Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result
Kecelakaan Apa Saja yang Ditanggung oleh Jasa Raharja?

Kecelakaan Apa Saja yang Ditanggung oleh Jasa Raharja?

Admin Mona by Admin Mona
in Asuransi
Reading Time: 5 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Kecelakaan lalu lintas bisa terjadi kapan saja, bahkan ketika kita sudah merasa berhati-hati di jalan. Baik sebagai pengendara, penumpang, maupun pejalan kaki, risiko tetap ada.

Dalam kondisi seperti ini, kehadiran Jasa Raharja menjadi bentuk perlindungan awal yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Namun, tidak semua orang memahami dengan jelas jenis kecelakaan apa saja yang sebenarnya ditanggung oleh Jasa Raharja.

Artikel ini akan membahas secara lengkap cakupan perlindungan yang diberikan, prosedur klaim, dan bagaimana kamu bisa mendapatkan perlindungan tambahan melalui platform asuransi digital seperti MOXA dari Astra.

Pengertian Jasa Raharja

Jasa Raharja adalah perusahaan asuransi milik negara yang memiliki tugas utama memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat Indonesia dari risiko kecelakaan lalu lintas. Layanan ini diberikan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964, dengan cakupan utama terhadap penumpang alat angkutan umum dan korban kecelakaan di jalan raya.

Perlindungan dari Jasa Raharja bukan berbentuk premi yang dibayarkan langsung oleh masyarakat, melainkan terintegrasi dalam pembayaran pajak kendaraan atau tiket angkutan umum.

Baca juga : Pentingnya Asuransi Kecelakaan Diri Buat Aktivitas Sehari-hari

Fungsi dan Peran Jasa Raharja dalam Asuransi Kecelakaan

Jasa Raharja berperan sebagai pelindung awal atau “basic protection” bagi masyarakat ketika mengalami musibah kecelakaan, baik saat menjadi penumpang kendaraan umum, pengguna kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki. Dana santunan yang diberikan bersifat subsidi untuk meringankan beban korban atau ahli waris.

Beberapa fungsi utama Jasa Raharja:

  • Memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan.
  • Menjadi pelengkap sistem jaminan sosial nasional dalam bidang transportasi.

Jenis Kecelakaan yang Ditanggung oleh Jasa Raharja

Ada dua skema utama perlindungan Jasa Raharja:

a. Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (UU No. 34 Tahun 1964)

Jenis kecelakaan ini meliputi:

  • Tabrakan antara dua atau lebih kendaraan bermotor.
  • Kecelakaan antara kendaraan bermotor dan pejalan kaki.
  • Kecelakaan yang melibatkan kendaraan dengan hewan di jalan.
  • Kecelakaan tunggal yang menyebabkan kematian atau luka berat.
  • Kecelakaan akibat kendaraan yang mengalami rem blong atau tergelincir.

Contoh kasus:
Seorang pengendara motor jatuh setelah menabrak lubang di jalan dan mengalami luka serius. Kejadian ini termasuk dalam cakupan perlindungan Jasa Raharja.

b. Kecelakaan Alat Angkutan Umum (UU No. 33 Tahun 1964)

Jenis kecelakaan yang ditanggung antara lain:

  • Penumpang bus yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan antar kota.
  • Penumpang kapal yang tenggelam atau terbakar.
  • Penumpang kereta api yang mengalami tabrakan atau tergelincir.
  • Penumpang pesawat yang mengalami kecelakaan penerbangan komersial.

Santunan akan diberikan kepada korban (luka-luka, cacat tetap, atau meninggal dunia) yang namanya tercantum dalam manifest resmi atau tiket perjalanan.

Baca juga : Tips Pilih Asuransi Kecelakaan Kerja Paling Komprehensif

Prosedur Klaim Asuransi Jasa Raharja

Agar santunan bisa diterima, langkah-langkah berikut harus ditempuh:

  • Laporan Kepolisian: Pastikan kejadian tercatat dalam laporan resmi pihak berwenang.
  • Surat Keterangan Rumah Sakit: Bila korban mengalami luka-luka.
  • Surat Keterangan Ahli Waris: Bila korban meninggal dunia.
  • Formulir pengajuan klaim: Tersedia di kantor Jasa Raharja atau bisa dibantu oleh petugas rumah sakit mitra.
  • Verifikasi dan pencairan: Dana santunan akan ditransfer langsung ke rekening korban atau ahli waris.

