Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result
Syarat Balik Nama Motor Bekas, Prosedur dan Biayanya

Syarat Balik Nama Motor Bekas, Prosedur dan Biayanya

Admin Mona by Admin Mona
in Motor, Otomotif
Reading Time: 5 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Balik nama motor adalah proses penting yang harus dilakukan setelah membeli kendaraan bekas. Proses ini bertujuan untuk memastikan kepemilikan kendaraan tercatat secara resmi atas nama pemilik baru, sehingga menghindarkan berbagai masalah administratif maupun hukum. Artikel ini akan menjelaskan syarat, langkah-langkah prosedur, serta rincian biaya yang perlu Anda ketahui sebelum melakukan balik nama motor.

Poin Penting (Key Takeaways)

  1. Legalitas Kepemilikan: Balik nama memastikan Anda sebagai pemilik sah kendaraan secara hukum.
  2. Kemudahan Administrasi: Mempermudah pengurusan pajak tahunan, STNK, dan dokumen lainnya.
  3. Syarat Dokumen: Dokumen utama yang dibutuhkan adalah BPKB, STNK, KTP, dan kwitansi pembelian kendaraan.
  4. Prosedur Terperinci: Proses mencakup cek fisik kendaraan, pengajuan dokumen di Samsat, dan pembayaran biaya administrasi.
  5. Biaya Terkait: Biaya termasuk BBN-KB, PKB, administrasi, dan penerbitan dokumen baru seperti STNK dan BPKB.

Pentingnya Balik Nama Motor

Balik nama motor adalah proses penting yang memastikan kepemilikan kendaraan tercatat secara resmi atas nama pemilik baru. Ini memiliki beberapa manfaat utama:

  1. Legalitas Kepemilikan: Dengan balik nama, Anda diakui secara hukum sebagai pemilik sah kendaraan. Ini penting untuk menghindari masalah hukum di masa depan.
  2. Kemudahan Administrasi: Mempermudah pengurusan administrasi seperti pembayaran pajak tahunan dan perpanjangan STNK.
  3. Menghindari Masalah Hukum: Menghindari potensi masalah hukum terkait kepemilikan kendaraan.
  4. Menghindari Denda: Menghindari denda atau biaya tambahan akibat ketidaksesuaian data.

Syarat Balik Nama Motor

Untuk melakukan balik nama motor, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. BPKB asli dan fotokopi
  2. STNK asli dan fotokopi
  3. KTP pemilik baru dan fotokopi
  4. Kwitansi pembelian kendaraan dan fotokopi

Prosedur Balik Nama Motor

Prosedur balik nama motor melibatkan beberapa langkah:

  1. Mengunjungi Kantor Samsat: Datangi kantor Samsat sesuai domisili.
  2. Cek Fisik Kendaraan: Kendaraan akan melalui proses cek fisik.
  3. Pengajuan Berkas: Serahkan semua dokumen yang diperlukan ke loket pendaftaran.
  4. Pengisian Formulir: Isi formulir pendaftaran balik nama.
  5. Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya administrasi.
  6. Pengambilan STNK Baru: Kembali sesuai tanggal yang ditentukan untuk mengambil STNK baru.

Biaya Balik Nama Motor

Biaya balik nama motor bervariasi tergantung daerah, namun secara umum mencakup:

  1. Biaya administrasi: Rp 35.000
  2. Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
  3. SWDKLLJ: Rp 35.000
  4. Biaya penerbitan TNKB: Rp 60.000
  5. BBN-KB: 10% dari nilai jual kendaraan
  6. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): 2% dari nilai jual kendaraan
  7. Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
  8. Biaya pembuatan STNK baru: Rp 100.000

Langkah-langkah Balik Nama STNK

Berikut langkah-langkah balik nama STNK:

  1. Datangi Samsat: Tempat STNK diterbitkan.
  2. Cek Fisik Kendaraan: Lakukan cek fisik kendaraan.
  3. Serahkan Dokumen: Serahkan hasil cek fisik dan dokumen ke petugas.
  4. Legalisir Dokumen: Petugas akan melakukan legalisir dokumen.
  5. Isi Formulir: Isi formulir yang disediakan.
  6. Pembayaran: Bayar biaya cabut berkas dan pajak yang belum terbayar.
  7. Pengambilan Berkas: Ambil berkas sesuai tanggal yang ditentukan.
  8. Pendaftaran STNK Baru: Daftarkan STNK baru di Samsat tujuan.

Langkah-langkah Balik Nama BPKB

Setelah mendapatkan STNK baru, langkah selanjutnya adalah balik nama BPKB:

  1. Datang ke Polda Setempat: Untuk balik nama BPKB.
  2. Siapkan Berkas: Fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli.
  3. Isi Formulir: Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru.
  4. Verifikasi Berkas: Petugas akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan berkas.
  5. Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya administrasi.

Kesimpulan

Balik nama motor merupakan langkah penting untuk memastikan kepemilikan kendaraan tercatat secara resmi. Proses ini melibatkan pengumpulan dokumen, cek fisik kendaraan, serta pendaftaran ulang di Samsat dan Polda. Meski memerlukan waktu dan biaya, manfaatnya jauh lebih besar, terutama dalam hal legalitas, kemudahan administrasi, dan keamanan hukum. Dengan mempersiapkan syarat dan mengikuti prosedur yang benar, Anda dapat menyelesaikan proses ini dengan mudah dan efisien.

FAQ

  1. Apa saja syarat untuk balik nama motor?
    Anda perlu menyiapkan BPKB asli, STNK asli, KTP pemilik baru, dan kwitansi pembelian kendaraan beserta fotokopinya.
  2. Berapa biaya balik nama motor?
    Biaya bervariasi berdasarkan daerah, tetapi meliputi BBN-KB (10% dari nilai jual kendaraan), PKB (2% dari nilai jual kendaraan), serta biaya administrasi lainnya.
  3. Berapa lama proses balik nama motor?
    Biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung kelengkapan dokumen dan kebijakan Samsat setempat.
  4. Apakah balik nama motor wajib dilakukan?
    Ya, balik nama motor wajib dilakukan untuk memastikan kepemilikan kendaraan tercatat secara hukum dan menghindari masalah di kemudian hari.
  5. Di mana tempat mengurus balik nama motor?
    Proses balik nama motor dilakukan di kantor Samsat sesuai domisili dan di Polda untuk penerbitan BPKB baru.
Previous Post

Apa Itu BPKB? Fungsi, Dasar Hukum, Biaya, dan Cara Membedakan Asli vs Palsu

Next Post

15 Rekomendasi Sepeda Listrik yang Bagus dan Awet 2025 – Spesifikasi dan Harga

Admin Mona

Admin Mona

Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.

Related Posts

Otomotif

Kredit Mobil Second Gak Perlu Khawatir, Begini Caranya!

April 11, 2025
Otomotif

Mau Mobil Tanpa Jaminan? Ini Tips Pembiayaan Aman dan Legal

April 11, 2025
Otomotif

Gak Perlu ke Dealer! Ini Cara Kredit Motor Honda Online

April 11, 2025
Otomotif

Pilihan Kredit Mobil Bunga Ringan Cocok untuk Karyawan

April 11, 2025
Otomotif

Sebelum Kredit Motor Honda, Simulasi Ini Wajib Kamu Coba

April 11, 2025
Otomotif

Tips Dapat Motor Baru dengan Cicilan Paling Murah di Pasaran

April 11, 2025
Load More
Next Post
merk sepeda listrik yang bagus dan awet

15 Rekomendasi Sepeda Listrik yang Bagus dan Awet 2025 - Spesifikasi dan Harga

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In