Moxa Blog
  • Produk
  • Jadi Mitra
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi
    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi
    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Produk
  • Jadi Mitra
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result
Perbedaan PKWT dan PKWTT, Calon Pekerja Wajib Tahu!

Perbedaan PKWT dan PKWTT, Calon Pekerja Wajib Tahu!

Admin Mona by Admin Mona
in Serba-Serbi
Reading Time: 4 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Secara singkat, PKWT dan PKWTT merupakan dua jenis perjanjian kerja yang berlaku di Indonesia. Adapun kepanjangan dari PKWT itu sendiri adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau biasa dikenal dengan karyawan kontrak, sedangkan PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau biasa dikenal dengan pegawai tetap.

Perjanjian kerja sangat krusial karena akan menyangkut status kepegawaian dari pekerja dan kredibilitas dari perusahaan itu sendiri. Maka dari itu, kedua perjanjian tersebut memiliki landasan hukum yang sudah diatur oleh negara. Namun, terkadang dalam prakteknya, banyak karyawan serta perusahaan belum memahami apa itu PKWT dan PKWTT. Untuk dapat mengetahui selengkapnya, simak di bawah ini.

Apa Itu Perjanjian Kerja?

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha yang membuat syarat kerja, hak, serta kewajiban para pihak. Dengan menyepakati perjanjian kerja, seorang pegawai memiliki ikatan hukum juga serta kewajiban yang harus dipenuhi bagi perusahaan tempatnya bekerja.

Sebaliknya, perusahaan pun dapat juga memiliki kewajiban untuk dapat memenuhi hak-hak dari pegawai seperti memberikan upah, mendaftarkan pegawai pada program jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta hak atas cuti bagi pegawai.

Berdasarkan Pasal 56 UU Ketenagakerjaan, terdapat dua jenis perjanjian kerja yaitu perjanjian untuk PKWT dan PKWTT. Perbedaan utama di antara keduanya didasarkan pada jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Baca Juga: Perbedaan UMK dan UMR atau UMP, Mana yang Jadi Acuan?

Apa Itu PKWT?

PKWT adalah sebuah kontrak yang dilakukan antara karyawan dengan perusahaan untuk dapat menjalin hubungan kerja dalam kurun waktu yang sudah ditentukan. Dalam PKWT, terdapat ketentuan umum yang mengatur tentang hubungan kerja antar perusahaan dengan pegawai seperti hak, serta kewajiban dari masing-masing pihak, upah, jabatan, dan ketentuan lainnya.

Hal yang membedakannya adalah batasan hubungan waktu kerja, karena pegawai tidak dipekerjakan secara permanen melainkan hanya kurun waktu tertentu saja. Hal itu berdasarkan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat maupun kegiatan pekerjaannya selesai dalam kurun waktu:

  • Pekerjaan yang berkaitan dengan produk ataupun kegiatan baru atau adanya produk tambahan namun masih dalam proses percobaan.
  • Pekerjaan yang hanya akan ada secara musiman.
  • Pekerjaan yang hanya selesai dalam sekali waktu, maksimal penyelesaiannya selama tiga tahun.

UU Ketenagakerjaan secara tegas telah melarang dibuatnya PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap melalui Pasal 59. Jika terdapat perusahaan yang ingin mempekerjakan seorang pegawai sebagai misalnya staf admin, maka pihak dari perusahaan tidak dapat mempekerjakan pegawai tersebut berdasarkan PKWT dikarenakan posisi tersebut merupakan pekerjaan yang terus-menerus dibutuhkan.

Selain itu, PKWT yang hanya berdasarkan jangka waktu tertentu, hanya memiliki maksimal waktu dua tahun dan hanya dapat untuk diperpanjang sebanyak satu kali dalam jangka waktu satu tahun.

Apa Itu PKWTT?

PKWTT merupakan kontrak kerja atau perjanjian yang telah dibuat dengan jangka waktu yang tidak dapat ditentukan sehingga pegawai tersebut dipekerjakan secara permanen atau bisa dibilang juga pegawai tetap. Berbeda dengan PKWT yang harus dibuat tertulis serta dicatat pada dinas ketenagakerjaan, PKWTT dibuat kedalam bentuk tertulis maupun lisan, dan tidak wajib dicatatkan pada dinas ketenagakerjaan.

Jika perusahaan memilih untuk membuat PKWTT dalam bentuk lisan, maka perusahaan wajib untuk membuat sebuah surat pengangkatan kerja pada pegawai yang berisi beberapa hal seperti:

  • Nama dan alamat dari pegawai.
  • Tanggal kapan pegawai bekerja.
  • Jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai.
  • Besaran upah yang diterima pegawai.

