Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi
    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi
    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result
Apakah Fisioterapi Ditanggung BPJS

Apakah Fisioterapi Ditanggung BPJS? Ini Ketentuannya!

Admin Mona by Admin Mona
in Asuransi
Reading Time: 4 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Apakah fisioterapi ditanggung BPJS? Fisioterapi, sebagai salah satu bentuk terapi rehabilitasi fisik yang berfokus pada pemulihan dan peningkatan fungsi tubuh, telah menjadi pilihan penting bagi banyak individu yang mengalami gangguan gerak atau kondisi fisik tertentu.

Namun, bagi sebagian orang, biaya fisioterapi dapat menjadi kendala yang menghalangi akses mereka untuk mendapatkan perawatan yang tepat. Di Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memiliki peran vital dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat. Untuk menjawab pertanyaan apakah prosedur ini ditanggung BPJS atau tidak, ada beberapa ketentuan dan aturan yang perlu dipahami dengan jelas.

Apakah Fisioterapi Ditanggung BPJS?

Fisioterapi pada dasarnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun terdapat beberapa ketentuan dalam pelaksanaannya, apalagi prosedur ini harus dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu.

Fisioterapi adalah suatu bidang terapi rehabilitasi medis yang berfokus pada pemulihan dan pengembangan fungsi fisik seseorang yang mengalami gangguan atau kelainan pada sistem muskuloskeletal, saraf, atau fungsi tubuh lainnya. Tujuan utama dari fisioterapi adalah membantu pasien memulihkan mobilitas, mengurangi nyeri, meningkatkan kekuatan otot, serta memperbaiki fungsi tubuh yang terpengaruh oleh cedera, penyakit, atau kondisi medis tertentu.

Fisioterapis, yang juga dikenal sebagai terapis fisik, adalah profesional kesehatan yang memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus dalam melakukan evaluasi fisik dan merancang program perawatan fisioterapi yang sesuai dengan kebutuhan individu. Metode perawatan fisioterapi dapat mencakup berbagai teknik seperti latihan terapeutik, terapi manual, terapi dengan alat bantu, dan latihan aerobik.

Fisioterapi biasanya membutuhkan waktu yang panjang dan tentunya berulang, biaya yang dikeluarkan pun cukup mahal. Fisioterapi menggunakan BPJS Kesehatan dapat membantu.

Asalkan sesuai dengan prosedur, fisioterapi gratis dengan BPJS bisa dilakukan. Agar kamu mendapatkan fisioterapi gratis dari BPJS Kesehatan, simak langkah-langkahnya di bawah ini.

  • Datanglah ke Fasilitas Kesehatan (Faskes) pertama yang tertera pada kartu peserta BPJS Kesehatan kamu.
  • Jika sudah, kamu dapat menjelaskan kepada dokter tentang keluhan yang selama ini kamu rasakan.
  • Setelah itu, dokter akan melakukan pemeriksaan dan nantinya kamu akan diberikan rujukan ke dokter rehabilitasi medik.
  • Selanjutnya, datanglah ke faskes rujukan dan melakukan pemeriksaan sesuai dengan jadwal.
  • Dokter spesialis akan memeriksa ulang dan memperinci diagnosis yang kamu alami.
  • Selanjutnya, kamu akan diberikan informasi mengenai kondisi yang sedang kamu alami dan seberapa lama kamu akan melakukan fisioterapi.
  • Setelah itu, kamu akan mendapatkan fisioterapi gratis BPJS Kesehatan sesuai jadwal yang ditentukan oleh dokter.

Akan tetapi, ada syarat yang harus diperhatikan untuk kamu mendapatkan fisioterapi gratis. Rehabilitasi medik seperti fisioterapi yang dijamin oleh BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan selama 2 minggu sekali. Bagi kamu yang membutuhkan waktu lebih dari itu, kamu dapat membicarakan hal tersebut kepada dokter yang bersangkutan. 

Andai, tidak ada dokter spesialis medik gratis pun pengobatan kamu dapat disesuaikan. Selain itu, pengobatan fisioterapi pun akan dilakukan oleh terapis yang sudah mengambil sertifikasi profesi.

Baca Juga: Ke Psikiater Pakai BPJS Kesehatan, Ini Cara Terbarunya!

Kondisi yang Tidak Ditanggung BPJS

Banyak masyarakat yang belum paham apa saja kondisi yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut ini adalah daftar kondisi atau penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  • Perawatan gigi dengan tujuan estetika, misalnya behel.
  • Perawatan yang berhubungan dengan estetika dan kecantikan, misalnya operasi plastik.
  • Penyakit berupa wabah.
  • Penyakit atau cedera akibat sengaja untuk mencelakakan diri sendiri atau bunuh diri.
  • Penyakit akibat tindak pidana, seperti kekerasan seksual atau penganiayaan.
  • Pengobatan mandul atau infertilitas.
  • Penyakit atau cedera yang disebabkan kejadian yang tidak dapat dicegah, misalnya tawuran.
  • Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai eksperimen atau percobaan.
  • Alat kontrasepsi.
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  • Pengobatan alternatif, komplementer, atau tradisional yang belum dinyatakan efektif oleh penelitian teknologi kesehatan.
  • Pelayanan kesehatan akibat penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah menjamin atau dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau tanggungan pemberi kerja.
  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan diri sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai perundang-undangan.
  • Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
  • Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (kecuali bila dalam keadaan darurat).
  • Pelayanan kesehatan yang diadakan dalam rangka bakti sosial.
  • Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Republik Indonesia (TNI), dan Polri.
  • Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jamkes yang diberikan.
  • Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  • Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

Jadi kesimpulannya, fisioterapi bisa menggunakan BPJS, meskipun ada batasan tertentu. Dapatkan berbagai informasi menarik lainnya tentang kesehatan, keuangan, BPJS, asuransi, investasi, dan lainnya hanya di blog Moxa. Download aplikasi Moxa dan nikmati juga berbagai macam fiturnya mulai dari pinjaman dan kredit, hingga asuransi online.

Previous Post

7 Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan, Ternyata Mudah

Next Post

10 Cara Mengatasi Sakit Perut saat Haid yang Alami dan Aman

Admin Mona

Admin Mona

Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.

Related Posts

Tips Memilih Asuransi Mobil Terbaik Sesuai Kebutuhan dan Budget
Asuransi

Tips Memilih Asuransi Mobil Terbaik Sesuai Kebutuhan dan Budget

May 19, 2025
Fungsi Asuransi untuk Jaga Keuangan dan Lindungi Aset
Asuransi

Fungsi Asuransi untuk Jaga Keuangan dan Lindungi Aset

May 14, 2025
Asuransi Syariah atau Konvensional? Simak Perbedaannya
Asuransi

Asuransi Syariah atau Konvensional? Simak Perbedaannya

May 14, 2025
Perusahaan Asuransi Terbaik di Indonesia, Ini Daftarnya
Asuransi

Perusahaan Asuransi Terbaik di Indonesia, Ini Daftarnya

May 14, 2025
Asuransi Mobil Listrik: Apa yang Harus Dipahami Pemilik EV
Asuransi

Asuransi Mobil Listrik: Apa yang Harus Dipahami Pemilik EV

May 14, 2025
Cara Pilih Premi Asuransi Mobil agar Tidak Boros Biaya
Asuransi

Cara Pilih Premi Asuransi Mobil agar Tidak Boros Biaya

May 14, 2025
Load More
Next Post
Cara Mengatasi Sakit Perut saat Haid

10 Cara Mengatasi Sakit Perut saat Haid yang Alami dan Aman

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In