Moxa Blog
  • Produk
  • Jadi Mitra
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi
    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi
    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Produk
  • Jadi Mitra
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result
Apa itu BI checking

Apa Itu BI Checking, Syarat, dan Cara Ceknya

Admin Mona by Admin Mona
in Keuangan
Reading Time: 5 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

BI Checking adalah salah satu syarat yang membuat seseorang bisa mendapatkan persetujuan kredit dari lembaga keuangan atau bank. Ketika ingin mengajukan kredit seperti mengajukan KPR (Kredit Kepemilikan Rumah), KTA (Kredit Tanpa Agunan), hingga Kartu Kredit biasanya pihak kreditur akan melakukan pengecekan skor kredit melalui BI Checking.

Tujuannya adalah tentu untuk menilai kelayakan debitur dalam mendapatkan pinjaman. Simak pengertiannya di bawah ini!

Apa Itu BI Checking?

Bank Indonesia Checking atau BI Checking merupakan IDI (Informasi Debitur Individual) historis yang mencatat macet atau lancarnya pembayaran kredit. Dulunya, BI Checking adalah suatu layanan riwayat kredit dalam sistem SID (Sistem Informasi Debitur), di mana informasi terkait dengan nasabah saling ditukarkan antar lembaga keuangan dan antar bank.

Dikutip melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Sistem Informasi Debitur (SID) telah diubah namanya menjadi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Perubahan tersebut dipicu oleh struktur pengawasan perbankan yang pada saat ini telah berpindah dari Bank Indonesia ke OJK. 

Baca juga: Beda Pialang Saham dan Penasihat Keuangan, Jangan Tertukar!

Skor BI Checking

BI Checking berkaitan dengan lancar atau tidaknya kredit yang dimiliki oleh nasabah. Untuk dapat menilai hal tersebut, terdapat lima skor BI Checking yang perlu kamu ketahui. Berikut di bawah ini penjelasannya.

  • Skor 1: Kredit lancar yang berarti debitur selalu menaati kewajibannya dalam membayarkan cicilan serta bunganya sampai lunas tanpa adanya tunggakan.
  • Skor 2: Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus) artinya debitur pernah menunggak cicilan 1 hingga 90 hari.
  • Skor 3: Kredit tidak lancar, yang dimana nasabah pernah menunggak cicilan 91-120 hari.
  • Skor 4: Kredit diragukan, yang dimana artinya debitur pernah menunggak cicilan 120-180 hari.
  • Skor 5: Kredit macet, yang dimana debitur telah menunggak cicilan lebih dari 180 hari.

Baca juga: Contoh Laporan Keuangan Sederhana dan Cara Membuatnya

Syarat BI Checking

Berikut ini merupakan syarat BI Checking atau juga permintaan iDeb yang dapat kamu ajukan sebagai debitur perorangan, badan usaha, hingga untuk yang sudah meninggal dunia.

1. Debitur Perorangan

  • Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) akan dibutuhkan KTP.
  • Untuk Warga Negara Asing (WNA) akan dibutuhkan paspor.

2. Debitur Badan Usaha

  • Identitas pengurus, berupa KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA.
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dari badan usaha.
  • Anggaran dasar pertama atau salinan akta pendirian.
  • Salinan perubahan terakhir dalam anggaran dasar yang menunjukkan perubahan dalam manajemen badan usaha.

3. Debitur yang Sudah Meninggal Dunia

  • Identitas asli ahli waris, dengan syarat KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA.
  • Dokumen asli yang memberikan informasi resmi tentang kematian debitur dari pihak yang berwenang.
  • Dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga atau status sebagai ahli waris.

