Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result
USG Ditanggung BPJS Kesehatan

USG Ditanggung BPJS Kesehatan? Simak Caranya Di Sini!

by Moxa Admin by by Moxa Admin
in Asuransi
Reading Time: 4 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

USG ditanggung BPJS Kesehatan? moxa.id — USG atau ultrasonografi jadi bagian yang tidak bisa dilepaskan dari ibu hamil. USG akan membantu calon ibu dan ayah mengetahui keadaan janin yang ada di dalam kandungan.

Pasti banyak di antara Anda yang bertanya-tanya apakah bisa USG dengan ditanggung BPJS? Terlebih USG dilakukan tidak hanya sekali oleh ibu hamil.

Yuk simak informasi mengenai USG ditanggung BPJS Kesehatan dan caranya agar USG dapat ditanggung BPJS hanya di artikel ini. Baca artikel secara lengkap untuk mendapatkan semua informasinya ya!

USG ditanggung BPJS Kesehatan
Source: google.com

Apa Itu USG?

Ultrasound, bila digunakan dalam lingkungan medis juga disebut sebagai ultrasonografi atau sonografi. Ini adalah metode pencitraan yang biasa digunakan untuk mendiagnosis berbagai kondisi medis dan penyakit.

Perangkat ultrasound menggunakan gelombang suara yang menghasilkan gema ketika dipancarkan ke dalam tubuh. Gelombang ini kemudian akan menghasilkan gambar yang digunakan praktisi medis untuk mendiagnosis penyakit atau kondisi pasien.

Mayoritas prosedur ultrasound dilakukan dengan menggunakan peralatan ultrasound di luar tubuh. Namun, beberapa kondisi medis mengharuskan perangkat sonar dimasukkan ke dalam tubuh.

USG memungkinkan dokter untuk mengetahui keadaan dalam organ, pembuluh darah, dan juga jaringan di dalamnya tanpa harus melakukan sayatan atau pembedahan. USG juga metode yang dilakukan tanpa adanya radiasi, makanya tidak heran jika metode ini digunakan untuk memantau kehamilan.

Bagaimana USG Dilakukan?

Dokter pertama-tama akan memberi tahu Anda apa yang perlu Anda lakukan untuk mempersiapkan USG. Dalam beberapa kasus, dokter mungkin meminta pasien untuk berpuasa minimal 8 jam, terutama jika area yang akan diperiksa adalah sekitar perut. Makanan di dalam usus dapat mempengaruhi kualitas gambar ultrasound.

Anda kemudian akan diminta untuk berbaring di atas meja dengan bagian tubuh yang akan diuji terpapar. Sonografer (teknisi ultrasound) atau dokter kemudian akan mengoleskan gel khusus ke area tersebut. Gel membantu probe bergerak dengan mudah di atas kulit dan mencegah gesekan. Gel juga membantu dalam mentransmisikan gelombang suara ke dalam tubuh.

Saat sonografer atau dokter menggerakkan probe di sekitar area, gelombang suara frekuensi rendah ditransmisikan ke dalam tubuh. Namun, Anda tidak akan dapat mendengar suara tersebut karena berada pada frekuensi yang terlalu tinggi untuk telinga manusia. Gelombang suara akan dipantulkan kembali ketika mengenai benda padat. Komputer merekam gema dan menampilkan gambar pada monitor komputer.

Baca Juga: Ke Psikiater Pakai BPJS Kesehatan, Ini Cara Terbarunya!

Dokter dapat menyesuaikan tekanan pada probe dari waktu ke waktu atau meminta Anda untuk mengubah posisi Anda untuk mencapai sudut yang lebih baik.

Setelah dokter puas dengan gambar, gel dihapus, dan Anda dapat kembali ke aktivitas sehari-hari atau kamar rumah sakit Anda. Teknisi atau dokter akan membutuhkan waktu untuk menganalisis gambar, terutama saat memeriksa kelainan. Dalam kasus kehamilan, dokter biasanya dapat melakukan analisis selama prosedur dilakukan.

Apakah USG Penting Bagi Ibu Hamil?

Setelah mengetahui bagaimana USG dilakukan, pertanyaan selanjutnya adalah apakah USG penting dilakukan oleh ibu hamil? Mengingat saat ini banyak ibu hamil yang menunjukan hasil USG.

USG bagi ibu hamil adalah sesuatu yang penting untuk dilakukan. Dokter menyarankan ibu hamil harus melakukan USG setidaknya 3 sampai 4 kali selama masa kehamilan. Ada 3 (tiga) jenis USG yang dapat dilakukan oleh ibu hamil, yakni 2D, 3D, dan 4D.

Pada awal masa kehamilan digunakan USG 2D untuk melihat perkembangan janin yang ada di dalam kandungan, termasuk melihat perkembangan janin dan dimana janin berada. Ada beberapa kasus terjadinya hamil kosong, hamil anggur, atau hamil di luar rahim yang bisa dideteksi melalui USG.

