Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result
Cara mengisi SPT tahunan

Cara Mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi, Panduan Lengkap di 2024!

Admin Mona by Admin Mona
in Keuangan
Reading Time: 4 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Meskipun menjadi agenda tahunan para Wajib Pajak, cara mengisi SPT tahunan sering kali dilupakan dan terus membuat bingung. Ini lah yang membuat setiap tahunnya banyak para Wajib Pajak yang harus melihat petunjuk pengisian agar dapat mengisi SPT dengan benar.

Agar SPT tahunan kamu terisi dengan benar dan tidak ada kesalahan data atau kekurangan pembayaran, simak penjelasan lengkapnya di sini!

Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Batam Online Pakai HP

Cara Mengisi SPT Tahunan

Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat yang digunakan Wajib Pajak guna melakukan pelaporan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan pajak, harta dan kewajiban sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketika melakukan pengisian SPT, Wajib Pajak harus mencantumkan data dengan benar, lengkap dan jelas. Setelah itu, Wajib Pajak dapat menandatangani surat tersebut ke KPP atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng, Bisa Online dan Terlengkap!

Selanjutnya, terdapat cara untuk mengisi dan melaporkan SPT tahunan orang pribadi secara online atau e-Filing dengan menggunakan formulir 1770 S. Wajib Pajak hanya perlu membuka laman www.pajak.go.id.

Sebelum mengisi SPT Pajak online atau e-Filing, pastikan kamu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan seperti bukti potong pajak dan juga data pendukung lainnya.

Berikut ini cara mengisi laporan SPT Tahunan orang pribadi, menggunakan aplikasi e-Filing DJP:

  • Buka laman https://djponline.pajak.go.id atau kamu juga bisa membuka efiling.pajak.go.id. 
  • Cantumkanlah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta kata sandi. Pastikan juga sebelumnya, Wajib Pajak harus sudah melakukan registrasi apabila ingin memasuki laman tersebut.
  • Setelah kamu mencantumkan NPWP serta kata sandi, jangan lupa juga kamu untuk mencantumkan kode keamanan atau captcha.
  • Lalu, klik ‘Login’
  • Selanjutnya, klik layanan ‘e-Filing’
  • Kemudian, klik ‘Buat SPT’
  • Hingga tahap tersebut, Wajib Pajak hanya perlu mengikuti arahan untuk pengisian e-Filing dengan menjawab beberapa pertanyaan sebelum memasuki bagian SPT 1770 S. Wajib Pajak dapat memilih opsi ‘Dengan Panduan’ dengan klik SPT 1770 S dengan panduan sehingga proses pengisian formulir jauh lebih mudah.
  • Ikuti panduan tersebut hingga selesai.

Baca Juga: Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Yang Benar!

Kondisi SPT Tidak Dianggap Dilaporkan

Terdapat empat kondisi di mana SPT dapat dianggap tidak dilaporkan atau tidak disampaikan. 

  • Wajib Pajak tidak mencantumkan tanda tangan di SPT. 
  • Wajib Pajak tidak melampirkan dokumen atau keterangan lain yang dipersyaratkan secara lengkap.
  • SPT yang menyatakan lebih bayar dan baru disampaikan usai tiga tahun setelah berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, dan Wajib pajak telah menerima teguran berupa pesan tertulis. 
  • SPT disampaikan setelah Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan, melakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau bahkan melakukan penerbitan surat ketetapan pajak.

Apabila salah satu dari empat kondisi tersebut terjadi kepada Wajib Pajak, maka Direktorat Jenderal Pajak harus mengirim teguran secara tertulis yang dikirimkan melalui via pesan elektronik.

Baca Juga: Pajak PBB Adalah: Pengertian dan Rumus Simulasinya

Tujuan Mengisi SPT Tahunan

Tujuan mengisi SPT Tahunan adalah untuk memberikan informasi yang akurat dan lengkap mengenai penghasilan, keuangan, dan transaksi pajak selama satu tahun pajak kepada otoritas pajak.

Dengan mengisi SPT Tahunan, wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya dan memberikan dasar data bagi pemerintah untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan atau dikembalikan kepada wajib pajak.

Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Surabaya dan Bayar Pajak Online

Proses ini mendukung transparansi keuangan, memastikan kepatuhan pajak, dan memelihara integritas sistem perpajakan suatu negara. Selain itu, pengisian SPT Tahunan juga memberikan wawasan kepada wajib pajak mengenai posisi keuangan mereka sendiri.

Baca juga: Pengertian dan Cara Menghitung Tarif Pajak Progresif

Baca informasi menarik lainnya hanya di Blog Moxa dan nikmati berbagai fitur menariknya hanya dalam satu aplikasi. Berikut caranya:

  • Download Moxa di Play Store atau App Store.
  • Masukkan nama sesuai KTP.
  • Masukkan tanggal lahir.
  • Pilih jenis kelamin.
  • Klik profil, lalu masuk ke aplikasi menggunakan nomor HP.
  • Dapatkan kode OTP melalui SMS, lalu gunakan untuk masuk ke aplikasi.
  • Pilih menu sesuai dengan kebutuhan. 

Setelah masuk dan mendaftar, kamu bisa menikmati berbagai macam fitur menariknya, mulai dari kredit mobil, kredit motor, rental kendaraan, asuransi, pinjaman tunai, pembiayaan perjalanan religi, pembiayaan truk dan alat berat, kredit hp dan elektronik, tabungan, hingga investasi reksa dana.

Previous Post

Manfaat Puasa Senin Kamis untuk Tubuh dan Keutamaannya

Next Post

Perbedaan iPhone 12 dan 13 dari Spek dan Harga, Masih Canggih!

Admin Mona

Admin Mona

Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.

Related Posts

Ciri-Ciri Pinjaman Online Resmi (Pinjol Legal) dan Cara Mengeceknya
Keuangan

Ciri-Ciri Pinjaman Online Resmi (Pinjol Legal) dan Cara Mengeceknya

May 9, 2025
Tips Jitu Mengajukan Kredit Motor Sport Baru 2025, Dijamin Disetujui!
Keuangan

Tips Jitu Mengajukan Kredit Motor Sport Baru 2025, Dijamin Disetujui!

May 5, 2025
Panduan Lengkap Pembiayaan Motor Matic Terbaru 2025, Simak Tipsnya!
Keuangan

Panduan Lengkap Pembiayaan Motor Matic Terbaru 2025, Simak Tipsnya!

May 5, 2025
Mau Motor Baru? Ini Tips Pembiayaan Motor Baru Cepat dan Mudah Lewat Aplikasi Moxa
Keuangan

Mau Motor Baru? Ini Tips Pembiayaan Motor Baru Cepat dan Mudah Lewat Aplikasi Moxa

May 5, 2025
Ini Cara Mudah Dapat Kredit Motor Baru Bunga Ringan Lewat Aplikasi Moxa
Keuangan

Ini Cara Mudah Dapat Kredit Motor Baru Bunga Ringan Lewat Aplikasi Moxa

May 5, 2025
Biar Cepat Disetujui, Ini Syarat Kredit Motor Baru yang Harus Kamu Siapkan
Keuangan

Biar Cepat Disetujui, Ini Syarat Kredit Motor Baru yang Harus Kamu Siapkan

May 5, 2025
Load More
Next Post
perbedaan iphone 12 dan 13

Perbedaan iPhone 12 dan 13 dari Spek dan Harga, Masih Canggih!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In