Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result

PPh 21: Pengertian dan Cara Menghitung Pajak Penghasilan Karyawan

Admin Mona by Admin Mona
in Keuangan
Reading Time: 5 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

PPh 21: Pengertian dan Cara Menghitung Pajak Penghasilan Karyawan

PPh 21: Pengertian dan Cara Menghitung Pajak Penghasilan Karyawan

Pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara yang memiliki penghasilan, termasuk karyawan yang bekerja di suatu perusahaan. Salah satu jenis pajak yang dikenakan pada karyawan adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Pajak ini wajib dibayarkan atas penghasilan yang diterima oleh karyawan, baik dari gaji, tunjangan, maupun bonus yang diberikan oleh perusahaan.

Sebagai karyawan, memahami bagaimana perhitungan PPh 21 sangat penting agar bisa mengetahui jumlah pajak yang dipotong setiap bulan. Selain itu, pemahaman ini juga berguna saat mengurus pelaporan pajak tahunan melalui SPT Tahunan.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap pengertian PPh 21, siapa saja yang dikenakan pajak ini, serta bagaimana cara menghitungnya dengan contoh perhitungan yang mudah dipahami.

Baca Juga : Merger dan Akuisisi: Pengertian, Jenis, dan Contoh Kasus di Indonesia

Pengertian PPh 21

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, serta pembayaran lain yang berhubungan dengan pekerjaan atau jasa. Pajak ini dipotong langsung oleh pemberi kerja sebelum gaji dibayarkan kepada karyawan dan disetorkan ke kas negara.

Ketentuan mengenai PPh 21 diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) serta peraturan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

PPh 21 tidak hanya berlaku untuk karyawan tetap, tetapi juga bisa dikenakan kepada pekerja lepas, tenaga ahli, pejabat negara, hingga pensiunan yang menerima manfaat pensiun dari pemerintah atau perusahaan.

Siapa yang Wajib Membayar PPh 21?

PPh 21 dikenakan pada individu yang menerima penghasilan di Indonesia. Berikut adalah beberapa kategori individu yang dikenakan pajak ini:

  • Karyawan tetap yang bekerja di perusahaan dan menerima gaji rutin setiap bulan.
  • Karyawan tidak tetap atau pekerja lepas yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan tertentu.
  • Tenaga ahli seperti dokter, pengacara, akuntan, dan konsultan yang memberikan jasa profesional.
  • Penerima honorarium atau komisi, misalnya pembicara seminar, dosen tamu, atau agen asuransi.
  • Penerima uang pensiun, baik dari pemerintah maupun perusahaan.
  • Pejabat negara dan pegawai negeri, termasuk anggota TNI, Polri, dan pegawai BUMN.

Jika seseorang memiliki penghasilan yang melebihi batas tertentu, maka ia wajib membayar PPh 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cara Menghitung PPh 21

Perhitungan PPh 21 didasarkan pada penghasilan bruto, pengurangan pajak, serta tarif pajak yang berlaku. Untuk memahami cara perhitungannya, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

A. Menghitung Penghasilan Bruto

Penghasilan bruto adalah total penghasilan karyawan sebelum dikurangi pajak dan potongan lainnya. Penghasilan ini mencakup:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan tetap (misalnya tunjangan makan, transportasi, dan kesehatan)
  • Bonus atau THR
  • Penghasilan lainnya yang bersifat tetap

B. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Sebelum dikenakan pajak, penghasilan bruto dikurangi dengan beberapa komponen seperti:

  • Biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto (maksimal Rp6 juta per tahun)
  • Iuran pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besarnya PTKP terbaru berdasarkan peraturan pajak adalah:

Status Wajib Pajak PTKP per Tahun (Rp)
Tidak kawin tanpa tanggungan 54.000.000
Tidak kawin dengan 1 tanggungan 58.500.000
Tidak kawin dengan 2 tanggungan 63.000.000
Tidak kawin dengan 3 tanggungan 67.500.000
Kawin tanpa tanggungan 58.500.000
Kawin dengan 1 tanggungan 63.000.000
Kawin dengan 2 tanggungan 67.500.000
Kawin dengan 3 tanggungan 72.000.000

Setelah dikurangi PTKP, hasilnya adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang akan dihitung sesuai tarif pajak progresif.