Meskipun PKWTT dapat dibuat secara lisan, akan tetapi tetap dituangkan secara bentuk tertulis karena selain dapat diatur secara rinci mengenai aturan tambahan yang diberlakukan untuk pegawai, PKWTT yang dibuat secara tertulis juga dapat dijadikan sebagai bukti jika di kemudian hari terjadi konflik antara pegawai dan perusahaan.

Baca Juga: Cara Mengelola Gaji UMR Jakarta 2024 dan Cara Siasati untuk Investasi

Perbedaan PKWT dan PKWTT

Secara singkat, kamu dapat memahami perbedaan dari PKWT dan PKWTT di bawah ini:

PKWT:

  • PKWT ini merupakan jenis kontrak yang terdapat batas waktu sesuai perjanjian.
  • Perusahaan tidak dapat melakukan masa percobaan
  • Jenis pekerjaan yang sifatnya sementara dan hanya satu kali selesai dan bisa diterapkan paling lama 3 tahun. Jika pegawai telah diberhentikan atau masa kontraknya telah habis, maka ia tidak akan diberikan pesangon. Namun, jika perusahaan memutuskan kerja sebelum masa akhir kerja pegawai, maka perusahaan wajib untuk membayar kompensasi yang mana hal tersebut mengacu pada UU Cipta Kerja.

PKWTT:

  • Pekerjaan tidak memiliki batasan waktu.
  • Perusahaan dapat melakukan masa percobaan ataupun probation terhadap pegawai.
  • Tidak terdapat batasan waktu kontrak kerja.
  • Jika pegawai diberhentikan atau terkena PHK, perusahaan wajib membayar uang pesangon kepada pegawai yang bersangkutan.

Baca juga informasi menarik lainnya mengenai bisnis, keuangan, investasi, dan lainnya hanya di Blog Moxa dan nikmati berbagai fitur menariknya hanya dalam satu aplikasi. Berikut caranya:

  • Download Moxa di Play Store atau App Store.
  • Masukkan nama sesuai KTP.
  • Masukkan tanggal lahir.
  • Pilih jenis kelamin.
  • Klik profil, lalu masuk ke aplikasi menggunakan nomor HP.
  • Dapatkan kode OTP melalui SMS, lalu gunakan untuk masuk ke aplikasi.
  • Pilih menu sesuai dengan kebutuhan. 

Setelah masuk dan mendaftar, kamu bisa menikmati berbagai macam fitur menariknya, mulai dari kredit mobil, kredit motor, rental kendaraan, asuransi, pinjaman tunai, pembiayaan perjalanan religi, pembiayaan truk dan alat berat, kredit hp dan elektronik, tabungan, hingga investasi reksa dana.

Previous Post

Contoh Kata-Kata Auto Reply Shopee, Seller Wajib Tahu!

Next Post

Contoh Surat Lamaran Pekerjaan Tulis Tangan Beserta Cara Membuatnya

Admin Mona

Admin Mona

Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.

Related Posts

Gadai BPKB Mobil
Tips dan Trik

Gadai BPKB Mobil: Manfaat, Syarat, dan Cara Pengajuan Terbaru

June 23, 2025
Usaha sampingan dengan modal kecil
Serba-Serbi

20 Ide Usaha Sampingan Modal Kecil Menguntungkan

June 23, 2025
biaya cabut gigi puskesmas
Tips dan Trik

Harga Cabut Gigi di Puskesmas 2025 serta Prosedur dan Biaya

June 20, 2025
7 Contoh Usaha Modal Kecil yang Belum Banyak Pesaing dan Berpotensi Besar
Serba-Serbi

7 Contoh Usaha Modal Kecil yang Belum Banyak Pesaing dan Berpotensi Besar

May 20, 2025
10 Inspirasi Usaha Modal Kecil Untung Besar yang Cocok untuk Pemula di 2025
Serba-Serbi

10 Inspirasi Usaha Modal Kecil Untung Besar yang Cocok untuk Pemula di 2025

May 20, 2025
Aplikasi PPOB Terpercaya di Indonesia di 2025: Cocok untuk UMKM dan Pebisnis Rumahan
Serba-Serbi

Aplikasi PPOB Terpercaya di Indonesia di 2025: Cocok untuk UMKM dan Pebisnis Rumahan

May 5, 2025
Load More
Next Post
Contoh Surat Lamaran Pekerjaan Tulis Tangan Beserta Cara Membuatnya

Contoh Surat Lamaran Pekerjaan Tulis Tangan Beserta Cara Membuatnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Produk Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Produk
  • Jadi Mitra
  • Promo
  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In