Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result

PPh 23: Penjelasan, Tarif, dan Cara Menghitung Pajaknya dengan Benar

Admin Mona by Admin Mona
in Keuangan
Reading Time: 5 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

PPh 23: Penjelasan, Tarif, dan Cara Menghitung Pajaknya dengan Benar

PPh 23: Penjelasan, Tarif, dan Cara Menghitung Pajaknya dengan BenarDalam sistem perpajakan Indonesia, terdapat berbagai jenis pajak yang dikenakan pada transaksi bisnis dan penghasilan tertentu. Salah satunya adalah Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23), yang umumnya dikenakan atas transaksi pembayaran jasa, dividen, royalti, dan beberapa jenis penghasilan lainnya.

Bagi perusahaan maupun individu yang menjalankan bisnis, memahami PPh 23 sangat penting karena pajak ini berhubungan langsung dengan kewajiban pemotongan dan pelaporan pajak. Jika tidak dikelola dengan baik, bisa timbul sanksi keterlambatan atau kesalahan pelaporan yang merugikan.

Artikel ini akan membahas secara lengkap apa itu PPh 23, siapa saja yang wajib membayarnya, tarif pajaknya, serta cara menghitungnya dengan contoh perhitungan yang mudah dipahami.

Baca Juga : Cara Cek Nomor Telkomsel, Indosat, dan 3: Panduan Lengkap untuk Semua Operator

Pengertian PPh 23

PPh 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen, royalti, bunga, hadiah, serta imbalan jasa tertentu yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap (BUT). Pajak ini dipotong oleh pihak yang memberikan pembayaran, sehingga penerima penghasilan menerima jumlah yang sudah dipotong pajak.

Misalnya, jika sebuah perusahaan membayar jasa konsultasi kepada pihak lain, perusahaan tersebut wajib memotong PPh 23 sebelum melakukan pembayaran. Pajak yang sudah dipotong harus disetorkan ke kas negara oleh pemotong pajak.

PPh 23 umumnya berlaku untuk transaksi antara perusahaan dengan perusahaan atau perusahaan dengan individu yang memiliki NPWP. Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan akan lebih tinggi.

Subjek dan Objek Pajak PPh 23

Dalam PPh 23, terdapat dua pihak yang terlibat, yaitu pihak pemotong pajak dan pihak yang dipotong pajaknya.

A. Pihak Pemotong Pajak

Pihak yang wajib memotong PPh 23 adalah:

  • Badan pemerintah
  • Wajib pajak badan dalam negeri
  • Bentuk usaha tetap (BUT)
  • Perusahaan penyelenggara kegiatan tertentu

B. Pihak yang Dipotong Pajaknya

Pihak yang dikenakan PPh 23 adalah:

  • Wajib pajak dalam negeri yang menerima penghasilan dari jasa tertentu
  • Bentuk usaha tetap (BUT) yang menerima penghasilan di Indonesia

C. Objek Pajak PPh 23

Objek pajak PPh 23 meliputi beberapa jenis penghasilan yang diterima wajib pajak dalam negeri, antara lain:

  • Dividen (bagi hasil keuntungan kepada pemegang saham)
  • Bunga pinjaman atau deposito
  • Royalti (pembayaran hak cipta atau hak kekayaan intelektual)
  • Hadiah dan penghargaan yang diterima dari perusahaan
  • Jasa tertentu seperti konsultasi, manajemen, teknik, akuntansi, hukum, periklanan, dan lainnya

Jika suatu transaksi masuk dalam kategori objek PPh 23, maka pajaknya harus dipotong sebelum pembayaran dilakukan kepada penerima penghasilan.

Tarif Pajak PPh 23

Tarif PPh 23 berbeda-beda tergantung jenis penghasilan yang dikenakan pajak. Berikut adalah daftar tarif pajak berdasarkan aturan yang berlaku:

Jenis Penghasilan Tarif PPh 23 (untuk Wajib Pajak dengan NPWP) Tarif PPh 23 (tanpa NPWP)
Dividen 15% 30%
Bunga 15% 30%
Royalti 15% 30%
Hadiah atau penghargaan 15% 30%
Imbalan jasa tertentu 2% 4%

Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan lebih tinggi 100% dibandingkan tarif normal. Hal ini bertujuan untuk mendorong wajib pajak agar memiliki NPWP dan tertib dalam administrasi perpajakan.

