Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result

RIPLAY – Asuransi Astra Mikro

Admin Mona by Admin Mona
in Asuransi, Berita
Reading Time: 3 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

ASURANSI MIKRO PERSONA

 

ISTILAH-ISTILAH

  • Penanggung adalah PT Asuransi Astra Buana, berkedudukan di Jakarta Selatan, Grha Asuransi Astra, Jalan TB Simatupang Kavling 15, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta 12440.
  • Tertanggung adalah perorangan yang terdaftar sebagai peserta Asuransi Mikro Persona, berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun pada saat asuransi sampai dengan maksimum 65 (enak puluh lima) tahun pada saat asuransi berakhir.
  • Kecelakaan adalah suatu peristiwa yang dialami Tertanggung selama masa asuransi dan dapat dibuktikan secara medis berdasarkan diagnosis Dokter, yang terjadi secara tiba-tiba, tidak disengaja dan tidak dapat diduga sebelumnya, yang disebabkan oleh faktor dari luar tubuh, dan dapat dilihat secara nyata, serta merupakan satu-satunya penyebab langsung terjadinya Cedera Tubuh.
  • Asuransi Mikro Persona merupakan produk asuransi yang dikelola oleh Asuransi Astra.
  • Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan yang berlaku dapat menghubungi Contact Center Asuransi Astra (Garda Akses) di 1 500 112.

 

RISIKO YANG DIJAMIN DAN MANFAAT ASURANSI

  1. Meninggal dunia akibat kecelakaan
  2. Cacat Tetap Total akibat kecelakaan

Cacat Tetap Total adalah suatu kondisi akibat suatu kecelakaan, di mana Tertanggung secara total dan tetap mengalami cacat, yaitu:

  1. Kehilangan fungsi pengelihatan total dan tetap pada kedua mata; atau
  2. Kehilangan total dan tetap pada fungsi kedua tangan mulai dari pergelangan tangan hingga atas pergelangan tangan; atau
  3. Kehilangan total dan tetap pada fungsi kedua kaki mulai dari pergelangan kaki hingga atas pergelangan kaki.

Cacat Tetap dianggap Total apabila kondisi Cacat tersebut paling sedikit berlangsung selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terus menerus sebagai akibat kecelakaan. Syarat jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari tersebut di atas dapat dikecualikan sepanjang Cacat Tetap Total tersebut dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang dibuat sebelum jangka waktu tersebut yang menyatakan Cacat Tetap Total itu bersifat permanen dan tidak dapat pulih kembali selama sisa hidup Tertanggung dan kondisi ini belum ada sebelum atau pada tanggal mulai berlakunya asuransi.

 

PENGECUALIAN

  1. Tertanggung bunuh diri atau melakukan tindakan criminal melawan hukum.
  2. Penyakit, wabah penyakit, keracunan makanan, infeksi bakteri atau virus walaupun diperoleh secara tidak sengaja, termasuk HIV/AIDS.
  3. Di bawah pengaruh/mengkonsumsi narkotik, alkohol atau bahan-bahan terlarang lainnya.
  4. Keterlibatan Tertanggung dalam kegiatan berbahaya (bertinju, bergulat, mendaki gunung, turut serta dalam lalu lintas udara kecuali penumpang yang sah), tugas militer.
  5. Disebabkan oleh kerusuhan, huru hara, perang, makar, terorisme, dan sabotase.
  6. Klaim terjadi sebelum tanggal asuransi berlaku atau setelah tanggal asuransi berakhir.
  7. Klaim tidak dapat disetujui apabila:
  8. Terjadinya kerugian dan/atau kerusakan diakibatkan oleh risiko yang dikecualikan oleh polis.
  9. Tertanggung dengan sengaja membuat laporan tidak benar atas informasi yang disampaikan pada saat penutupan polis atau pengajuan klaim.

 

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM

  1. Usia Tertanggung minimal 17 (tujuh belas) tahun pada saat asuransi sampai dengan maksimum 65 (enam puluh lima) tahun pada saat asuransi berakhir.

2.Pertanggungan ini berlaku di seluruh Wilayan Negara Republik Indonesia.

