Moxa Blog
  • Produk
  • Jadi Mitra
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi
    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi
    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Produk
  • Jadi Mitra
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result
Zakat fitrah adalah

Zakat Fitrah adalah Rukun Islam, Ini Tujuannya

Admin Mona by Admin Mona
in Syariah
Reading Time: 4 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban umat Islam yang tidak boleh dilupakan. Ibadah ini tidak hanya merupakan salah satu Rukun Islam, tetapi juga memiliki sejumlah tujuan yang sangat berarti.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu pada bulan Ramadan, tepat sebelum Idul Fitri. Ini adalah salah satu dari lima Rukun Islam yang harus dipatuhi oleh setiap muslim yang memiliki kemampuan untuk melakukannya.

Tujuan Zakat Fitrah

Tujuan mengeluarkan zakat fitrah yaitu untuk membersihkan jiwa dan menghapus dosa. Dengan mengeluarkan zakat, umat muslim dapat membersihkan diri dari sifat kikir dan kecenderungan untuk terus mementingkan diri sendiri.

Tujuan lain dari zakat fitrah adalah untuk menolong orang-orang yang membutuhkan. Zakat ini dikumpulkan dan didistribusikan kepada mereka yang kurang mampu atau tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.

Zakat fitrah dapat mengurangi kesenjangan ekonomi antara yang kaya dan yang miskin, sehingga menciptakan masyarakat yang lebih harmonis dan berkeadilan.

Baca Juga: Jenis-jenis Zakat dalam Islam dan Cara Menghitungnya

Hukum Zakat Fitrah

Hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib ini berdasarkan pada beberapa dalil dalam Al-Quran dan Hadis. Salah satu dalil yang menjadi dasar wajibnya zakat fitrah adalah firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 183 yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Adapun hadis yang menjadi dasar wajibnya zakat fitrah adalah hadis riwayat Bukhari dan Muslim yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Zakat fitrah ditetapkan untuk mensucikan puasa yang tidak sempurna dan memberi makan orang-orang fakir.”

Dari dua dalil tersebut, sudah jelas bahwa zakat fitrah memiliki hukum wajib yang harus ditaati oleh setiap muslim yang mampu.

Kewajiban zakat fitrah ini adalah bagi umat muslim yang mampu. Bagi yang tidak mampu justru dikategorikan sebagai penerima zakat.

Dilansir NU Online ketentuan ini seperti yang dijelaskan dalam kitab Fath al-Wahhab bi Syarh al-Manhaj at-Thulla. Berikut terjemahannya:

“Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu, yakni orang yang tidak memiliki harta yang lebih untuk memenuhi kebutuhan makanan pokok dirinya dan orang yang wajib ia nafkahi pada saat malam id dan hari raya id, dan untuk memiliki pakaian dan rumah yang layak untuknya serta pelayan yang ia butuhkan dan (melunasi) hutang yang ia miliki, (tidak memiliki harta yang lebih) untuk mengeluarkan zakat fitrah. Berbeda ketika orang tersebut memiliki harta yang lebih untuk zakat fitrah setelah tercukupi kebutuhan di atas (maka wajib baginya zakat fitrah)” (Syekh Zakariya al-Anshari, Fath al-Wahab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, juz 1 hal. 200).

Syarat Zakat Fitrah 

Ada beberapa syarat zakat fitrah yang perlu diperhatikan, yaitu:

1. Muslim yang mampu

Syarat pertama zakat fitrah adalah hanya wajib bagi muslim yang mampu. Mampu yang dimaksud adalah memiliki kelebihan harta melebihi kebutuhan pokok selama setahun. Jika seseorang tidak mampu maka dia tidak berkewajiban untuk membayar zakat fitrah.

2. Jumlah yang ditetapkan

Syarat kedua zakat fitrah adalah jumlah yang harus dibayarkan. Jumlah zakat fitrah ditetapkan sebesar satu sha’ atau sekitar 2,5 kg dari makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma. Jumlah ini tidak berubah dan tetap berlaku setiap tahun.

3. Waktu pembayaran

Syarat ketiga zakat fitrah adalah waktu pembayaran. Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum hari raya Idulfitri atau sebelum shalat Idulfitri dilaksanakan. Membayar zakat fitrah setelah waktu yang ditentukan dianggap tidak sah.