C. Menghitung Pajak Berdasarkan Tarif PPh 21

PPh 21 dikenakan berdasarkan tarif progresif berikut:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) per Tahun Tarif PPh 21
Sampai Rp60 juta 5%
Rp60 juta – Rp250 juta 15%
Rp250 juta – Rp500 juta 25%
Rp500 juta ke atas 30%

Contoh Perhitungan PPh 21

Misalnya, seorang karyawan memiliki rincian penghasilan sebagai berikut:

  • Gaji pokok per bulan: Rp10.000.000
  • Tunjangan transportasi: Rp500.000
  • Tunjangan makan: Rp500.000
  • BPJS Ketenagakerjaan (dibayar karyawan): Rp200.000
  • Status pernikahan: Kawin tanpa tanggungan

Langkah 1: Hitung Penghasilan Bruto Tahunan

Penghasilan per bulan:
Rp10.000.000 + Rp500.000 + Rp500.000 = Rp11.000.000

Penghasilan setahun:
Rp11.000.000 × 12 = Rp132.000.000

Langkah 2: Hitung Pengurangan Pajak

  • Biaya jabatan: 5% × Rp132.000.000 = Rp6.000.000
  • Iuran BPJS Ketenagakerjaan: Rp200.000 × 12 = Rp2.400.000
  • PTKP (kawin tanpa tanggungan) = Rp58.500.000

Total pengurangan pajak:
Rp6.000.000 + Rp2.400.000 + Rp58.500.000 = Rp66.900.000

Langkah 3: Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

PKP = Penghasilan bruto – total pengurangan pajak
= Rp132.000.000 – Rp66.900.000
= Rp65.100.000

Langkah 4: Hitung Pajak Terutang

  • Rp60.000.000 × 5% = Rp3.000.000
  • Rp5.100.000 × 15% = Rp765.000

Total PPh 21 terutang per tahun = Rp3.765.000

Jika dibayarkan per bulan:
Rp3.765.000 ÷ 12 = Rp313.750 per bulan

Kesimpulan

PPh 21 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan karyawan dan dipotong langsung oleh perusahaan. Perhitungannya melibatkan penghasilan bruto, pengurangan pajak, serta tarif pajak progresif.

Dengan memahami cara menghitung PPh 21, karyawan bisa mengetahui jumlah pajak yang dibayarkan setiap bulan dan memastikan tidak ada kesalahan dalam perhitungan pajak. Cek Solusi Keuangan Moxa Sekarang

Previous Post

Cara Mengisi dan Lapor SPT Pajak Online (E-Filing 1770 S) dengan Mudah

Next Post

PPh 23: Penjelasan, Tarif, dan Cara Menghitung Pajaknya dengan Benar

Admin Mona

Admin Mona

Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.

Related Posts

Ciri-Ciri Pinjaman Online Resmi (Pinjol Legal) dan Cara Mengeceknya
Keuangan

Ciri-Ciri Pinjaman Online Resmi (Pinjol Legal) dan Cara Mengeceknya

May 9, 2025
Tips Jitu Mengajukan Kredit Motor Sport Baru 2025, Dijamin Disetujui!
Keuangan

Tips Jitu Mengajukan Kredit Motor Sport Baru 2025, Dijamin Disetujui!

May 5, 2025
Panduan Lengkap Pembiayaan Motor Matic Terbaru 2025, Simak Tipsnya!
Keuangan

Panduan Lengkap Pembiayaan Motor Matic Terbaru 2025, Simak Tipsnya!

May 5, 2025
Mau Motor Baru? Ini Tips Pembiayaan Motor Baru Cepat dan Mudah Lewat Aplikasi Moxa
Keuangan

Mau Motor Baru? Ini Tips Pembiayaan Motor Baru Cepat dan Mudah Lewat Aplikasi Moxa

May 5, 2025
Ini Cara Mudah Dapat Kredit Motor Baru Bunga Ringan Lewat Aplikasi Moxa
Keuangan

Ini Cara Mudah Dapat Kredit Motor Baru Bunga Ringan Lewat Aplikasi Moxa

May 5, 2025
Biar Cepat Disetujui, Ini Syarat Kredit Motor Baru yang Harus Kamu Siapkan
Keuangan

Biar Cepat Disetujui, Ini Syarat Kredit Motor Baru yang Harus Kamu Siapkan

May 5, 2025
Load More
Next Post

PPh 23: Penjelasan, Tarif, dan Cara Menghitung Pajaknya dengan Benar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In