Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result
Hukum asuransi syariah di Indonesia

Dasar Hukum Asuransi Syariah di Indonesia, Paling Lengkap!

Admin Mona by Admin Mona
in Asuransi
Reading Time: 4 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Mengetahui dasar hukum asuransi syariah di Indonesia penting bagi calon nasabah. Sebagai produk yang diklaim berbasis syariat Islam, tentu asuransi syariah harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Bagi kamu yang tertarik dengan produk asuransi syariah, ketahui pengertian hingga dasar hukum asuransi syariah di Indonesia berikut ini.

Apa Itu Asuransi Syariah?

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ,asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling tolong-menolong dan melindungi di antara para pemegang polis (peserta asuransi). 

Sedangkan berdasarkan fatwa dari DSN MUI tentang Asuransi Syariah Nomor 21/DSN-MUI/X/2001, pengertian asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan menolong di antara sejumlah pihak atau orang melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui sebuah akad syariah.

Akad asuransi syariah tersebut tidak mengandung penipuan (gharar), perjudian (maysir), penganiayaan (zhulm), suap (riswah), riba, maksiat, dan barang haram. Asuransi syariah juga disebut tadhamun, tamin atau takaful. 

Dengan arti lain, asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk tolong-menolong dan melindungi antara para pemegang polis atau peserta asuransi melalui pengelolaan dana terbaru dan pengumpulan.

Baca Juga: Apa Itu Asuransi? Ini Jenis dan Beragam Manfaatnya

Dasar Hukum Asuransi Syariah di Indonesia

Dasar hukum asuransi syariah merupakan sebuah panduan di mana boleh atau tidaknya praktik dari asuransi syariah di Indonesia. Dalam penerapannya, perusahaan asuransi syariah beraktivitas dan berdiri sesuai hukum Islam yang telah disepakati serta disyariatkan oleh pemerintah.

Meskipun begitu, terdapat pertimbangan mengenai asuransi syariah dari berbagai sisi hukum yang nantinya dapat dibagi dalam beberapa sumber. Penjelasan di bawah ini merupakan dasar hukum asuransi, dilansir Cermati.com:

1. Hukum Asuransi Syariah Dalam Agama Islam dan Sesuai Al Quran

Di dalam Al-Quran dan hadis, hukum asuransi berbasis syariah dan penerapannya terdapat di dalam beberapa ayat, berikut ayatnya:

  • HR Muslim dari Abu Hurairah: “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, maka Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat nanti.”
  • Al Maidah Ayat 2: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat pelanggaran dan dosa.”
  • An Nisa Ayat 9: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggal dibelakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap mereka.”

2. Hukum Asuransi Syariah Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Pada awal hukum asuransi konvensional bertentangan dengan ajaran Islam. Hingga akhirnya pada tahun 2001 yang lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sebuah fatwa yang menyatakan bahwa asuransi dengan berbasis syariah diperbolehkan dalam ajaran Islam. Adapun fatwa MUI yang menegaskan kehalalan asuransi syariah, antara lain:

  • Fatwa No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah
  • Fatwa No.51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah
  • Fatwa No.52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
  • Fatwa No.53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah

Baca Juga: Dear Pemula, Inilah 8 Tips Pilih Premi Asuransi yang Tepat

3. UU No.40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian

Undang-Undang No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, tidak hanya mengatur usaha asuransi konvensional. UU 40/2014 juga mengatur tata kelola asuransi syariah yang ada di Indonesia. UU ini telah membuat ketentuan secara rinci mengenai penyelenggaraan asuransi syariah di Indonesia.

4. Pendapat Ulama Fuqaha

Diantara ulama fikih (fuqaha) terdapat beberapa perbedaan tentang hukum asuransi. Terdapat golongan fuqaha yang menyatakan bahwa hukum asuransi adalah mu’bah, dan sebagian lainnya menyatakan bahwa hukumnya adalah haram.

Perbedaan pendapat tersebut didasari melalui status hukum asuransi syariah. Bahkan di Indonesia terdapat ulama yang memiliki pendapat bahwa asuransi konvensional dan syariah sama-sama haram, dikarenakan takut mengandung gharar dan riba.

Namun, di dalam fiqih klasik tidak ditemukan pembahasan soal asuransi. Karena itu, tidak ditemukan pula rumusan hukum atau fikih dari masa lalu yang melarang praktik asuransi.

Sebagian besar ulama fiqih pada era sekarang berpendapat bahwa asuransi yang profit oriented dan komersial hukumnya haram. Sementara itu, asuransi yang memiliki basis yang dilandasi prinsip tolong-menolong dan memiliki tata kelola sesuai syariah hukumnya boleh atau mubah.

Dapatkan Polis Asuransi Online di Moxa

Asuransi dapat mencegah kamu dari kerugian finansial dari berbagai risiko. Membeli asuransi kini tidak perlu dengan repot karena bisa online. Kamu bisa mendapatkan beberapa jenis asuransi di Moxa. Berikut cara beli asuransi di Moxa dengan mudah:

  • Download aplikasi Moxa dan lakukan pendaftaran.
  • Setelah masuk ke akun, lalu pilih Asuransi.
  • Pilih jenis informasi yang kamu butuhkan.
  • Masukkan data yang dibutuhkan dengan benar sesuai dengan jenis asuransi. 
  • Klik “Ajukan Sekarang”.

Tersedia berbagai perlindungan mulai dari asuransi penyakit kritis, asuransi jiwa, asuransi mobil, asuransi kebakaran, asuransi kecelakaan, hingga asuransi Covid-19 yang bisa kamu pilih sesuai dengan kebutuhan.

Membeli asuransi secara online tentu lebih mudah. Transaksi di Moxa juga dijamin aman karena sudah berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan.

Previous Post

Waitress adalah Pelayan Perempuan, Ini Bedanya dengan Waiter

Next Post

Cara Perkenalan Diri saat Interview dan Contohnya

Admin Mona

Admin Mona

Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.

Related Posts

Langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil Tanpa Drama
Asuransi

Langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil Tanpa Drama

May 9, 2025
Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas: Lindungi Diri di Jalan Raya
Asuransi

Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas: Lindungi Diri di Jalan Raya

May 9, 2025
Kecelakaan Apa Saja yang Ditanggung oleh Jasa Raharja?
Asuransi

Kecelakaan Apa Saja yang Ditanggung oleh Jasa Raharja?

May 9, 2025
15 Rekomendasi Asuransi Kendaraan Terbaik Saat Ini
Asuransi

15 Rekomendasi Asuransi Kendaraan Terbaik Saat Ini

May 9, 2025
Premi Asuransi Mobil: Tips Hemat Tanpa Kurangi Perlindungan
Asuransi

Premi Asuransi Mobil: Tips Hemat Tanpa Kurangi Perlindungan

May 9, 2025
Mengapa Pilih Asuransi TLO untuk Kendaraan Anda? Ini Alasannya!
Asuransi

Mengapa Pilih Asuransi TLO untuk Kendaraan Anda? Ini Alasannya!

May 9, 2025
Load More
Next Post
Perkenalan Diri Saat Interview

Cara Perkenalan Diri saat Interview dan Contohnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In