Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result

Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

Admin Mona by Admin Mona
in Lainnya
Reading Time: 5 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara 

Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

Saat kamu memiliki rumah atau bangunan, ada dua dokumen penting yang perlu dipahami dan dimiliki, yaitu IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan). Keduanya punya peran penting dalam hal legalitas dan kewajiban pemilik properti di Indonesia.

Sering kali orang menyamakan atau bingung membedakan keduanya. Padahal, IMB dan SPPT PBB punya fungsi yang berbeda. Untuk kamu yang sedang membeli rumah, membangun properti, atau ingin mengurus dokumen properti, pemahaman soal dua hal ini wajib banget.

Apa Itu IMB (Izin Mendirikan Bangunan)?

IMB adalah dokumen perizinan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, yang memberi izin kepada seseorang untuk mendirikan, mengubah, memperluas, atau merenovasi sebuah bangunan.

Meskipun saat ini istilah IMB sudah mulai digantikan dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sesuai Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021, istilah IMB masih umum digunakan dan penting untuk diketahui.

Fungsi IMB:

  • Memberikan legalitas hukum atas bangunan yang didirikan.

  • Menjamin bahwa bangunan dibangun sesuai dengan tata ruang dan peraturan teknis.

  • Sebagai persyaratan untuk sambungan utilitas seperti listrik dan air.

  • Diperlukan dalam proses jual beli properti dan pengajuan KPR di bank.

Apa Itu SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB)?

SPPT PBB adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang memberitahukan besarnya pajak terutang atas properti berupa tanah dan/atau bangunan. Pajak ini wajib dibayar setiap tahun oleh pemilik properti.

PBB termasuk dalam jenis pajak daerah yang hasilnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik. Nominal PBB ditentukan berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang dihitung oleh pemerintah daerah.

Fungsi SPPT PBB:

  • Menjadi dasar tagihan pajak atas properti.

  • Dibutuhkan sebagai dokumen pendukung saat mengurus jual beli, balik nama sertifikat, atau peralihan hak.

  • Menunjukkan kewajiban pemilik properti terhadap negara telah dipenuhi.

Perbedaan IMB dan SPPT PBB

Agar lebih mudah memahami perbedaan antara keduanya, simak tabel berikut:

Aspek IMB (Izin Mendirikan Bangunan) SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB)
Tujuan Legalitas pembangunan bangunan Pemberitahuan kewajiban membayar pajak tanah/bangunan
Dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Dinas Penanaman Modal dan PTSP) Kantor Pajak (Direktorat Jenderal Pajak)
Kapan Dibutuhkan Sebelum mendirikan atau merenovasi bangunan Setiap tahun sebagai kewajiban pemilik properti
Bentuk Surat izin atau sertifikat Lembar pemberitahuan pajak tahunan
Sifat Sekali saja selama bangunan tidak berubah bentuk Berulang setiap tahun
Konsekuensi jika tidak dimiliki Bangunan dianggap ilegal dan bisa dibongkar Dikenakan denda dan tunggakan pajak

Cara Mengurus IMB (atau PBG)

Buat kamu yang ingin membangun rumah atau gedung, berikut langkah-langkah mengurus IMB (atau PBG):

  1. Siapkan Dokumen Persyaratan:

    • Fotokopi KTP pemohon

    • Sertifikat tanah (SHM atau HGB)

    • Surat kepemilikan tanah

    • Gambar rencana bangunan oleh arsitek bersertifikat

    • Bukti pembayaran PBB terakhir

  2. Ajukan Permohonan ke Dinas Terkait:

    • Ajukan permohonan IMB atau PBG melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

    • Bisa juga diajukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission).

  3. Verifikasi dan Pemeriksaan Lapangan:

    • Petugas akan mengecek kelengkapan dokumen dan kondisi tanah.

  4. Pembayaran Retribusi IMB:

    • Setelah permohonan disetujui, kamu harus membayar retribusi sesuai ukuran bangunan.

  5. Penerbitan IMB atau PBG:

    • Jika semua proses berjalan lancar, IMB atau PBG akan diterbitkan dan dikirim ke pemohon.

Cara Mengurus SPPT PBB

Kalau kamu belum menerima SPPT PBB atau ingin mengganti data, begini caranya:

  1. Cek SPPT PBB secara Online atau di Kelurahan:

    • Cek apakah SPPT kamu sudah diterbitkan melalui situs pajak daerah (Bapenda) atau datang langsung ke kelurahan.

  2. Siapkan Dokumen Pengajuan:

    • Fotokopi KTP

    • Sertifikat tanah dan bangunan

    • SPPT PBB tahun sebelumnya (jika ada)

    • Surat kuasa jika diwakilkan

  3. Ajukan Pembetulan atau Penerbitan SPPT Baru:

    • Bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) atau di kelurahan/desa setempat.

  4. Bayar Pajak PBB:

    • Setelah menerima SPPT, kamu bisa membayar tagihan melalui bank, marketplace, atau aplikasi pembayaran seperti Moxa.

Bayar Pajak PBB Lebih Praktis Lewat Moxa

Mau bayar tagihan PBB tanpa antre dan ribet? Sekarang kamu bisa bayar PBB, listrik, air, BPJS, dan lainnya langsung dari aplikasi Moxa!

Cukup buka aplikasi, pilih jenis tagihan, masukkan data, dan lakukan pembayaran. Prosesnya cepat, praktis, dan aman.

 🔗 Bayar Tagihan PBB di Moxa Sekarang
🔗 Download Aplikasi Moxa di Sini

Kesimpulan

Memahami pengertian IMB dan SPPT PBB penting untuk menjaga legalitas properti yang kamu miliki. IMB (atau PBG) adalah izin resmi untuk membangun, sedangkan SPPT PBB adalah dokumen yang menyatakan besaran pajak properti yang harus dibayar setiap tahun.

Pastikan kamu memiliki keduanya agar tidak terkena masalah hukum dan tetap patuh sebagai pemilik properti. Jangan lupa, bayar PBB sekarang bisa lewat Moxa, jadi urusan pajak jadi lebih mudah dan cepat!

Ingin urus keuangan lebih mudah dari satu aplikasi?
🔗 Cek Semua Solusi Keuangan Moxa di Sini

Previous Post

Tips Take Over Kredit Kendaraan agar Lebih Aman dan Menguntungkan

Next Post

Asuransi Kesehatan untuk Karyawan Lepas: Pilihan Perlindungan yang Tepat tanpa Ribet

Admin Mona

Admin Mona

Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.

Related Posts

Lainnya

Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

October 10, 2024
Lainnya

Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

April 22, 2024
harga CBR 150R
Lainnya

Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

March 25, 2024
Honda motor ADV
Lainnya

Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

January 8, 2024
Lainnya

[Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

November 2, 2023
Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023
Lainnya

Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

February 15, 2023
Load More
Next Post

Asuransi Kesehatan untuk Karyawan Lepas: Pilihan Perlindungan yang Tepat tanpa Ribet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In