USG juga bisa membantu mengetahui jenis kelamin janin yang ada di dalam kandungan. Jadi, buat ibu hamil lakukan USG ini sesuai anjuran dokter kandungan ya!

Biaya USG Tanpa BPJS

Biaya USG jadi bagian yang tak kalah penting bagi ibu hamil. Mengingat USG tidak hanya dilakukan satu kali selama masa kehamilan, banyak calon orang tua yang ingin tahu biaya untuk melakukan USG ini.

Biaya USG ini dipengaruhi oleh dimana Anda melakukan USG, namun untuk rentang USG ada di antara Rp250 ribu hingga Rp500 ribu. Biasanya Anda juga akan diberikan resep untuk vitamin kehamilan.

  • Apakah USG Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan?

Bagi sebagian orang, biaya USG tidak begitu mahal. Namun ada juga yang menganggap biaya tersebut cukup mahal, terlebih jika harus dilakukan lebih dari satu kali. Jika USG bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan pasti akan sangat memudahkan.

Baca Juga: Ini 4 Cara Mudah Beli Kacamata Pakai BPJS Kesehatan, Bisa Gratis?

Dilansir dari Kumparan.com, BPJS bisa menanggung biaya USG namun khusus bagi USG yang direkomendasikan oleh Faskes 1. Jadi, Anda membutuhkan rekomendasi dokter di Faskes 1 untuk bisa melakukan USG dengan ditanggung BPJS Kesehatan.

Pastikan juga rumah sakit yang dituju untuk USG yang ditanggung sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Karena harus mendapatkan rekomendasi dari Faskes 1, USG yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan untuk diluar keperluan medis seperti mengetahui jenis kelamin janin.

  • Cara Agar USG Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan, yaitu:

  1. Persiapkan semua keperluan untuk melakukan USG yakni terdiri dari kartu BPJS, KTP, Kartu Keluarga (KK), dan berkas pendukung lainnya:
  2. Datang ke Faskes 1 untuk mendapatkan melakukan pemeriksaan kehamilan;
  3. Anda bisa meminta surat rujukan dari dokter yang ada di Faskes 1 untuk dapat diteruskan ke rumah sakit ketika ada masalah pada kandungan Anda
  • USG yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Ada beberapa USG yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan yaitu ketika ibu hamil memeriksakan kehamilan di Faskes 1 dan dokter mendeteksi adanya masalah kehamilan, dokter akan merekomendasikan untuk melakukan pemeriksaan USG dengan biaya ditanggung BPJS Kesehatan.

Jadi, bagi ibu hamil yang ingin melakukan USG dengan keinginan sendiri, pastinya tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Jadi, Anda harus mendapatkan surat rekomendasi atau rujukan dari dokter di Faskes 1 ya!

Baca Juga: 7 Cara Memilih Asuransi Kesehatan Terbaik Untuk Anak

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan mengenai USG ditanggung BPJS Kesehatan yang wajib untuk Anda ketahui. Buat Anda yang membutuhkan asuransi baik itu asuransi jiwa, asuransi penyakit kritis, asuransi mobil, hingga asuransi kebakaran, Moxa bisa menjadi pilihan terbaik.

Dengan Moxa Anda bisa memberikan perlindungan terbaik bagi diri Anda dan keluarga Anda. Tidak hanya asuransi, Anda juga bisa melakukan kredit kendaraan, pinjaman tunai,  perjalanan religi, hingga tabungan di aplikasi Moxa. Download aplikasinya sekarang juga atau Anda juga bisa mengunjungi website Moxa di moxa.id.

Previous Post

Siapin Biaya Liburan ke Bali, Nabung di Reksadana Aja!

Next Post

Penyakit Degeneratif: Pengertian, Penyebab, dan Jenis-Jenisnya

by Moxa Admin

by Moxa Admin

Related Posts

Langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil Tanpa Drama
Asuransi

Langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil Tanpa Drama

May 9, 2025
Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas: Lindungi Diri di Jalan Raya
Asuransi

Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas: Lindungi Diri di Jalan Raya

May 9, 2025
Kecelakaan Apa Saja yang Ditanggung oleh Jasa Raharja?
Asuransi

Kecelakaan Apa Saja yang Ditanggung oleh Jasa Raharja?

May 9, 2025
15 Rekomendasi Asuransi Kendaraan Terbaik Saat Ini
Asuransi

15 Rekomendasi Asuransi Kendaraan Terbaik Saat Ini

May 9, 2025
Premi Asuransi Mobil: Tips Hemat Tanpa Kurangi Perlindungan
Asuransi

Premi Asuransi Mobil: Tips Hemat Tanpa Kurangi Perlindungan

May 9, 2025
Mengapa Pilih Asuransi TLO untuk Kendaraan Anda? Ini Alasannya!
Asuransi

Mengapa Pilih Asuransi TLO untuk Kendaraan Anda? Ini Alasannya!

May 9, 2025
Load More
Next Post
penyakit degeneratif

Penyakit Degeneratif: Pengertian, Penyebab, dan Jenis-Jenisnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In