Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result
Perbedaan umk dan umr

Perbedaan UMK dan UMR atau UMP, Mana yang Jadi Acuan?

Admin Mona by Admin Mona
in Keuangan
Reading Time: 5 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Perbedaan UMK dan UMR atau UMP sering menjadi topik perdebatan di kalangan pekerja dan pengusaha. Kedua istilah ini merujuk pada besaran upah yang harus dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan daerah atau wilayah tempat mereka bekerja. UMK berlaku di tingkat kabupaten/kota, sedangkan UMR atau UMP berlaku di tingkat provinsi. 

Perbedaan utama antara keduanya terletak pada skala wilayah yang diatur dan besaran nominal upah yang ditetapkan. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, di antara kedua sistem ini, manakah yang seharusnya menjadi acuan dalam menentukan upah minimum yang adil dan layak? Berikut ini adalah jawaban atas pertanyaan tersebut. Simak perbedaan lengkapnya di bawah ini.

Perbedaan UMK dan UMR atau UMP

Upah minimum merupakan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar pengusaha dapat membayar upah pekerja dengan layak. Upah minimum ini kenaikannya ditetapkan selama setahun sekali. 

Selain Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dikenal istilah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau yang dulunya disebut dengan Upah Minimum Regional (UMR) . Jika UMK merupakan ketetapan upah minimum pada tingkat kabupaten atau kota, maka UMP berlaku pada provinsi.

UMP yang sudah ditetapkan oleh gubernur, umumnya akan menjadi sebuah penentu kepada wali kota atau bupati untuk menentukan UMK di daerahnya. Itulah mengapa, pengumuman untuk ditetapkannya UMP dirilis terlebih dahulu oleh perintah dari gubernur.

Lalu, selanjutnya wali kota atau bupati akan mengusulkan UMK ke gubernur. Jika wali kota dan bupati belum dapat untuk menetapkan UMK sampai batas waktu yang telah ditentukan oleh gubernur maka kabupaten atau kota akan tetap menggunakan UMP sebagai upah minimum.

Nantinya, baik wali kota dan bupati akan mengusulkan upah minimumnya masing-masing, lalu gubernur yang akan mengesahkan usulan-usulan dan dapat diumumkan kepada publik.

Baca Juga: Cara Mengelola Gaji UMR Jakarta 2023 dan Cara Siasati untuk Investasi

Kenapa UMR menjadi UMK?

Istilah UMR yang diganti menjadi UMP atau UMK ini baru muncul belakangan pada tahun 2000. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000 mengubah sejumlah pasal pada aturan lama, termasuk istilah dari UMR, seperti pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 01 Tahun 1999 maupun regulasi yang terbit pada era Presiden Soeharto.

Pada era Orde Baru sampai beberapa tahun setelah Reformasi, UMR dibuat menjadi dua, yaitu UMR Tingkat I atau tingkatan provinsi dan UMR Tingkat II atau upah minimum tingkatan kabupaten atau kota.

Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, UMR Tingkat I diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP), lalu UMR Tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK).

Adapun dari UMK dan UMP, memiliki dua istilah lain untuk aturan pengupahan. Pertama, Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi, sebelumnya memiliki nama Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I. Karena sudah lama digunakan sejak dari era Orde Baru sampai setelah reformasi, tentunya setiap orang sudah terbiasa akrab oleh istilah UMR daripada UMK dan UMP yang baru muncul setelahnya.

Dalam penerapannya UMR membutuhkan proses yang panjang dengan melibatkan buruh, pengusaha, dan pemerintah atau disebut tripartit. Pada proses penerapannya, dibuatlah tim khusus yang disebut Dewan Pengupahan agar dapat melakukan survei kebutuhan hidup pekerja dari mulai dari kebutuhan pangan, sandang, hingga rumah dan akhirnya di perolehlah angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Baca Juga: 5 Cara Beli Rumah Pertama dengan Gaji UMR

Besaran UMP di Indonesia 2023

Berikut besaran UMP yang berlaku di 34 provinsi di Indonesia tahun 2023:

1. Aceh

Naik sebesar (7,8%) dari Rp3.166.640 menjadi Rp3.413.666.

2. Bali

Naik sebesar (7,81%) dari Rp2.516.971 menjadi Rp2.713.672.

3. Bangka Belitung

Naik sebesar (7,15%) dari Rp3.264.884 menjadi Rp3.498.479.

4. Bengkulu

Naik sebesar (8,1%) dari Rp2.238.094 menjadi Rp2.418.240.

5. Banten

Naik sebesar (6,4%) dari Rp2.501.203 menjadi Rp2.661.280.

6. DKI Jakarta

Naik sebesar (5,6%) dari Rp4.573.845 menjadi 4.900.798.

7. Daerah Istimewa Yogyakarta

Naik sebesar (7,65%) dari Rp1.840.915 menjadi Rp1.981.782.

8. Gorontalo

Naik sebesar (6,74%) dari Rp2.800.850 menjadi Rp2.989.350.

9. Jambi

Naik sebesar (9,04%) dari Rp2.649.034 menjadi Rp2.943.000.

10. Jawa Barat

Naik sebesar (7,88%) dari Rp1.841.487 menjadi Rp1.986.670.