4. Penerima zakat fitrah

Syarat terakhir zakat fitrah adalah penerima yang berhak menerima zakat tersebut. Penerima zakat fitrah adalah orang-orang yang berhak menerima zakat pada umumnya, seperti fakir miskin, orang-orang yang berhutang, dan lain sebagainya. Zakat fitrah tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Perbedaan Zakat dan Infak serta Sedekah dalam Islam

Pelaksanaan Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib ditunaikan sesuai dengan syarat dan ketentuan baik dari segi waktu dan besaran yang dikeluarkan.

Maka kamu harus membayar zakat fitrah sebelum merayakan Idulfitri. Membayar zakat fitrah setelah Idulfitri tidak memenuhi kewajiban tersebut.

Kapan Waktu yang Paling Diutamakan untuk Melaksanakan Zakat Fitrah ?

Waktu yang paling diutamakan untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah pada pagi Hari Raya Idulfitri sebelum melaksanakan shalat Idulfitri. Oleh karena itu, sebaiknya zakat fitrah sudah dikeluarkan sebelum hari tersebut.

Jika tidak memungkinkan untuk mengeluarkannya pada pagi hari raya maka kau bisa membayarnya beberapa hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Berapa Besaran yang Dikeluarkan?

Besaran zakat fitrah biasanya berdasarkan jumlah makanan pokok yang umum dikonsumsi oleh penduduk di setiap daerah masing-masing. Setiap daerah mempunyai harga bahan pokok yang bervariasi dari satu tempat ke tempat lain.

Misalnya, jika beras merupakan makanan pokok yang umum dikonsumsi oleh masyarakat setempat, maka besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebesar satu sha’ beras atau uang tunai yang setara dengan harga beras.

Zakat fitrah secara khusus ditunaikan saat bulan Ramadan sebagai bagian dari perayaan Idulfitri dan memiliki tujuan sosial yang sangat spesifik.

Jadi, ibadah ini adalah kewajiban penting dalam Islam yang harus ditepati oleh setiap muslim yang memenuhi syarat.

Salah satu cara mengatur keuangan agar tidak sampai terlewat membayar zakat adalah dengan menabung.

Membuka tabungan bisa dilakukan dengan mudah dan online. Ajukan tabungan Permata moxaKu lewat aplikasi Moxa. Transaksi di Moxa dijamin aman karena Moxa adalah aplikasi keuangan terintegrasi dari Astra Financial yang sudah berizin dan diawasi oleh OJK.

Anda bisa menikmati banyak fitur Moxa mulai dari pinjaman dan kredit, asuransi online, hingga investasi reksa dana.

Previous Post

8 Resep Ide Bekal Suami yang Praktis dan Lezat, Pasti Suka!

Next Post

7 Tempat Piknik di Bogor yang Cocok untuk Healing

Admin Mona

Admin Mona

Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.

Related Posts

Harga Sapi Kurban 2025: Panduan Lengkap & Tips Memilih Hewan Sesuai Syariat
Syariah

Harga Sapi Kurban 2025: Panduan Lengkap & Tips Memilih Hewan Sesuai Syariat

May 23, 2025
Kapan Idul Adha 2025? Ini Jadwal Lengkap Cuti Bersama dan Liburnya
Syariah

Kapan Idul Adha 2025? Ini Jadwal Lengkap Cuti Bersama dan Liburnya

May 23, 2025
Syariah

Mengenal Urusan Manasik Haji: Panduan Lengkap untuk Calon Jamaah Haji

April 9, 2025
Syariah

15 Ide Oleh-Oleh Haji/Umroh: Hadiah Spesial untuk Keluarga dan Teman

April 9, 2025
Syariah

Bukit Shafa dan Marwah: Apa Itu dan Mengapa Penting dalam Ibadah Haji dan Umroh?

April 9, 2025
Syariah

Mengenal Bagian-Bagian Kabah: Fakta Menarik yang Wajib Anda Ketahui

April 8, 2025
Load More
Next Post
Tempat piknik di bogor

7 Tempat Piknik di Bogor yang Cocok untuk Healing

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Produk Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Produk
  • Jadi Mitra
  • Promo
  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In