Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi
    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi
    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result
BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

Admin Mona by Admin Mona
in Lainnya
Reading Time: 5 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dokumen penting sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor. Jika BPKB hilang, tentu saja bisa membuat panik, apalagi jika hendak melakukan transaksi seperti menjual kendaraan atau mengajukan pinjaman dengan jaminan BPKB.

Namun, Anda tidak perlu khawatir. Proses pengurusan BPKB hilang memang memerlukan waktu dan beberapa dokumen pendukung, tetapi bisa dilakukan dengan mengikuti prosedur yang tepat. Artikel ini akan membahas secara lengkap langkah-langkah mengurus BPKB hilang hingga terbit kembali, beserta informasi penting lainnya yang perlu Anda ketahui.

Apa itu BPKB dan Mengapa Penting?

BPKB adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kepolisian) sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Dalam BPKB tercantum informasi penting seperti:

  • Identitas pemilik
  • Spesifikasi kendaraan
  • Nomor rangka dan nomor mesin
  • Riwayat pemilik sebelumnya (jika kendaraan bekas)

Tanpa BPKB, kendaraan dianggap tidak memiliki bukti sah kepemilikan. Oleh karena itu, BPKB sangat penting, baik untuk keperluan administrasi, perpanjangan STNK, jual beli kendaraan, hingga pengajuan pinjaman.

Penyebab Umum Kehilangan BPKB

Beberapa alasan umum BPKB bisa hilang antara lain:

  • Lupa meletakkan atau terselip di tempat yang tidak diketahui
  • Dicuri bersama kendaraan atau barang lainnya
  • Terbakar akibat kebakaran rumah atau tempat penyimpanan
  • Hilang saat proses pengurusan administrasi oleh pihak ketiga

Jika Anda mengalami salah satu situasi di atas, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengurus BPKB yang hilang.

Prosedur Lengkap Mengurus BPKB Hilang

Berikut adalah alur dan prosedur mengurus BPKB hilang di kantor Samsat atau Ditlantas:

1. Buat Surat Kehilangan dari Kepolisian

Langkah pertama adalah melaporkan kehilangan BPKB ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan. Dokumen ini menjadi dasar untuk proses pengurusan di Samsat.

Pastikan Anda membawa:

  • KTP pemilik kendaraan
  • STNK asli
  • Fotokopi BPKB (jika ada)
  • Surat kuasa (jika dikuasakan)

2. Mengurus Iklan di Media Massa

Setelah mendapatkan surat kehilangan dari polisi, Anda diwajibkan untuk memasang iklan kehilangan di surat kabar lokal. Iklan ini sebagai bentuk pengumuman resmi kepada publik bahwa BPKB Anda hilang.

Biasanya iklan berisi:

  • Identitas kendaraan (nomor polisi, nomor mesin, nomor rangka)
  • Identitas pemilik
  • Pernyataan bahwa BPKB telah hilang

Tunggu 14 hari setelah pemasangan iklan sebagai masa sanggah untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengklaim BPKB tersebut.

3. Siapkan Dokumen Lengkap

Setelah masa sanggah berakhir, Anda harus menyiapkan dokumen lengkap untuk pengajuan BPKB baru. Dokumen yang biasanya dibutuhkan meliputi:

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • Bukti iklan media cetak
  • Fotokopi KTP dan KTP asli pemilik kendaraan
  • STNK asli dan fotokopi
  • Kwitansi pembelian kendaraan (jika ada)
  • Cek fisik kendaraan (dilakukan di Samsat)
  • Surat kuasa bermaterai (jika dikuasakan)
  • Surat pernyataan bermaterai

4. Cek Fisik Kendaraan

Datangi Samsat sesuai wilayah domisili Anda untuk melakukan cek fisik kendaraan. Petugas akan memeriksa nomor rangka dan mesin kendaraan dan mencocokkannya dengan data STNK.

5. Ajukan Permohonan Penerbitan BPKB Baru

Setelah semua dokumen lengkap, Anda bisa mengajukan permohonan pembuatan BPKB baru di kantor Ditlantas Polda. Proses ini memerlukan waktu sekitar 14 hari kerja, tergantung kebijakan di masing-masing wilayah.

