Moxa Blog
  • Produk
  • Jadi Mitra
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi
    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi
    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Produk
  • Jadi Mitra
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result
Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan dan Cara Menghindarinya

Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan dan Cara Menghindarinya

Reza Adsyah by Reza Adsyah
in Keuangan
Reading Time: 5 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Punya lebih dari satu kendaraan? Yuk, hati-hati kena pajak progresif! Pajak ini bisa bikin tagihan tahunan kendaraan makin tinggi tanpa disadari. Artikel ini bakal bantu kamu paham apa itu pajak progresif kendaraan, bagaimana cara menghitungnya, hingga tips simpel untuk menghindarinya.

Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan?

Pajak progresif kendaraan adalah tarif pajak yang dikenakan secara bertingkat kepada pemilik kendaraan bermotor jika memiliki lebih dari satu kendaraan sejenis atas nama dan alamat yang sama. Prinsip dasarnya: makin banyak kendaraan, makin tinggi persentase pajaknya.

Jenis Kendaraan yang Dikenai Pajak Progresif

Tidak semua kendaraan dikenai pajak progresif. Umumnya, jenis yang termasuk dalam ketentuan ini adalah:

  • Mobil pribadi
  • Motor pribadi

Namun, kendaraan dinas atau kendaraan usaha biasanya dikecualikan.

Kapan Kendaraan Kena Pajak Progresif?

Pajak progresif dikenakan ketika:

  • Seseorang tercatat memiliki lebih dari satu mobil atau motor pribadi
  • Nama dan alamat pemilik kendaraan sama di data Samsat

Tarif Pajak Progresif di Jakarta dan Daerah Lain

Tarif ini bervariasi, tergantung jumlah kendaraan dan kebijakan masing-masing daerah.

Skema Umum di Jakarta:

  • Kendaraan pertama: 2%
  • Kendaraan kedua: 2,5%
  • Kendaraan ketiga: 3%
  • Kendaraan keempat: 3,5%, dan seterusnya (maksimal hingga 10%)

Daerah lain memiliki kisaran tarif serupa, tapi bisa sedikit berbeda.

Baca juga: Pajak PBB Adalah: Pengertian dan Rumus Simulasinya

Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan

Pajak progresif dihitung berdasarkan dua komponen utama:

  • NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor)
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

Rumus sederhananya:

Pajak Progresif = (Tarif Pajak x NJKB) + SWDKLLJ

Contoh Perhitungan Pajak Progresif Mobil

Misalnya kamu punya beberapa mobil:

Perhitungan Pajak Progresif Mobil Pertama

  • NJKB: Rp150.000.000
  • Tarif: 2%
  • SWDKLLJ: Rp143.000
  • Pajak = (2% x 150.000.000) + 143.000 = Rp3.143.000

Perhitungan Pajak Progresif Mobil Pertama Kedua

  • Tarif naik jadi 2,5%
  • Pajak = (2,5% x 150.000.000) + 143.000 = Rp3.893.000

Perhitungan Pajak Progresif Mobil Ketiga

  • Tarif: 3%
  • Pajak = (3% x 150.000.000) + 143.000 = Rp4.643.000

Perhitungan Pajak Progresif Mobil Keempat

  • Tarif: 3,5%
  • Pajak = (3,5% x 150.000.000) + 143.000 = Rp5.393.000

Cara Menghitung Pajak Progresif Motor

Sama seperti mobil, prinsipnya identik.

Misal NJKB motor Rp20.000.000:

  • Motor pertama: 2% x 20.000.000 + Rp35.000 (SWDKLLJ) = Rp435.000
  • Motor kedua: 2,5% x 20.000.000 + Rp35.000 = Rp535.000

Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online, Gak Pakai Antri di SAMSAT!

Perbedaan Tarif Pajak Progresif Motor dan Mobil

Tarifnya sama, tapi nilai NJKB motor tentu lebih rendah dibanding mobil, jadi nominal pajak yang dibayarkan juga cenderung lebih kecil.

Hindari Pajak Progresif: Blokir STNK Kendaraan Lama

Kalau kamu sudah jual motor atau mobil lama, tapi STNK-nya belum diblokir, sistem tetap mencatat kamu sebagai pemilik kendaraan tersebut. Akibatnya? Kendaraan barumu bisa kena pajak progresif.

