berada di tempat yang tepat! Dalam panduan ini, akan menguraikan langkah-langkah jelas tentang cara daftar KIS online untuk PBI, sehingga kamu dapat mengakses fasilitas kesehatan yang lebih luas dan merasa aman dengan perlindungan kesehatan yang komprehensif yang disediakan oleh program JKN-KIS. Simak pembahasan selengkapnya di bawah ini.

Syarat Daftar KIS

Jika kamu sebagai calon PBI Jaminan Kesehatan tidak terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial dapat diusulkan untuk dimasukkan dalam data terpadu kesejahteraan sosial.

Berikut ini adalah syarat daftar PBI Jaminan Kesehatan:

  • Penduduk asli Indonesia atau Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki NIK yang terdaftar pada Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil.
  • Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial.

Bagi anak yang baru lahir oleh ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai peserta dari BPJS Kesehatan PBI akan otomatis terdaftar sebagai peserta.

Lalu, bagi peserta BPJS Kesehatan kategori non PBI yang belum memenuhi kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan, dapat dimutasi menjadi peserta PBI sepanjang telah memenuhi syarat.

Baca Juga: Nomor Call Center BPJS Kesehatan dan Layanan Online Lainnya

Cara Daftar KIS Online

Sesuai dengan Permensos Nomor 21 Tahun 2019, pendaftaran peserta PBI BPJS Kesehatan dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial atau Dinas Sosial Kabupaten atau Kota sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat. Selanjutnya, calon peserta PBI akan dapat ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan kemudian didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

“PBI Jaminan Kesehatan memiliki sumber melalui data yang telah terpadu pada kesejahteraan sosial yang ditetapkan oleh Menteri” tulis Pasal 4 Ayat (1).

Dilansir kompas.com pada 11 Mei 2022, berikut ini cara daftarnya:

  • Unduh aplikasi “Cek Bansos”.
  • Buatlah akun baru untuk registrasi dan isi data seperti NIK, KK, Nama Lengkap, Alamat Lengkap (Provinsi, Kabupaten/Kota, Desa, RT, dan RW), Nomor HP, Alamat Email, Username, dan Password.
  • Kemudian, upload foto KTP beserta swafoto dengan KTP.
  • Setelah berhasil mendaftar, klik ‘Daftar Usulan’.
  • Selanjutnya, klik ‘Tambahkan Usulan’ dan masukan data diri dengan benar (sesuai dengan KTP dan KK).
  • Terakhir, kamu dapat menunggu hasil dari verifikasi pemerintah daerah setempat.

Cara Daftar KIS Offline

Berikut ini adalah cara daftar KIS secara offline, ikuti langkah-langkahnya:

Syarat Pengajuan Kartu BPJS PBI (KIS)

  1. Pengajuan bagi anggota keluarga yang belum memiliki KIS:
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP Elektronik (e-KTP).
  • Fotokopi Akta Kelahiran bagi yang tidak memiliki KTP.
  • Fotokopi dari KIS yang sudah kamu miliki (dalam satu Kartu Keluarga).
  • Checklist kriteria keluarga miskin atau tidak mampu (DTKS).
  1. Pengajuan bagi Keluarga Baru (semua anggota belum punya KIS):
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP Elektronik (e-KTP).
  • Fotokopi Akta Kelahiran bagi yang tidak memiliki KTP.
  • Checklist kriteria keluarga miskin atau tidak mampu (DTKS).

Baca Juga: BPJS Tidak Aktif? Ini 4 Cara Cepat Mengaktifkannya Lagi!

Prosedur Pengajuan KIS PBI

Dilansir dari website resmi desa Pejengkolan, Kebumen, berikut ini prosedur pengajuan KIS PBI, ikuti langkahnya:

  • Datang ke Balai Desa membawa persyaratan lengkap dan pastikan berkas sudah lengkap.
  • Lalu, serahkan berkas persyaratan ke petugas pelayanan, untuk membuat pengantar KIS tercecer atau baru. 
  • Setelah itu, petugas akan membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  • Kemudian, berkas dibawa ke kecamatan untuk mendapatkan Nomor Registrasi dan tanda tangan dari Camat. Berkas yang sudah ditandatangani Camat, dimasukkan ke Dinas Sosial Kabupaten atau Kota kamu.
  • Berkas yang sudah dikirim ke Dinas Sosial akan tetap melalui proses verifikasi sehingga kartu BPJS PBI atau KIS dapat dicetak. Tentunya, karena Dinas Sosial menangani pengajuan satu Kabupaten atau Kota, maka proses yang dibutuhkan memakan waktu 3 bulan sampai 4 bulan.
  • Jika kartu KIS telah dicetak maka akan dikirim melalui desa, kelurahan, kecamatan, RT atau RW kamu. Selanjutnya, kamu akan diinfokan untuk mengambilnya.

Prosedur di atas berlaku di desa Pejengkolan, Kebumen, namun belum tentu berlaku sama di wilayah lain. Kamu bisa bertanya pada RT, RW, atau bahkan petugas kecamatan tempat tinggalmu untuk memastikan prosedur pendaftaran KIS di tempatmu. 

Dapatkan berbagai informasi dan tips lainnya seputar keuangan, kesehatan, asuransi, BPJS, hingga investasi hanya di blog Moxa. Download Moxa dan nikmati juga berbagai macam fiturnya mulai dari pinjaman dan kredit, hingga asuransi online hanya dalam satu aplikasi.

Previous Post

Cara Mengecek KIS Aktif atau Tidak, Bisa Online!

Next Post

11 Situs Buat Undangan Nikah Online Gratis

Admin Mona

Admin Mona

Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.

Related Posts

Apa Itu Asuransi? Ini Fungsi dan Cara Kerjanya Secara Sederhana
Asuransi

Apa Itu Asuransi? Ini Fungsi dan Cara Kerjanya Secara Sederhana

July 14, 2025
Perbedaan asuransi konvensional dan syariah
Asuransi

9 Perbedaan Asuransi Konvensional dan Syariah

June 26, 2025
Biaya Medical Check Up
Asuransi

Biaya Medical Check Up Terbaru 2025

June 26, 2025
Cara menghitung berat badan ideal
Asuransi

Cara Menghitung Berat Badan Ideal yang Akurat dan Mudah

June 26, 2025
Pinjaman untuk Rawat Inap Tanpa Ribet Lewat MOXA, Bisa Pakai Jaminan BPKB
Asuransi

Pinjaman untuk Rawat Inap Tanpa Ribet Lewat MOXA, Bisa Pakai Jaminan BPKB

June 25, 2025
Gerd adalah
Asuransi

GERD adalah Penyakit Lambung, Ini Cara Mengatasinya

June 23, 2025
Load More
Next Post
Undangan online gratis

11 Situs Buat Undangan Nikah Online Gratis

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Produk Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Produk
  • Jadi Mitra
  • Promo
  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In