Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result
Pajak pbb adalah

Pajak PBB Adalah: Pengertian dan Rumus Simulasinya

Admin Mona by Admin Mona
in Keuangan
Reading Time: 5 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB adalah jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah pada properti yang dimiliki oleh individu atau badan usaha. PBB merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah, yang digunakan untuk mendukung berbagai program dan proyek pembangunan serta penyediaan layanan dasar seperti infrastruktur dan pendidikan.

Ketahui lebih lanjut tentang apa yang menjadi dasar perhitungan PBB, tujuan dari pajak ini, serta bagaimana pemerintah mengumpulkan dan mengelola dana yang diperoleh dari PBB melalui pembahasan di bawah ini.

Pajak PBB adalah Kewajiban Pemilik Tanah dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah pada properti yang dimiliki oleh individu atau badan usaha. Properti ini mencakup tanah dan bangunan yang berada di atasnya

Tujuan dari PBB adalah untuk mengumpulkan pendapatan bagi pemerintah daerah guna mendukung berbagai program dan proyek pembangunan serta penyediaan layanan dasar seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Besaran PBB biasanya dihitung berdasarkan nilai properti dan tarif pajak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. PBB merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah dalam rangka membiayai berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Baca Juga: Perhitungan dan Tarif Pajak Mobil Mewah, Wajib Tahu!

Subjek dan Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Objek PBB dapat diklasifikasikan menjadi dua bagian yaitu pajak bumi dan bangunan. Yang termasuk dalam kriteria objek pajak PBB adalah sebagai berikut:

Objek Bumi

  • Tambang
  • Sawah
  • Ladang
  • Tanah
  • Kebun
  • Perkarangan

Objek Bangunan

  • Rumah tinggal
  • Bangunan usaha
  • Pusat perbelanjaan
  • Pagar mewah
  • Gedung bertingkat
  • Jalan tol
  • Kolam renang

Lalu, untuk subjek pajak PBB yang selanjutnya disebut Subjek Pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Tanah dan Bangunan Bukan Objek PBB

Tidak semua tanah dan bangunan dapat dijadikan sebagai objek dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Terdapat beberapa objek PBB yang tidak termasuk objek tersebut, berdasarkan kegunaan serta manfaatnya, yaitu:

Dapat digunakan bagi kepentingan umum dalam bidang-bidang berikut ini:

  • Ibadah
  • Sosial
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sejarah
  • Kebudayaan

Dapat digunakan bagi kepentingan untuk menjaga flora dan fauna, seperti:

  • Taman nasional
  • Hutan lindung
  • Hutan suaka alam

Dipergunakan untuk kepentingan organisasi internasional atau negara, contohnya:

  • Kedutaan
  • Konsulat

Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Seiring dengan adanya UU HKPD yang telah resmi disahkan pada awal 2022 lalu oleh Presiden RI Joko Widodo, terdapat adanya kenaikan PBB ekonomi di Indonesia termasuk juga pajak tanah kosong. UU HKPD sendiri mengatur tentang semua ketetapan mengenai desentralisasi fiskal serta asas ekonomi dari pemerintah.

Ini juga termasuk kenaikan biaya PBB berapa persen, seperti yang telah disebutkan dalam UU HKPD Pasal 41, besarnya biaya PBB-P2 paling maksimal adalah sebesar 0,5%. Sementara itu, PBB-P2 yang berupa area lahan untuk produksi ternak dan pangan lebih rendah angkanya dibandingkan dengan jenis lahan lainnya.

Adapun, tarif dari PBB-P2 ini selanjutnya akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah pada setiap daerah terlebih dahulu. Lalu, bagaimana cara menghitung PBB untuk bisnis? Pastinya kamu wajib tahu rumusnya terlebih dahulu, berikut rumusnya:

  1. PBB = Tarif 0,5% dikali dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
  2. Rumus NJKP = 40% x (NJOP – NJOPTKP)

Dengan contoh keterangannya sebagai berikut ini:

  • NJOP: Nilai Jual Objek Pajak 
  • NJOPTKP: Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak
  • Jika lebih dari 1.000.000.000 maka angkanya adalah sebesar 40%
  • Jika kurang dari nilai tadi maka angkanya adalah sebesar 20%
  • Angka NJOPTKP minimal Rp10.000.000 (dapat berbeda di setiap daerah)

Atau kamu juga dapat dikatakan rumus dari PBB adalah 0,5% x 40% x NJKP. Untuk mengetahui lebih lanjut, simak simulasinya di bawah ini.