Dampak Tidak Blokir STNK:

  • Pajak kendaraan berikutnya jadi lebih mahal
  • Data kepemilikan kendaraan tidak valid

Cara Memblokir STNK

Dokumen yang Dibutuhkan:

  • KTP pemilik
  • Fotokopi STNK/BPKB
  • Surat pernyataan penjualan

Prosedur Blokir STNK:

  • Offline: Datang ke Samsat dengan dokumen lengkap
  • Online (DKI Jakarta): Lewat situs https://pajakonline.jakarta.go.id

Baca juga: Gak Perlu Panik, Ini Dia Cara Terbaru Mengurus STNK yang Hilang!

Jadi, buat kamu yang ingin hemat dan terhindar dari biaya pajak berlipat, pastikan untuk selalu cek data kepemilikan kendaraan dan segera blokir STNK kendaraan lama yang sudah dijual. Cukup langkah kecil, tapi efeknya bisa bikin kantong lebih lega!

Penutup

Pajak progresif kendaraan bisa menjadi beban tambahan yang tidak disadari jika kita tidak paham cara kerjanya. Dengan memahami ketentuan, cara perhitungan, dan langkah pencegahan seperti memblokir STNK kendaraan lama, kamu bisa mengelola keuangan lebih bijak. Jadi, jangan ragu untuk cek kembali data kendaraanmu, dan pastikan semuanya tercatat dengan benar. Semakin cermat, semakin ringan pula beban pajak tahunanmu!

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apa itu NJKB dan bagaimana cara mengetahuinya?
NJKB adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor. Besarnya bisa dilihat di STNK atau melalui informasi di Samsat dan situs resmi pajak daerah.

Apakah kendaraan atas nama orang lain tapi alamat sama bisa kena pajak progresif?
Bisa. Sistem pajak progresif mengacu pada nama dan/atau alamat yang sama. Jadi, kendaraan beda nama tapi alamat sama tetap berisiko dikenai pajak progresif.

Bagaimana jika beli motor bekas dan STNK belum balik nama?
Selama belum balik nama, kendaraan masih tercatat atas pemilik lama. Ini bisa menyebabkan pemilik lama kena pajak progresif, dan kamu bisa kesulitan saat bayar pajak.

Apakah ada batas maksimal kendaraan yang bisa dikenakan pajak progresif?
Tidak ada batas kendaraan, tapi tarif maksimal biasanya dibatasi sampai 10% tergantung peraturan daerah.

Berapa lama proses blokir STNK dilakukan?
Jika dokumen lengkap, proses blokir STNK bisa selesai dalam waktu 1-3 hari kerja, baik offline maupun online.

Previous Post

7 Motor Honda Harga 10 Jutaan yang Masih Worth It di 2025: Cek Daftarnya!

Next Post

Tidak Bayar Pinjol Ilegal Apakah Aman? Simak Baik-Baik Sebelum Panik

Reza Adsyah

Reza Adsyah

Related Posts

OJK Ganti Istilah Pinjol Jadi Pindar, Ini Aturan Bunga Terbarunya
Keuangan

OJK Ganti Istilah Pinjol Jadi Pindar, Ini Aturan Bunga Terbarunya

June 13, 2025
Cara Menghapus Data Kita di Pinjol yang Belum Lunas
Keuangan

Cara Menghapus Data Kita di Pinjol yang Belum Lunas

June 12, 2025
Tidak Bayar Pinjol Ilegal Apakah Aman? Simak Baik-Baik Sebelum Panik
Keuangan

Tidak Bayar Pinjol Ilegal Apakah Aman? Simak Baik-Baik Sebelum Panik

June 11, 2025
Pahami Literasi Keuangan Lewat Investasi Emas: Aman, Stabil, dan Anti Inflasi!
Keuangan

Pahami Literasi Keuangan Lewat Investasi Emas: Aman, Stabil, dan Anti Inflasi!

June 9, 2025
Cara Cerdas Dapat Pinjaman Modal Usaha di 2025: Bisa Cair Hingga 500 Juta Tanpa Ribet!
Keuangan

Cara Cerdas Dapat Pinjaman Modal Usaha di 2025: Bisa Cair Hingga 500 Juta Tanpa Ribet!

June 9, 2025
Nabung vs Investasi: Perbedaan, Manfaat, dan Strategi Keuangan
Keuangan

Nabung vs Investasi: Perbedaan, Manfaat, dan Strategi Keuangan

May 28, 2025
Load More
Next Post
Tidak Bayar Pinjol Ilegal Apakah Aman? Simak Baik-Baik Sebelum Panik

Tidak Bayar Pinjol Ilegal Apakah Aman? Simak Baik-Baik Sebelum Panik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Produk Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Produk
  • Jadi Mitra
  • Promo
  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In