Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result
Cek Tilang Elektronik, Jenis Pelanggaran, Denda, Beserta Cara Bayarnya!

Cek Tilang Elektronik, Jenis Pelanggaran, Denda, Beserta Cara Bayarnya!

Admin Mona by Admin Mona
in Otomotif
Reading Time: 4 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) semakin gencar dilakukan di berbagai kota di Indonesia. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan serta menekan angka pelanggaran lalu lintas

Ketahui secara rinci mengenai cara cek tilang elektronik, berbagai jenis pelanggaran yang sering terjadi, besaran denda yang dikenakan, serta langkah-langkah mudah untuk melakukan pembayaran denda berikut ini.

Cara Cek Tilang Elektronik

Untuk mengecek tilang elektronik, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi Website Resmi

Buka website resmi dari kepolisian atau dinas lalu lintas yang bertanggung jawab atas penerapan tilang elektronik di kota kamu. Misalnya, di Jakarta, kamu bisa mengunjungi situs https://etle-pmj.info/id. 

2. Masukkan Data Kendaraan

Di halaman utama, kamu akan menemukan kolom untuk memasukkan data kendaraan. Kamu dapat memasukkan nomor plat kendaraan yang ingin kamu cek.

3. Verifikasi Data

Beberapa situs mungkin meminta kamu untuk memasukkan data tambahan, seperti nomor mesin atau nomor rangka, untuk memastikan validitas informasi.

4. Lihat Hasil

Jika semua data telah kamu masukkan, klik tombol “Cari” atau “Cek”. Sistem akan menampilkan informasi terkait pelanggaran yang tercatat, jika ada, termasuk tanggal, jenis pelanggaran, lokasi, dan besaran denda yang harus dibayar.

5. Tindak Lanjut

Jika ada pelanggaran yang tercatat, segera catat atau cetak informasi tersebut sebagai bukti dan lanjutkan dengan proses pembayaran denda sesuai instruksi yang diberikan di situs tersebut.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu dapat dengan mudah mengecek status tilang elektronik dan mengambil tindakan yang diperlukan jika ada pelanggaran yang terdeteksi.

Baca Juga: Wilayah Ganjil Genap Jakarta 2023 dan Jadwal Terbarunya

Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik dan Denda

Berikut adalah beberapa jenis pelanggaran yang sering terdeteksi oleh sistem tilang elektronik (ETLE) sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta denda yang akan dikenakan:

1. Pelanggaran Lampu Merah

Mengabaikan lampu merah atau traffic light merupakan salah satu pelanggaran umum. Denda yang dikenakan adalah Rp500.000,-.

2. Melanggar Marka Jalan

Melanggar garis marka seperti garis putih solid, garis zebra, atau garis stop akan dikenakan denda Rp500.000,-.

3. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Pengemudi ataupun penumpang yang tidak menggunakan sabuk pengaman dikenakan denda tilang Rp250.000,-.

4. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara

Mengoperasikan ponsel saat mengemudi berpotensi dikenakan denda sebesar Rp750.000,-.

5. Tidak Menggunakan Helm (untuk Pengendara Motor)

Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia) akan dikenakan denda sebesar Rp250.000,-.

6. Berboncengan Lebih dari Satu Orang (untuk Pengendara Motor)

Mengangkut lebih dari satu penumpang pada sepeda motor dapat dikenakan denda hingga Rp250.000,-.

7. Melanggar Batas Kecepatan

Pelanggaran dalam bentuk mengemudi melebihi batas kecepatan yang ditetapkan akan dikenakan denda Rp500.000,-.

8. Menggunakan Plat Nomor Tidak Sesuai

Penggunaan plat nomor yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada dapat dikenakan denda Rp500.000,-.

Baca Juga: Gak Perlu Panik, Ini Dia Cara Terbaru Mengurus STNK yang Hilang!

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Berikut adalah langkah-langkah untuk membayar denda tilang elektronik (ETLE):

Berikut langkah-langkah untuk membayar denda tilang elektronik melalui situs e-tilang:

1. Akses Situs e-Tilang

Kunjungi situs resmi e-tilang melalui browser di smartphone atau PC kamu.

2. Masukkan Nomor Berkas Tilang

Pada halaman utama, temukan kolom untuk memasukkan nomor berkas tilang. Lalu, masukkan nomor berkas tilang kamu, lalu klik tombol “Cari” untuk melihat besaran denda.

3. Cek Besaran Denda

Jika nomor berkas tilang yang kamu masukkan benar, layar akan menampilkan besaran denda yang harus dibayarkan.

4. Lakukan Pembayaran

Klik tombol “Bayar” yang muncul di layar. Ikuti instruksi untuk melakukan pembayaran menggunakan kode pembayaran yang tersedia.

Pastikan nominal yang kamu bayarkan sesuai dengan besaran denda yang tertera.

5. Konfirmasi Pembayaran

Setelah pembayaran berhasil, klik tombol “Konfirmasi Pembayaran.” Simpan bukti transaksi pembayaran sebagai arsip pribadi.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, kamu dapat menyelesaikan pembayaran denda tilang elektronik dengan mudah dan cepat.

Diharapkan dengan mengetahui selengkapnya tentang tilang elektronik, masyarakat dapat lebih waspada dan berkendara dengan baik.

Jangan Lupa Berikan Perlindungan pada Kendaraan Kesayangan

Jangan lupa pastikan mobil kesayangan kamu terlindungi asuransi mobil. Dapatkan asuransi mobil terbaiknya di Moxa. Berikut cara daftarnya:

  • Download Moxa di Play Store atau App Store.
  • Masukkan nama sesuai KTP.
  • Masukkan tanggal lahir.
  • Pilih jenis kelamin.
  • Klik profil, lalu masuk ke aplikasi menggunakan nomor HP.
  • Dapatkan kode OTP melalui SMS, lalu gunakan untuk masuk ke aplikasi.
  • Pilih menu asuransi dan pilih asuransi sesuai kebutuhanmu.

Setelah masuk dan mendaftar, kamu bisa menikmati berbagai fiturnya yang menarik, mulai dari kredit mobil, kredit motor, rental kendaraan, asuransi, pinjaman tunai, pembiayaan perjalanan religi, pembiayaan truk dan alat berat, kredit hp dan elektronik, tabungan, hingga investasi reksa dana.

Previous Post

Apa Itu Oktan dan Apa Hubungannya dengan Kualitas BBM?

Next Post

Pengertian RPM dan Fungsinya Bagi Kendaraan

Admin Mona

Admin Mona

Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.

Related Posts

Otomotif

Kredit Mobil Second Gak Perlu Khawatir, Begini Caranya!

April 11, 2025
Otomotif

Mau Mobil Tanpa Jaminan? Ini Tips Pembiayaan Aman dan Legal

April 11, 2025
Otomotif

Gak Perlu ke Dealer! Ini Cara Kredit Motor Honda Online

April 11, 2025
Otomotif

Pilihan Kredit Mobil Bunga Ringan Cocok untuk Karyawan

April 11, 2025
Otomotif

Sebelum Kredit Motor Honda, Simulasi Ini Wajib Kamu Coba

April 11, 2025
Otomotif

Tips Dapat Motor Baru dengan Cicilan Paling Murah di Pasaran

April 11, 2025
Load More
Next Post
Pengertian RPM dan Fungsinya Bagi Kendaraan

Pengertian RPM dan Fungsinya Bagi Kendaraan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In