  1. Persyaratan dan ketentuan asuransi selengkapnya terdapat di dalam Bukti Kepesertaan Asuransi Mikro Persona (‘polis’).
  2. Asuransi Mikro Persona ini merupakan bentuk apresiasi dari DANASTRA untuk pelanggan dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan penutupan Asuransi Mikro sehingga tidak dapat dialihkan/diuangankan.
  3. Tertanggung adalah orang perorangan yang mengikatkan diri dengan Penanggung untuk mendapatkan perlindungan Asuransi Mikro Persona,
  4. Penanggung adalah Perusahaan asuransi dalam hal ini Asuransi Astra yang mengikatkan diri dengan Tertanggung untuk memberikan santunan terhadap tertanggung apabila terjadi klaim yan dijamin oleh polis.
  5. Asuransi Astra dapat menolak permohonan polis asuransi apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
  6. Calon tertanggung harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini dan berkah bertanya kepada Asuransi Astra atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini.

PROSEDUR PENGAJUAN PENUTUPAN ASURANSI

  1. Calon Tertanggung mengisi lengkap dan menandatangani formular aplikasi Asuransi Mikro Persona yang disediakan oleh Penanggung.
  2. Menyertakan Dokumen yang dipersyaratkan yaitu: dokumen data diri Tertanggung seperti KTP dan data objek pertanggungan.

 

PROSEDUR PENGAJUAN KLAIM

Pengajuan klaim dialamatkan kepada PT Asuransi Astra Buana, berkedudukan di Jakarta Selatan, Grha Asuransi Astra, Jalan TB Simatupang Kavling 15, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta 12440 Telepon 1 500 112, atau kantor cabang Asuransi Astra terdekat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak terjadinya Kecelakaan tersebut.

  1. Klaim meninggal dunia akibat Kecelakaan
  2. Asli Formulir klaim meninggal dunia
  3. Asli Surat Keterangan meninggal dunia dari rumah sakit dan dari instansi yang berwenang atau legalisirnya;
  4. Fotokopi identitas dan Dokumen yang membuktikan hubungan dari Tertanggung dan ahli waris yang masih berlaku; dan
  5. Asli Berita Acara dari Kepolisian atau legalisirnya.
  6. Klaim Cacat Tetap Total akibat kecelakaan
  7. Asli Formulir Klaim Cacat Tetap Total
  8. Surat Keterangan dokter beserta Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan (termasuk namun tidak terbatas pada Dokumen atas hasil perawatan di rumah sakit, laboratorium, radiogil).
  9. Fotokopi identitas dari Tertanggung atau kuasanya (bila dikuasakan); dan
  10. Asli Berita Acara dari Kepolisian atau legalisirnya.

 

Apabila Anda ingin mendapatkan produk asuransi atau pembiayaan lainnya,
KLIK DI SINI UNTUK DOWNLOAD APLIKASI MOXA

Previous Post

Hanya dengan 1 APLIKASI, Seluruh Kebutuhan Finansialmu #BisaLebih Terpenuhi

Next Post

8 Beda Reksa Dana dan Trading Saham, Pemula Wajib Tahu!

Admin Mona

Admin Mona

Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.

Related Posts

Langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil Tanpa Drama
Asuransi

Langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil Tanpa Drama

May 9, 2025
Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas: Lindungi Diri di Jalan Raya
Asuransi

Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas: Lindungi Diri di Jalan Raya

May 9, 2025
Kecelakaan Apa Saja yang Ditanggung oleh Jasa Raharja?
Asuransi

Kecelakaan Apa Saja yang Ditanggung oleh Jasa Raharja?

May 9, 2025
15 Rekomendasi Asuransi Kendaraan Terbaik Saat Ini
Asuransi

15 Rekomendasi Asuransi Kendaraan Terbaik Saat Ini

May 9, 2025
Premi Asuransi Mobil: Tips Hemat Tanpa Kurangi Perlindungan
Asuransi

Premi Asuransi Mobil: Tips Hemat Tanpa Kurangi Perlindungan

May 9, 2025
Mengapa Pilih Asuransi TLO untuk Kendaraan Anda? Ini Alasannya!
Asuransi

Mengapa Pilih Asuransi TLO untuk Kendaraan Anda? Ini Alasannya!

May 9, 2025
Load More
Next Post
Beda Reksa Dana dan Trading

8 Beda Reksa Dana dan Trading Saham, Pemula Wajib Tahu!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In