Cara Menghitung PPh 23

Perhitungan PPh 23 dilakukan dengan mengalikan tarif pajak dengan jumlah bruto penghasilan yang diterima sebelum dikurangi pajak. Berikut rumus perhitungannya:

PPh 23 = Tarif Pajak × Jumlah Bruto Penghasilan

Untuk lebih memahami cara perhitungannya, berikut beberapa contoh kasus:

A. Contoh Perhitungan PPh 23 untuk Jasa Konsultan

Sebuah perusahaan membayar jasa konsultan sebesar Rp50.000.000 kepada seorang konsultan yang memiliki NPWP.

Perhitungan PPh 23:
PPh 23 = 2% × Rp50.000.000
= Rp1.000.000

Jadi, perusahaan harus memotong PPh 23 sebesar Rp1.000.000, dan konsultan akan menerima pembayaran sebesar:
Rp50.000.000 – Rp1.000.000 = Rp49.000.000

Jika konsultan tidak memiliki NPWP, maka tarif pajak menjadi 4%:
PPh 23 = 4% × Rp50.000.000 = Rp2.000.000

B. Contoh Perhitungan PPh 23 untuk Pembayaran Royalti

Sebuah penerbit membayar royalti kepada seorang penulis sebesar Rp30.000.000. Karena royalti dikenakan pajak 15%, maka perhitungannya sebagai berikut:

PPh 23 = 15% × Rp30.000.000
= Rp4.500.000

Jadi, penulis hanya akan menerima pembayaran sebesar:
Rp30.000.000 – Rp4.500.000 = Rp25.500.000

Jika penulis tidak memiliki NPWP, maka tarif pajaknya naik menjadi 30%:
PPh 23 = 30% × Rp30.000.000 = Rp9.000.000

Cara Menyetorkan dan Melaporkan PPh 23

Pajak yang telah dipotong harus disetorkan ke kas negara dan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut prosedurnya:

  1. Menyetorkan Pajak
    • Setoran dilakukan melalui aplikasi e-Billing DJP di situs djponline.pajak.go.id
    • Kode jenis pajak: 411124
    • Kode jenis setoran: 100
  2. Melaporkan Pajak
    • Laporan dilakukan melalui e-Filing di DJP Online
    • Formulir yang digunakan: SPT Masa PPh 23
    • Batas waktu pelaporan: tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

Kesimpulan

PPh 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah, serta imbalan jasa tertentu. Pajak ini dipotong oleh pihak yang melakukan pembayaran dan harus disetorkan ke negara.

Dengan memahami tarif dan cara menghitung PPh 23, perusahaan dapat memastikan kewajiban pajaknya terpenuhi dan menghindari sanksi administrasi.

Jika kamu membutuhkan solusi keuangan yang praktis untuk mendukung bisnis atau keperluan lainnya, Moxa menyediakan berbagai layanan yang bisa membantu kamu. Cek Solusi Keuangan di Moxa Sekarang

Previous Post

PPh 21: Pengertian dan Cara Menghitung Pajak Penghasilan Karyawan

Next Post

Pengertian PPJB, PJB, dan AJB: Perbedaan dan Fungsinya dalam Transaksi Properti

Admin Mona

Admin Mona

Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.

Related Posts

Ciri-Ciri Pinjaman Online Resmi (Pinjol Legal) dan Cara Mengeceknya
Keuangan

Ciri-Ciri Pinjaman Online Resmi (Pinjol Legal) dan Cara Mengeceknya

May 9, 2025
Tips Jitu Mengajukan Kredit Motor Sport Baru 2025, Dijamin Disetujui!
Keuangan

Tips Jitu Mengajukan Kredit Motor Sport Baru 2025, Dijamin Disetujui!

May 5, 2025
Panduan Lengkap Pembiayaan Motor Matic Terbaru 2025, Simak Tipsnya!
Keuangan

Panduan Lengkap Pembiayaan Motor Matic Terbaru 2025, Simak Tipsnya!

May 5, 2025
Mau Motor Baru? Ini Tips Pembiayaan Motor Baru Cepat dan Mudah Lewat Aplikasi Moxa
Keuangan

Mau Motor Baru? Ini Tips Pembiayaan Motor Baru Cepat dan Mudah Lewat Aplikasi Moxa

May 5, 2025
Ini Cara Mudah Dapat Kredit Motor Baru Bunga Ringan Lewat Aplikasi Moxa
Keuangan

Ini Cara Mudah Dapat Kredit Motor Baru Bunga Ringan Lewat Aplikasi Moxa

May 5, 2025
Biar Cepat Disetujui, Ini Syarat Kredit Motor Baru yang Harus Kamu Siapkan
Keuangan

Biar Cepat Disetujui, Ini Syarat Kredit Motor Baru yang Harus Kamu Siapkan

May 5, 2025
Load More
Next Post

Pengertian PPJB, PJB, dan AJB: Perbedaan dan Fungsinya dalam Transaksi Properti

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In