Kecelakaan lalu lintas bisa terjadi kapan saja, bahkan ketika kita sudah merasa berhati-hati di jalan. Baik sebagai pengendara, penumpang, maupun pejalan kaki, risiko tetap ada.
Dalam kondisi seperti ini, kehadiran Jasa Raharja menjadi bentuk perlindungan awal yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Namun, tidak semua orang memahami dengan jelas jenis kecelakaan apa saja yang sebenarnya ditanggung oleh Jasa Raharja.
Artikel ini akan membahas secara lengkap cakupan perlindungan yang diberikan, prosedur klaim, dan bagaimana kamu bisa mendapatkan perlindungan tambahan melalui platform asuransi digital seperti MOXA dari Astra.
Pengertian Jasa Raharja
Jasa Raharja adalah perusahaan asuransi milik negara yang memiliki tugas utama memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat Indonesia dari risiko kecelakaan lalu lintas. Layanan ini diberikan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964, dengan cakupan utama terhadap penumpang alat angkutan umum dan korban kecelakaan di jalan raya.
Perlindungan dari Jasa Raharja bukan berbentuk premi yang dibayarkan langsung oleh masyarakat, melainkan terintegrasi dalam pembayaran pajak kendaraan atau tiket angkutan umum.
Baca juga : Pentingnya Asuransi Kecelakaan Diri Buat Aktivitas Sehari-hari
Fungsi dan Peran Jasa Raharja dalam Asuransi Kecelakaan
Jasa Raharja berperan sebagai pelindung awal atau “basic protection” bagi masyarakat ketika mengalami musibah kecelakaan, baik saat menjadi penumpang kendaraan umum, pengguna kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki. Dana santunan yang diberikan bersifat subsidi untuk meringankan beban korban atau ahli waris.
Beberapa fungsi utama Jasa Raharja:
- Memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan.
- Menjadi pelengkap sistem jaminan sosial nasional dalam bidang transportasi.
Jenis Kecelakaan yang Ditanggung oleh Jasa Raharja
Ada dua skema utama perlindungan Jasa Raharja:
a. Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (UU No. 34 Tahun 1964)
Jenis kecelakaan ini meliputi:
- Tabrakan antara dua atau lebih kendaraan bermotor.
- Kecelakaan antara kendaraan bermotor dan pejalan kaki.
- Kecelakaan yang melibatkan kendaraan dengan hewan di jalan.
- Kecelakaan tunggal yang menyebabkan kematian atau luka berat.
- Kecelakaan akibat kendaraan yang mengalami rem blong atau tergelincir.
Contoh kasus:
Seorang pengendara motor jatuh setelah menabrak lubang di jalan dan mengalami luka serius. Kejadian ini termasuk dalam cakupan perlindungan Jasa Raharja.
b. Kecelakaan Alat Angkutan Umum (UU No. 33 Tahun 1964)
Jenis kecelakaan yang ditanggung antara lain:
- Penumpang bus yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan antar kota.
- Penumpang kapal yang tenggelam atau terbakar.
- Penumpang kereta api yang mengalami tabrakan atau tergelincir.
- Penumpang pesawat yang mengalami kecelakaan penerbangan komersial.
Santunan akan diberikan kepada korban (luka-luka, cacat tetap, atau meninggal dunia) yang namanya tercantum dalam manifest resmi atau tiket perjalanan.
Baca juga : Tips Pilih Asuransi Kecelakaan Kerja Paling Komprehensif
Prosedur Klaim Asuransi Jasa Raharja
Agar santunan bisa diterima, langkah-langkah berikut harus ditempuh:
- Laporan Kepolisian: Pastikan kejadian tercatat dalam laporan resmi pihak berwenang.
- Surat Keterangan Rumah Sakit: Bila korban mengalami luka-luka.
- Surat Keterangan Ahli Waris: Bila korban meninggal dunia.
- Formulir pengajuan klaim: Tersedia di kantor Jasa Raharja atau bisa dibantu oleh petugas rumah sakit mitra.
- Verifikasi dan pencairan: Dana santunan akan ditransfer langsung ke rekening korban atau ahli waris.
Besaran santunan per Mei 2025, mengacu pada ketentuan resmi, antara lain:
- Rp50 juta untuk korban meninggal dunia.
- Hingga Rp20 juta untuk biaya perawatan korban luka-luka.
- Rp1 juta untuk biaya penguburan bagi korban tak dikenal.
Keterbatasan Perlindungan dari Jasa Raharja
Meski sangat membantu, ada beberapa batasan yang perlu diketahui:
- Tidak menanggung kerusakan kendaraan.
- Tidak menanggung kecelakaan di luar jalan raya atau di luar kegiatan transportasi umum.
- Kecelakaan tunggal tanpa bukti laporan polisi bisa ditolak.
- Tidak memberikan perlindungan terhadap kehilangan barang atau biaya pengobatan lanjutan di luar limit.
Jika kamu merasa perlindungan ini belum cukup, kamu bisa mempertimbangkan asuransi tambahan untuk menjamin kenyamanan dan perlindungan lebih maksimal.
Alternatif Perlindungan Tambahan Melalui MOXA
Untuk kamu yang ingin perlindungan lebih lengkap, terutama dari risiko kerusakan kendaraan, tanggungan pihak ketiga, atau biaya pengobatan yang lebih besar, platform MOXA dari Astra bisa jadi solusi ideal.
Di MOXA, kamu bisa:
- Membandingkan berbagai produk asuransi kendaraan dari penyedia terpercaya.
- Mendapatkan penawaran terbaik sesuai kebutuhan dan anggaran.
- Mengakses layanan digital yang praktis, mulai dari pembelian hingga klaim.
Tidak hanya untuk kendaraan, MOXA juga menyediakan produk asuransi jiwa, kesehatan, hingga investasi yang bisa diakses dalam satu aplikasi.
Kesimpulan
Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar terhadap kecelakaan yang terjadi di jalan raya dan selama perjalanan menggunakan angkutan umum. Namun, batas perlindungan dan jumlah santunan yang terbatas membuat kita perlu mempertimbangkan perlindungan tambahan. Di sinilah MOXA hadir sebagai jawaban untuk kamu yang ingin merasa lebih tenang dalam setiap perjalanan.
Baca juga : Memahami Pilihan Perlindungan: Asuransi Jiwa vs Asuransi Kesehatan
FAQ
Apakah Jasa Raharja menanggung kecelakaan kerja?
Tidak. Kecelakaan kerja ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan Jasa Raharja.
Apakah bisa klaim Jasa Raharja tanpa surat polisi?
Tidak bisa. Laporan kepolisian adalah syarat utama pengajuan klaim.
Apakah Jasa Raharja menanggung biaya rawat jalan?
Ya, tetapi dalam batas maksimal Rp20 juta sesuai tingkat luka.
Bisakah kendaraan pribadi mendapatkan santunan Jasa Raharja?
Ya, jika pengendara terlibat kecelakaan lalu lintas jalan yang sah.
Apakah santunan bisa diklaim jika korban sudah meninggal di tempat?
Bisa, selama ada laporan polisi dan surat kematian yang sah.