6. Ambil BPKB Baru

Setelah mendapatkan pemberitahuan bahwa BPKB baru sudah terbit, Anda bisa mengambilnya di tempat Anda mengurusnya dengan membawa bukti pengambilan dan identitas diri.

Biaya Mengurus BPKB Hilang

Biaya penggantian BPKB mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020:

  • BPKB mobil: Rp375.000
  • BPKB motor: Rp225.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya iklan media dan fotokopi dokumen.

Tips Menghindari Kehilangan BPKB

  • Simpan BPKB di tempat yang aman dan tahan api
  • Jangan simpan BPKB di dalam mobil
  • Hindari menitipkan BPKB kepada pihak yang tidak terpercaya
  • Buat salinan atau scan digital BPKB sebagai arsip cadangan

Bagaimana Jika BPKB Digunakan untuk Pinjaman?

Jika BPKB hilang saat sedang digunakan untuk pinjaman, maka Anda harus menghubungi lembaga pembiayaan tempat Anda mengajukan pinjaman. Biasanya mereka akan memberikan solusi, termasuk menerbitkan surat keterangan bahwa BPKB ada dalam penguasaan mereka atau proses penggantian bersama-sama.

Ajukan Pinjaman Aman dengan BPKB Mobil di Moxa

Setelah Anda berhasil mendapatkan BPKB baru, Anda bisa memanfaatkannya untuk mendapatkan dana segar dengan menjaminkan BPKB mobil Anda di Moxa.

Moxa adalah platform digital dari Astra Financial yang menyediakan berbagai layanan keuangan terpercaya, termasuk pinjaman dengan jaminan BPKB mobil. Proses cepat, bunga kompetitif, dan diawasi OJK.

Keuntungan pinjam dana di Moxa:

  • Proses online yang mudah dan cepat
  • Didukung oleh lembaga terpercaya seperti ACC dan TAF
  • Suku bunga bersaing
  • Tanpa harus melepas kendaraan
  • Aman dan terdaftar di OJK

PINJAMAN jaminan bpkb mobil aplikasi moxa by astra financial

Kesimpulan

BPKB adalah dokumen penting yang wajib dijaga dengan baik. Jika BPKB hilang, Anda bisa mengurusnya dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan, mulai dari laporan kehilangan, iklan di media, cek fisik kendaraan, hingga pengajuan BPKB baru. Proses ini memang memakan waktu, tetapi selama Anda mengikuti tahapan dengan benar dan dokumen lengkap, BPKB Anda akan bisa diterbitkan kembali.

Jangan lupa, BPKB bisa menjadi aset berharga untuk mendapatkan pinjaman dana, terutama melalui platform seperti Moxa yang aman, cepat, dan terpercaya.

FAQ

Apakah bisa mengurus BPKB hilang tanpa STNK?
Tidak bisa. STNK asli dibutuhkan sebagai bukti kepemilikan kendaraan.

Berapa lama proses penerbitan BPKB baru?
Rata-rata 14 hari kerja setelah dokumen lengkap.

Apakah bisa mengurus BPKB hilang di luar kota asal kendaraan?
Sebaiknya dilakukan di wilayah sesuai domisili kendaraan.

Apakah bisa mengurus BPKB hilang secara online?
Untuk saat ini, pengurusan tetap harus dilakukan secara offline di Samsat dan Ditlantas.

Apakah BPKB hasil penggantian sama nilainya dengan BPKB asli?
Ya, BPKB baru tetap sah secara hukum dan memiliki fungsi yang sama.

 

Previous Post

Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

Next Post

Biaya Haji Furoda 2025: Kelebihan & Estimasi Biayanya

Admin Mona

Admin Mona

Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.

Related Posts

Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit
Lainnya

Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

May 19, 2025
Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar
Lainnya

Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

May 19, 2025
Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat
Lainnya

Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

May 19, 2025
Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar
Lainnya

Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

May 19, 2025
Lainnya

Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

April 7, 2025
Lainnya

Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

October 10, 2024
Load More
Next Post
Biaya Haji Furoda 2025: Kelebihan & Estimasi Biayanya

Biaya Haji Furoda 2025: Kelebihan & Estimasi Biayanya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In