Baca juga: 7 Cara Mengatur Keuangan bagi Pasangan yang Baru Menikah

Cara Cek BI Checking via SLIK

Berikut cara cek BI Checking via SLIK yang dapat kamu lakukan:

1. Melalui Situs iDebku OJK

  • Persiapkan dokumen yang dibutuhkan, sesuaikan dengan jenis debitur atau nomor identitas debitur.
  • Mengunjungi laman https://idebku.ojk.go.id, lalu pilih opsi ‘Pendaftaran’.
  • Isi formulir dengan informasi yang diminta, termasuk jenis debitur dan nomor identitas debitur, serta unggah dokumen pendukung lainnya.
  • Ajukan permohonan dan periksalah statusnya pada menu ‘Status Layanan’ dengan memasukkan jenis debitur dan nomor debitur yang sesuai.
  • Hasil dari proses BI Checking akan dikirimkan melalui email kepada pemohon (jangka waktu satu hari) setelah proses pendaftaran selesai, dengan memperhatikan jenis debitur dan nomor debitur sesuai identitas yang telah diinput sebelumnya.

2. Melalui Aplikasi Skor Life

  • Unduh aplikasi Skor Life dari Play Store atau App Store.
  • Masuk pada akun kamu atau daftar jika tidak memiliki. 
  • Lalu, ikuti langkah untuk mengisi data diri dan mengetahui skor kredit kamu.

3. Melalui Laman IDScore.id

  • Kunjungi laman www.idscore.id dan masuk ke akun kamu atau daftar jika belum memiliki.
  • Setelah masuk, pilih opsi ‘Cek Kredit Sekarang’ untuk melanjutkan.

Itu dia informasi mengenai BI checking yang penting diketahui oleh para calon debitur sebelum mengajukan pinjaman. Dapatkan informasi menarik lainnya hanya di Blog Moxa dan nikmati banyak fitur menariknya hanya dalam satu aplikasi. Berikut cara daftarnya:

  • Download Moxa di Play Store atau App Store.
  • Masukkan nama sesuai KTP.
  • Masukkan tanggal lahir.
  • Pilih jenis kelamin.
  • Klik profil, lalu masuk ke aplikasi menggunakan nomor HP.
  • Dapatkan kode OTP melalui SMS, lalu gunakan untuk masuk ke aplikasi.
  • Pilih menu sesuai dengan kebutuhan. 

Setelah masuk dan mendaftar, kamu bisa menikmati berbagai fiturnya yang menarik, mulai dari kredit mobil, kredit motor, rental kendaraan, asuransi, pinjaman tunai, pembiayaan perjalanan religi, pembiayaan truk dan alat berat, kredit hp dan elektronik, tabungan, hingga investasi reksa dana.

Previous Post

Apa Itu Towing Mobil dan Bedanya dengan Derek, Bisa Buat Mudik!

Next Post

Biaya Servis AC Mobil di Bengkel Berdasarkan Masalahnya

Admin Mona

Admin Mona

Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.

Related Posts

OJK Ganti Istilah Pinjol Jadi Pindar, Ini Aturan Bunga Terbarunya
Keuangan

OJK Ganti Istilah Pinjol Jadi Pindar, Ini Aturan Bunga Terbarunya

June 13, 2025
Cara Menghapus Data Kita di Pinjol yang Belum Lunas
Keuangan

Cara Menghapus Data Kita di Pinjol yang Belum Lunas

June 12, 2025
Tidak Bayar Pinjol Ilegal Apakah Aman? Simak Baik-Baik Sebelum Panik
Keuangan

Tidak Bayar Pinjol Ilegal Apakah Aman? Simak Baik-Baik Sebelum Panik

June 11, 2025
Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan dan Cara Menghindarinya
Keuangan

Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan dan Cara Menghindarinya

June 11, 2025
Pahami Literasi Keuangan Lewat Investasi Emas: Aman, Stabil, dan Anti Inflasi!
Keuangan

Pahami Literasi Keuangan Lewat Investasi Emas: Aman, Stabil, dan Anti Inflasi!

June 9, 2025
Cara Cerdas Dapat Pinjaman Modal Usaha di 2025: Bisa Cair Hingga 500 Juta Tanpa Ribet!
Keuangan

Cara Cerdas Dapat Pinjaman Modal Usaha di 2025: Bisa Cair Hingga 500 Juta Tanpa Ribet!

June 9, 2025
Load More
Next Post
biaya servis ac mobil

Biaya Servis AC Mobil di Bengkel Berdasarkan Masalahnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Produk Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Produk
  • Jadi Mitra
  • Promo
  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In