11. Jawa Tengah

Naik sebesar (8,01%) dari Rp1.812.935 menjadi Rp1.958.169.

12. Jawa Timur

Naik sebesar (7,8%) dari Rp1.891.567 menjadi Rp2.040.244.

13. Kalimantan Utara

Naik sebesar (7,79%) dari Rp 3.016.738 menjadi Rp 3.251.702

14. Kalimantan Timur

Naik sebesar (6,2%) dari Rp3.014.497 menjadi Rp3.201.396.

15. Kalimantan Tengah

Naik sebesar (8,84%) dari Rp2.922.516 menjadi Rp3.181.013.

16. Kalimantan Barat

Naik sebesar (7,16%) dari Rp2.434.328 menjadi Rp2.608.601.

17. Kalimantan Selatan

Naik sebesar (8,38%) dari Rp2.906.473 menjadi Rp3.149.977.

18. Kepulauan Riau

Naik sebesar (7,51%) dari Rp3.050.172 menjadi Rp3.279.194.

19. Lampung

Naik sebesar (7,89%) dari Rp2.440.486 menjadi Rp2.633.284.

20. Maluku

Naik sebesar (7,39%) dari Rp2.618.312 menjadi Rp2.812.827.

21. Maluku Utara

Naik sebesar (4%) dari Rp2.862.231 menjadi Rp2.976.720.

22. Nusa Tenggara Barat

Naik sebesar (7,44%) dari Rp2.207.212 menjadi Rp2.371.407.

23. Nusa Tenggara Timur

Naik sebesar (7,54%) dari Rp1.975.000 menjadi Rp2.371.407.

24. Papua

Naik sebesar (8,5%) dari Rp3.516.700 menjadi Rp3.864.696.

25. Papua Barat

Naik sebesar (2,56%) dari Rp3.200.000 menjadi Rp3.282.000

26. Riau

Naik sebesar (8,61%) dari Rp2.938.564 menjadi Rp3.191.662.

27. Sulawesi Utara

Naik sebesar (5,24%) dari Rp3.310.723 menjadi Rp3.485.000

28. Sulawesi Tengah

Naik sebesar (8,73%) dari Rp2.390.739 menjadi Rp2.599.546.

29. Sulawesi Tenggara

Naik sebesar (8,73%) dari Rp2.576.016 menjadi Rp2.758.984.

30. Sulawesi Barat

Naik sebesar (7,2%) dari Rp2.678.863 menjadi Rp2.871.794.

31. Sulawesi Selatan

Naik sebesar 6,96% dari Rp 3.165.876 menjadi Rp 3.385.145.

32. Sumatera Barat

Naik sebesar (9,15%) dari Rp2.512.539 menjadi Rp2.742.476.

33. Sumatera Selatan

Naik sebesar (8,26%) dari Rp3.144.446 menjadi Rp3.404.177.

34. Sumatera Utara

Naik sebesar (7,54%) dari Rp2.522.609 menjadi Rp2.710.943.

Itu dia informasi mengenai perbedaan UMK dan UMR atau yang lebih populer disebut UMP sekarang. Dapatkan informasi menarik lainnya hanya dari blog Moxa. Download Moxa dan nikmati berbagai fitur menariknya mulai dari pinjaman dan kredit, asuransi online, hingga investasi reksa dana hanya dalam satu aplikasi.

Previous Post

Perbedaan Imam dan Makmum dalam Salat

Next Post

Cara Hitung Denda BPJS Kelas 3 dan Prosedur Bayarnya

Admin Mona

Admin Mona

Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.

Related Posts

Ciri-Ciri Pinjaman Online Resmi (Pinjol Legal) dan Cara Mengeceknya
Keuangan

Ciri-Ciri Pinjaman Online Resmi (Pinjol Legal) dan Cara Mengeceknya

May 9, 2025
Tips Jitu Mengajukan Kredit Motor Sport Baru 2025, Dijamin Disetujui!
Keuangan

Tips Jitu Mengajukan Kredit Motor Sport Baru 2025, Dijamin Disetujui!

May 5, 2025
Panduan Lengkap Pembiayaan Motor Matic Terbaru 2025, Simak Tipsnya!
Keuangan

Panduan Lengkap Pembiayaan Motor Matic Terbaru 2025, Simak Tipsnya!

May 5, 2025
Mau Motor Baru? Ini Tips Pembiayaan Motor Baru Cepat dan Mudah Lewat Aplikasi Moxa
Keuangan

Mau Motor Baru? Ini Tips Pembiayaan Motor Baru Cepat dan Mudah Lewat Aplikasi Moxa

May 5, 2025
Ini Cara Mudah Dapat Kredit Motor Baru Bunga Ringan Lewat Aplikasi Moxa
Keuangan

Ini Cara Mudah Dapat Kredit Motor Baru Bunga Ringan Lewat Aplikasi Moxa

May 5, 2025
Biar Cepat Disetujui, Ini Syarat Kredit Motor Baru yang Harus Kamu Siapkan
Keuangan

Biar Cepat Disetujui, Ini Syarat Kredit Motor Baru yang Harus Kamu Siapkan

May 5, 2025
Load More
Next Post
Denda bpjs kelas 3

Cara Hitung Denda BPJS Kelas 3 dan Prosedur Bayarnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In