Besaran santunan per Mei 2025, mengacu pada ketentuan resmi, antara lain:

  • Rp50 juta untuk korban meninggal dunia.
  • Hingga Rp20 juta untuk biaya perawatan korban luka-luka.
  • Rp1 juta untuk biaya penguburan bagi korban tak dikenal.

Keterbatasan Perlindungan dari Jasa Raharja

Meski sangat membantu, ada beberapa batasan yang perlu diketahui:

  • Tidak menanggung kerusakan kendaraan.
  • Tidak menanggung kecelakaan di luar jalan raya atau di luar kegiatan transportasi umum.
  • Kecelakaan tunggal tanpa bukti laporan polisi bisa ditolak.
  • Tidak memberikan perlindungan terhadap kehilangan barang atau biaya pengobatan lanjutan di luar limit.

Jika kamu merasa perlindungan ini belum cukup, kamu bisa mempertimbangkan asuransi tambahan untuk menjamin kenyamanan dan perlindungan lebih maksimal.

Alternatif Perlindungan Tambahan Melalui MOXA

Untuk kamu yang ingin perlindungan lebih lengkap, terutama dari risiko kerusakan kendaraan, tanggungan pihak ketiga, atau biaya pengobatan yang lebih besar, platform MOXA dari Astra bisa jadi solusi ideal.

Di MOXA, kamu bisa:

  • Membandingkan berbagai produk asuransi kendaraan dari penyedia terpercaya.
  • Mendapatkan penawaran terbaik sesuai kebutuhan dan anggaran.
  • Mengakses layanan digital yang praktis, mulai dari pembelian hingga klaim.

Tidak hanya untuk kendaraan, MOXA juga menyediakan produk asuransi jiwa, kesehatan, hingga investasi yang bisa diakses dalam satu aplikasi.

Asuransi Mobil Moxa Aplikasi by Astra Financial x Garda Oto

Kesimpulan

Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar terhadap kecelakaan yang terjadi di jalan raya dan selama perjalanan menggunakan angkutan umum. Namun, batas perlindungan dan jumlah santunan yang terbatas membuat kita perlu mempertimbangkan perlindungan tambahan. Di sinilah MOXA hadir sebagai jawaban untuk kamu yang ingin merasa lebih tenang dalam setiap perjalanan.

Baca juga : Memahami Pilihan Perlindungan: Asuransi Jiwa vs Asuransi Kesehatan

FAQ

Apakah Jasa Raharja menanggung kecelakaan kerja?
Tidak. Kecelakaan kerja ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan Jasa Raharja.

Apakah bisa klaim Jasa Raharja tanpa surat polisi?
Tidak bisa. Laporan kepolisian adalah syarat utama pengajuan klaim.

Apakah Jasa Raharja menanggung biaya rawat jalan?
Ya, tetapi dalam batas maksimal Rp20 juta sesuai tingkat luka.

Bisakah kendaraan pribadi mendapatkan santunan Jasa Raharja?
Ya, jika pengendara terlibat kecelakaan lalu lintas jalan yang sah.

Apakah santunan bisa diklaim jika korban sudah meninggal di tempat?
Bisa, selama ada laporan polisi dan surat kematian yang sah.

Previous Post

15 Rekomendasi Asuransi Kendaraan Terbaik Saat Ini

Next Post

Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas: Lindungi Diri di Jalan Raya

Admin Mona

Admin Mona

Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.

Related Posts

Langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil Tanpa Drama
Asuransi

Langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil Tanpa Drama

May 9, 2025
Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas: Lindungi Diri di Jalan Raya
Asuransi

Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas: Lindungi Diri di Jalan Raya

May 9, 2025
15 Rekomendasi Asuransi Kendaraan Terbaik Saat Ini
Asuransi

15 Rekomendasi Asuransi Kendaraan Terbaik Saat Ini

May 9, 2025
Premi Asuransi Mobil: Tips Hemat Tanpa Kurangi Perlindungan
Asuransi

Premi Asuransi Mobil: Tips Hemat Tanpa Kurangi Perlindungan

May 9, 2025
Mengapa Pilih Asuransi TLO untuk Kendaraan Anda? Ini Alasannya!
Asuransi

Mengapa Pilih Asuransi TLO untuk Kendaraan Anda? Ini Alasannya!

May 9, 2025
Bagaimana Hukum Asuransi Syariah dalam Pandangan Islam?
Asuransi

Bagaimana Hukum Asuransi Syariah dalam Pandangan Islam?

May 9, 2025
Load More
Next Post
Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas: Lindungi Diri di Jalan Raya

Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas: Lindungi Diri di Jalan Raya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In