Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result
rumah sibsidi

Jenis-Jenis Rumah Subsidi beserta Syarat dan Ketentuan Pengajuannya

Admin Mona by Admin Mona
in Keuangan
Reading Time: 3 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Rumah subsidi adalah rumah dengan harga yang lebih murah dari harga pasar yang biasanya disubsidi oleh pemerintah. Program rumah subsidi ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah.

Dalam program ini, pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi harga rumah atau pembayaran uang muka untuk mempermudah akses masyarakat terhadap hunian yang layak.

Jenis- Jenis Rumah Subsidi

Berikut jenis-jenis rumah subsidi dengan berbagai kategori ukurannya:

1. Rumah Subsidi Tipe 21

Rumah subsidi tipe 21 merupakan tipe rumah yang memiliki luas bangunan sekitar 21 meter persegi.

Rumah ini umumnya terdiri dari 1 kamar tidur, 1 kamar mandi, ruang tamu, dapur, dan seringkali dilengkapi dengan ruang cuci.

2. Rumah Subsidi Tipe 36

Rumah subsidi tipe 36 memiliki luas bangunan sekitar 36 meter persegi. Rumah ini umumnya terdiri dari 2 atau 3 kamar tidur, 1 atau 2 kamar mandi, ruang tamu, dapur, ruang makan, dan seringkali dilengkapi dengan taman kecil. 

3. Rumah Subsidi Tipe 45

Rumah subsidi tipe 45 memiliki luas bangunan sekitar 45 meter persegi. Rumah ini umumnya terdiri dari 3 atau 4 kamar tidur, 2 kamar mandi, ruang tamu, dapur, ruang makan, dan dilengkapi dengan taman. Syarat pengajuan rumah subsidi tipe 45 umumnya meliputi:

4. Rumah Subsidi Tipe 72

Rumah subsidi tipe 72 memiliki luas bangunan sekitar 72 meter persegi. Rumah ini biasanya memiliki 3 kamar tidur, ruang tamu, dapur, dan kamar mandi. 

Baca Juga: 5 Tips Beli Rumah untuk Milenial dengan Investasi Reksadana

Syarat dan Ketentuan Rumah Subsidi

Berikut syarat umum yang biasanya diperlukan untuk mengajukan rumah subsidi:

1. Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Calon pemohon rumah subsidi haruslah masyarakat berpenghasilan rendah. Hal ini ditentukan berdasarkan batasan pendapatan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.

Kamu harus dapat membuktikan bahwa pendapatannya berada di bawah batas yang ditentukan.

2. Warga Negara Indonesia

Calon pemohon rumah subsidi haruslah warga negara Indonesia. Identitas resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) biasanya diperlukan sebagai bukti.

3. Tidak Memiliki Rumah

Calon pemohon rumah subsidi tidak boleh memiliki rumah sendiri atau sedang dalam proses kepemilikan rumah.

Ini merupakan salah satu syarat penting untuk memastikan bantuan subsidi diberikan kepada mereka yang belum memiliki rumah.

4. Memenuhi Persyaratan Administratif

Selain syarat di atas, kamu juga harus memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.

Persyaratan ini dapat berupa pengajuan surat permohonan, dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga, slip gaji, dan sebagainya.

Baca Juga: Investasi Reksadana untuk Beli Rumah, Ini Panduan Lengkapnya!

Proses Pengajuan Rumah Subsidi

Untuk mengajukan rumah subsidi, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui. Berikut ini adalah proses pengajuan rumah subsidi yang umum dilakukan:

1. Pendaftaran

Calon pembeli harus mendaftar pada pengembang atau pihak yang bertanggung jawab atas program rumah subsidi.

Calon pembeli perlu melengkapi formulir pendaftaran dan menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti kartu identitas, bukti penghasilan, dan surat keterangan belum memiliki rumah sendiri.

2. Verifikasi Data

Setelah mengajukan pendaftaran, pihak pengembang akan melakukan verifikasi data calon pembeli. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon pembeli memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

3. Penilaian Kelayakan

Setelah data verifikasi, calon pembeli akan dinilai kelayakannya untuk mendapatkan rumah subsidi. Penilaian ini meliputi penilaian finansial, penilaian kepemilikan rumah, dan penilaian kelayakan secara umum.

4. Penandatanganan Kontrak

Jika calon pembeli dinyatakan layak, maka dilakukan penandatanganan kontrak pembelian rumah subsidi. Pada tahap ini, calon pembeli perlu membayar uang muka sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

5. Proses Pembangunan dan Penyelesaian

Setelah penandatanganan kontrak, rumah subsidi akan dibangun oleh pengembang sesuai jangka waktu yang ditargetkan. Proses ini membutuhkan waktu tertentu tergantung pada kondisi dan perjanjian yang dibuat.

Setelah pembangunan selesai, rumah akan diserahkan kepada pembeli. Rumah subsidi merupakan solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah sendiri.

Dengan adanya program rumah subsidi ini, diharapkan masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki rumah layak huni dan meningkatkan kesejahteraan semua.

Baca informasi menarik lainnya hanya di Blog Moxa dan nikmati berbagai fitur menariknya hanya dalam satu aplikasi. Kamu bisa memanfaatkan aplikasi Moxa jika seandainya kekurangan uang untuk DP, lho! Caranya mudah hanya dengan download Moxa di Play Store atau App Store dilanjut mengisi data diri dan verifikasi lanjutan. Maka kamu bisa mengajukan pembiayaan tunai ke aplikasi Moxa, selain pembiayaan kamu juga bisa melakukan kredit mobil atau motor. 

Previous Post

Jenis Uang Mahar dalam Islam, Fungsi, hingga Ketentuan Hukumnya

Next Post

Apa Itu Throttle Body, Fungsi, Cara Kerja, dan Cara Merawatnya!

Admin Mona

Admin Mona

Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.

Related Posts

Ciri-Ciri Pinjaman Online Resmi (Pinjol Legal) dan Cara Mengeceknya
Keuangan

Ciri-Ciri Pinjaman Online Resmi (Pinjol Legal) dan Cara Mengeceknya

May 9, 2025
Tips Jitu Mengajukan Kredit Motor Sport Baru 2025, Dijamin Disetujui!
Keuangan

Tips Jitu Mengajukan Kredit Motor Sport Baru 2025, Dijamin Disetujui!

May 5, 2025
Panduan Lengkap Pembiayaan Motor Matic Terbaru 2025, Simak Tipsnya!
Keuangan

Panduan Lengkap Pembiayaan Motor Matic Terbaru 2025, Simak Tipsnya!

May 5, 2025
Mau Motor Baru? Ini Tips Pembiayaan Motor Baru Cepat dan Mudah Lewat Aplikasi Moxa
Keuangan

Mau Motor Baru? Ini Tips Pembiayaan Motor Baru Cepat dan Mudah Lewat Aplikasi Moxa

May 5, 2025
Ini Cara Mudah Dapat Kredit Motor Baru Bunga Ringan Lewat Aplikasi Moxa
Keuangan

Ini Cara Mudah Dapat Kredit Motor Baru Bunga Ringan Lewat Aplikasi Moxa

May 5, 2025
Biar Cepat Disetujui, Ini Syarat Kredit Motor Baru yang Harus Kamu Siapkan
Keuangan

Biar Cepat Disetujui, Ini Syarat Kredit Motor Baru yang Harus Kamu Siapkan

May 5, 2025
Load More
Next Post
throttle body

Apa Itu Throttle Body, Fungsi, Cara Kerja, dan Cara Merawatnya!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In