Baca Juga: Bebas Denda! Ini Dia Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan

Simulasi Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan

Berikut ini merupakan simulasi dalam menghitung PBB:

Andi memiliki lahan sebesar 700 meter persegi dengan bangunan seluas 500 meter persegi, angka NJOP untuk tanah per meter pada area lahan Andi sebesar Rp2.000.000 dengan harga bangunan setiap meternya adalah Rp500.000. Cara menghitung PBB lahan Andi, yaitu:

Hitung NJOP untuk bumi dan bangunan:

Bumi: 700 x Rp2.000.000 = Rp1.400.000.000

Bangunan: 500 x Rp500.000 = Rp250.000.000

Jadi angka NJOP pada bumi dan bangunan Rp1.400.000.000 + Rp250.000.000 = Rp1.650.000.000.

Menghitung NJKP:

NJKP= 40% x (Rp1.650.000.000 – Rp10.000.000) = Rp656.000.000

Menghitung PBB:

PBB = 0,5% x Rp656.000.000= Rp3.280.000

Dengan melakukan perhitungan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Andi harus membayarkan pajak PBB tahunan sebesar Rp3.280.000.

Itulah pembahasan mengenai apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara lengkap. Jika kamu memiliki properti, jangan lupa bayarkan pajaknya secara rutin.

Dapatkan informasi dan tips lainnya seputar keuangan dan bisnis, investasi, asuransi, dan topik lainnya hanya di Blog Moxa.

Moxa adalah aplikasi keuangan terintegrasi dari Astra Financial yang sudah berizin dan diawasi OJK sehingga dijamin aman. Download Moxa sekarang juga dan nikmati berbagai fiturnya mulai dari pinjaman dan kredit, asuransi, hingga investasi.

Previous Post

Investasi Obligasi: Keuntungan, Risiko dan Cara Investasi

Next Post

[Internal] Promo Reksa Dana Khusus Karyawan, Cashback 100k!

Admin Mona

Admin Mona

Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.

Related Posts

Tips Jitu Mengajukan Kredit Motor Sport Baru 2025, Dijamin Disetujui!
Keuangan

Tips Jitu Mengajukan Kredit Motor Sport Baru 2025, Dijamin Disetujui!

May 5, 2025
Panduan Lengkap Pembiayaan Motor Matic Terbaru 2025, Simak Tipsnya!
Keuangan

Panduan Lengkap Pembiayaan Motor Matic Terbaru 2025, Simak Tipsnya!

May 5, 2025
Mau Motor Baru? Ini Tips Pembiayaan Motor Baru Cepat dan Mudah Lewat Aplikasi Moxa
Keuangan

Mau Motor Baru? Ini Tips Pembiayaan Motor Baru Cepat dan Mudah Lewat Aplikasi Moxa

May 5, 2025
Ini Cara Mudah Dapat Kredit Motor Baru Bunga Ringan Lewat Aplikasi Moxa
Keuangan

Ini Cara Mudah Dapat Kredit Motor Baru Bunga Ringan Lewat Aplikasi Moxa

May 5, 2025
Biar Cepat Disetujui, Ini Syarat Kredit Motor Baru yang Harus Kamu Siapkan
Keuangan

Biar Cepat Disetujui, Ini Syarat Kredit Motor Baru yang Harus Kamu Siapkan

May 5, 2025
Gaji Pas-Pasan? Ini Rahasia Dapat Cicilan Motor Baru Tanpa DP di 2025
Keuangan

Gaji Pas-Pasan? Ini Rahasia Dapat Cicilan Motor Baru Tanpa DP di 2025

May 5, 2025
Load More
Next Post

[Internal] Promo Reksa Dana Khusus Karyawan, Cashback 100k!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In