Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result

Cara Mengisi dan Lapor SPT Pajak Online (E-Filing 1770 S) dengan Mudah

Admin Mona by Admin Mona
in Keuangan
Reading Time: 6 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Mengisi dan Lapor SPT Pajak Online (E-Filing 1770 S) dengan Mudah

Cara Mengisi dan Lapor SPT Pajak Online (E-Filing 1770 S) dengan Mudah

Setiap wajib pajak di Indonesia memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Salah satu formulir yang sering digunakan oleh pegawai tetap dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun adalah SPT 1770 S.

Dulu, pelaporan pajak dilakukan secara manual di kantor pajak. Namun, kini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan E-Filing yang memungkinkan wajib pajak mengisi dan mengirimkan SPT secara online. Dengan sistem ini, proses pelaporan menjadi lebih cepat, praktis, dan bisa dilakukan dari mana saja tanpa harus datang ke kantor pajak.

Jika kamu masih bingung bagaimana cara mengisi dan melaporkan SPT 1770 S secara online, berikut adalah panduan lengkapnya.

Baca Juga : Daftar Lokasi Rumah Sakit Pemerintah di Provinsi Jakarta dan Fasilitasnya

Apa Itu E-Filing 1770 S?

E-Filing adalah layanan pelaporan pajak tahunan secara online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui situs djponline.pajak.go.id. Formulir 1770 S digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan bagi pegawai yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta dan bekerja pada satu atau lebih pemberi kerja.

Keunggulan E-Filing 1770 S dibandingkan pelaporan manual:

  • Lebih cepat dan praktis karena bisa dilakukan dari mana saja.
  • Tidak perlu antre di kantor pajak untuk mengisi dan menyerahkan formulir.
  • Data tersimpan dengan aman dalam sistem DJP Online.
  • Dapat dilakukan kapan saja selama masih dalam batas waktu pelaporan.

Persyaratan Sebelum Mengisi dan Lapor SPT 1770 S Online

Sebelum mulai melaporkan SPT 1770 S secara online, ada beberapa persiapan yang perlu dilakukan:

  1. Memiliki akun DJP Online
    • Jika belum memiliki akun, kamu bisa melakukan registrasi di djponline.pajak.go.id dengan memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan membuat kata sandi.
  2. Mendapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number)
    • EFIN adalah kode verifikasi untuk mengakses layanan E-Filing. Jika belum memiliki EFIN, kamu bisa mendapatkannya dengan mengajukan permohonan ke kantor pajak terdekat atau melalui email resmi DJP.
  3. Menyiapkan Bukti Potong Pajak dari Pemberi Kerja (Formulir 1721 A1)

    • Formulir ini biasanya diberikan oleh perusahaan tempat bekerja sebagai bukti pemotongan pajak penghasilan karyawan.
  4. Memastikan koneksi internet stabil
    • Karena pelaporan dilakukan secara online, pastikan koneksi internet dalam kondisi baik agar proses tidak terganggu.

Cara Mengisi SPT 1770 S di E-Filing DJP Online

Berikut adalah langkah-langkah mengisi SPT 1770 S secara online melalui E-Filing:

  1. Login ke DJP Online
    • Buka situs djponline.pajak.go.id.
    • Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha).
    • Klik Login untuk masuk ke sistem.
  2. Pilih Menu E-Filing
    • Setelah masuk ke dashboard, klik “Lapor” lalu pilih “E-Filing”.
    • Klik “Buat SPT” untuk mulai mengisi formulir.
  3. Jawab Pertanyaan Panduan
    • Sistem akan memberikan beberapa pertanyaan untuk menentukan jenis SPT yang sesuai dengan profil pajakmu.
    • Jika kamu bekerja sebagai pegawai dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun, pilih SPT 1770 S.
  4. Masukkan Data Penghasilan
    • Isi informasi penghasilan yang diterima selama setahun berdasarkan Formulir 1721 A1 dari perusahaan.
    • Masukkan jumlah pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja.
  5. Masukkan Penghasilan Lainnya (Jika Ada)

    • Jika kamu memiliki penghasilan lain seperti bunga deposito, investasi, atau bisnis sampingan, masukkan datanya pada kolom yang tersedia.
  6. Isi Data Pengurangan Pajak
    • Jika memiliki pengurangan pajak seperti zakat atau sumbangan keagamaan, masukkan datanya untuk mengurangi jumlah pajak terutang.
  7. Periksa dan Konfirmasi Data
    • Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
  8. Dapatkan Kode Verifikasi
    • Klik “Minta Token” dan masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email atau nomor HP yang terdaftar.
  9. Kirim SPT
    • Setelah memasukkan token, klik “Kirim SPT”.
    • Jika berhasil, sistem akan menampilkan bukti penerimaan elektronik sebagai tanda bahwa laporan pajak telah diterima oleh DJP.

