Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result
cara mengurus ktp hilang

Cara Mengurus KTP Hilang dan Persyaratannya!

Admin Mona by Admin Mona
in Serba-Serbi
Reading Time: 4 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Cara mengurus KTP hilang dapat dilakukan secara offline maupun online. Keberadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai dokumen identitas sangatlah penting dalam kehidupan sehari-hari. Namun, terkadang, KTP bisa hilang entah karena faktor apa pun. Dalam situasi seperti ini, kamu perlu mengetahui langkah-langkah yang harus diambil untuk menggantikan KTP yang hilang. 

Selain itu, ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi agar proses pengurusan KTP baru berjalan lancar. Caranya relatif mudah, cepat, dan tentunya tidak memakan biaya. Yuk simak syarat dan tata cara lengkap mengurus KTP hilang, baik online maupun offline berikut ini!

Syarat Mengurus KTP Hilang

Sebelum mengurusnya, pastikan kamu memenuhi lebih dulu dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Berikut ini adalah syarat mengurus KTP hilang yang dapat kamu lakukan:

  • Surat kehilangan KTP dari kantor polisi terdekat.
  • Surat pengantar KTP hilang dari kantor Kelurahan.
  • Formulir permohonan KTP elektronik yang baru dari Kelurahan.
  • Jika KTP rusak, kamu tidak perlu surat keterangan kehilangan dari kepolisian, cukup membawa KTP yang rusak saja.
  • Pas foto 3×4 2 lembar dengan latar belakang berwarna biru untuk kelahiran genap dan merah untuk kelahiran ganjil.
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
  • Fotokopi KTP hilang (jika ada).
  • Surat Pengantar dari RT dan RW.

Baca Juga: Telat Perpanjang SIM? Segera Lakukan Langkah Berikut Ini

Cara Mengurus KTP Hilang Offline

Berikut ini ada cara mengurus  KTP hilang secara offline:

  • Datang ke kantor polisi terdekat dan buatlah laporan kehilangan KTP beserta meminta surat keterangannya.
  • Lanjut, membawa fotokopi KTP yang hilang (jika ada) dan tunjukkanlah di kantor polisi.
  • Kemudian, pergi ke ketua RT dan RW untuk mendapatkan surat pengantar.
  • Lalu, datang ke kantor Kelurahan untuk mendapatkan formulir permohonan KTP baru yang nantinya akan diproses di Kecamatan dan minta surat pengantar.
  • Selanjutnya, kamu datang ke kantor Kecamatan atau Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dan membawa dokumen yang telah disiapkan.
  • Lalu, serahkan semua dokumen kepada petugas untuk diperiksa dan diverifikasikan.
  • Tunggu untuk proses pembuatan KTP baru. Proses pembuatan KTP baru biasanya akan memakan waktu 7 hari kerja.
  • Setelah selesai, kamu dapat mengambil KTP dan untuk pengambilan tidak diperkenankan untuk diwakilkan oleh orang lain.

Cara Mengurus KTP Hilang Online

Jika tadi merupakan cara mengurus KTP hilang secara offline, berikut ini adalah cara mengurusnya secara online:

  • Bukalah situs Dukcapil (Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil) di daerahmu.
  • Lakukanlah pendaftaran sebagai pengguna baru dan lengkapi data diri.
  • Lalu, setelah berhasil untuk mendaftar, pilihlah opsi “Mengurus KTP Hilang” pada menu yang telah tersedia.
  • Kemudian, ikuti petunjuk selanjutnya dan unggah dokumen-dokumen yang diminta (seperti yang telah disebutkan sebelumnya).
  • Jika proses pengajuan telah selesai, kunjungi Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) terdekat untuk dapat mencetak KTP elektronik baru.
  • Saat mengambil KTP baru, bawalah dokumen asli yang telah kamu unggah secara online sebagai verifikasi.
  • KTP baru akan dapat diambil setelah proses verifikasi telah selesai.

Penting untuk kamu ketahui, layanan pengurusan KTP hilang online mungkin belum tersedia di seluruh daerah di Indonesia. Pastikan untuk mengetahui apakah layanan ini tersedia di Dukcapil daerah tempat tinggalmu.

Jika layanan belum tersedia, maka ikutilah langkah secara offline yang telah disebutkan di atas dan pastikan untuk membawa dokumen secara lengkap.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK 2023, Siapkan Syarat Berikut Ini

Adakah Biaya Mengurus KTP Hilang?

Mencetak ulang e-KTP yang hilang tidak dikenakan biaya atau gratis. Jika ada petugas yang meminta bayaran maka dapat dikategorikan sebagai pungutan liar. 

Berapa Lama Mengurus KTP Hilang?

Lama waktu mengurus KTP hilang cukup 1 hari saja. Pastikan semua syarat yang dibutuhkan lengkap agar KTP dapat langsung diurus. Jika ada dokumen yang kurang tentu proses akan terhambat dan kamu membutuhkan waktu lebih lama untuk mengurusnya.

Dapatkan informasi dan tips menarik lainnya hanya di Moxa. Download Moxa sekarang juga dan nikmati berbagai fiturnya mulai dari pinjaman dan kredit, asuransi online, hingga investasi reksa dana. Transaksi di Moxa dijamin aman karena sudah diawasi dan berizin OJK.

Previous Post

Umrah Berapa Hari? Ini Waktu dan Pelaksanaannya

Next Post

8 Perbedaan Reksadana Saham dan Investasi Saham, Mana Lebih Untung?

Admin Mona

Admin Mona

Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.

Related Posts

Aplikasi PPOB Terpercaya di Indonesia di 2025: Cocok untuk UMKM dan Pebisnis Rumahan
Serba-Serbi

Aplikasi PPOB Terpercaya di Indonesia di 2025: Cocok untuk UMKM dan Pebisnis Rumahan

May 5, 2025
Ini PPOB Terbaik 2025: Manfaat dan Keunggulan untuk Pengguna di Indonesia
Serba-Serbi

Ini PPOB Terbaik 2025: Manfaat dan Keunggulan untuk Pengguna di Indonesia

May 5, 2025
Mau Tambah Penghasilan di 2025? Ini Keuntungan Usaha PPOB yang Harus Kamu Tahu
Serba-Serbi

Mau Tambah Penghasilan di 2025? Ini Keuntungan Usaha PPOB yang Harus Kamu Tahu

May 5, 2025
Cara Jitu Bangun Bisnis PPOB Modal Kecil yang Tetap Profesional
Serba-Serbi

Cara Jitu Bangun Bisnis PPOB Modal Kecil yang Tetap Profesional

May 5, 2025
Cara Daftar PPOB Online dengan Moxa: Solusi Pembayaran Bisnis 2025
Serba-Serbi

Cara Daftar PPOB Online dengan Moxa: Solusi Pembayaran Bisnis 2025

May 5, 2025
Apa Itu Layanan Pembayaran PPOB? Kenali Fungsi dan Manfaatnya untuk Bisnis dan Pengguna
Serba-Serbi

Apa Itu Layanan Pembayaran PPOB? Kenali Fungsi dan Manfaatnya untuk Bisnis dan Pengguna

May 5, 2025
Load More
Next Post
Perbedaan reksadana saham dan saham

8 Perbedaan Reksadana Saham dan Investasi Saham, Mana Lebih Untung?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In