Batas Waktu Pelaporan SPT Pajak

Agar tidak terkena sanksi, wajib pajak harus melaporkan SPT 1770 S sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan:

  • Batas pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi: 31 Maret setiap tahun.
  • Batas pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan: 30 April setiap tahun.

Jika terlambat melapor, akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.

Keuntungan Menggunakan E-Filing untuk Lapor SPT

Menggunakan layanan E-Filing memiliki banyak keuntungan bagi wajib pajak, antara lain:

  • Menghemat waktu dan tenaga, karena tidak perlu datang langsung ke kantor pajak.
  • Proses lebih cepat dan minim kesalahan, karena sistem akan otomatis menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan.
  • Aman dan transparan, dengan sistem yang tersimpan secara digital dalam database DJP.
  • Dapat diakses kapan saja, selama masih dalam batas waktu pelaporan.

Dengan semua kemudahan ini, tidak ada alasan lagi untuk menunda pelaporan pajak tahunan.

Kesimpulan

Melaporkan SPT 1770 S secara online melalui E-Filing DJP adalah cara yang mudah, cepat, dan praktis untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, kamu bisa menyelesaikan pelaporan pajak tanpa harus repot datang ke kantor pajak.

 

Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar agar proses pelaporan berjalan lancar dan menghindari kesalahan yang bisa berdampak pada pemeriksaan pajak di masa depan. Jika kamu ingin mendapatkan informasi lebih lanjut tentang perencanaan keuangan dan pajak, kunjungi Moxa untuk mendapatkan berbagai solusi finansial yang sesuai dengan kebutuhanmu. Cek Solusi Keuangan di Moxa Sekarang

Previous Post

Kartu Indonesia Sehat: Pengertian dan Manfaatnya untuk Masyarakat

Next Post

PPh 21: Pengertian dan Cara Menghitung Pajak Penghasilan Karyawan

Admin Mona

Admin Mona

Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.

Related Posts

Ciri-Ciri Pinjaman Online Resmi (Pinjol Legal) dan Cara Mengeceknya
Keuangan

Ciri-Ciri Pinjaman Online Resmi (Pinjol Legal) dan Cara Mengeceknya

May 9, 2025
Tips Jitu Mengajukan Kredit Motor Sport Baru 2025, Dijamin Disetujui!
Keuangan

Tips Jitu Mengajukan Kredit Motor Sport Baru 2025, Dijamin Disetujui!

May 5, 2025
Panduan Lengkap Pembiayaan Motor Matic Terbaru 2025, Simak Tipsnya!
Keuangan

Panduan Lengkap Pembiayaan Motor Matic Terbaru 2025, Simak Tipsnya!

May 5, 2025
Mau Motor Baru? Ini Tips Pembiayaan Motor Baru Cepat dan Mudah Lewat Aplikasi Moxa
Keuangan

Mau Motor Baru? Ini Tips Pembiayaan Motor Baru Cepat dan Mudah Lewat Aplikasi Moxa

May 5, 2025
Ini Cara Mudah Dapat Kredit Motor Baru Bunga Ringan Lewat Aplikasi Moxa
Keuangan

Ini Cara Mudah Dapat Kredit Motor Baru Bunga Ringan Lewat Aplikasi Moxa

May 5, 2025
Biar Cepat Disetujui, Ini Syarat Kredit Motor Baru yang Harus Kamu Siapkan
Keuangan

Biar Cepat Disetujui, Ini Syarat Kredit Motor Baru yang Harus Kamu Siapkan

May 5, 2025
Load More
Next Post

PPh 21: Pengertian dan Cara Menghitung Pajak Penghasilan Karyawan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In