Moxa Blog
  • Produk
  • Jadi Mitra
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi
    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi
    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Produk
  • Jadi Mitra
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result
Cek pajak kendaraan surabaya

Cara Cek Pajak Kendaraan Surabaya dan Bayar Pajak Online

Admin Mona by Admin Mona
in Otomotif
Reading Time: 6 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Cek pajak kendaraan Surabaya dan bayar pajak kendaraan motor maupun mobil kini dapat dilakukan online. Pada dasarnya cek pajak tidak hanya dilakukan pemilik kendaraan, tapi dapat juga dilakukan saat kamu ingin membeli kendaraan bekas.

Lalu, untuk pembayaran pajak kendaraan online, kini sudah tersedia aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang dapat melayani hampir seluruh wilayah di Indonesia, lho. Simak penjelasan lebih lengkapnya tentang cek dan bayar pajak dalam artikel ini.

Cara Cek Pajak Kendaraan Surabaya

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek status pajak kendaraan. Berikut ini cara mudah untuk melakukan cek pajak kendaraan di Jawa Timur:

1. Cek Pajak Kendaraan Melalui Website

Sebelum melakukan cek pajak kendaraan secara online pastikan kamu sudah mengetahui Nomor Polisi (Nopol), Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) yang tercantum pada STNK.

Berikut ini adalah cara cek pajak kendaraan lewat website E-Samsat:

  • Pertama, kamu dapat mengakses halaman https://e-samsat.id.
  • Lalu, isi formulir yang disediakan pada halaman tersebut, berupa nomor plat, kode, seri, nomor rangka, dan juga provinsi.
  • Selanjutnya, klik “Cek Sekarang”.

Halaman ini nantinya akan menyajikan informasi kendaraan seperti merek, model, tahun, warna, nomor mesin, dan nomor rangka.

Lalu, ada juga info pajak kendaraan dan juga PNBP dengan rincian berikut: PKB DEN, PKB POK, SWDKLLJ DEN, SWDKLLJ POK, PNBP TNKB, dan PNBP STNK. Disertakan juga total yang harus dibayarkan yang lengkap dengan tanggal STNK dan tanggal pajak serta keterangan-keterangan lainnya.

2. Cek Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi

Berikut ini cara cek pajak kendaraan melalui aplikasi:

  • Unduh aplikasi Cek Pajak Kendaraan (E-Samsat), pada Google Play Store.
  • Lalu, pilih wilayah kendaraan kamu.
  • Ketiga, masukkan nomor plat kendaraan kamu.
  • Nantinya akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

Baca Juga: Bebas Denda! Ini Dia Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan

3. Cek Pajak Kendaraan Melalui SMS

Berikut ini cara cek pajak kendaraan melalui SMS:

  • Buka menu aplikasi pesan pada ponselmu.
  • Ketik: Info (spasi) nomor plat/nomor polisi/kode seri plat motor/warna motor. Contoh: B/1516/FRD Putih
  • Kirim ke nomor 08112119211. Pastikan kamu memiliki pulsa untuk melakukan SMS ini, minimal isi saja Rp5 ribu atau Rp10 ribu.
  • Setelah terkirim, tunggu balasan SMS yang berisi kode bayar, info kendaraan, serta besaran nominal yang harus dibayarkan.

4. Cek Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi LinkAja

Berikut ini cara cek pajak melalui aplikasi LinkAja:

  • Unduh aplikasi LinkAja di Google Play Store maupun Apple Store.
  • Buka aplikasi LinkAja dan pilih menu lainnya dari halaman beranda pada aplikasi.
  • Pilih menu “Pajak”.
  • Pilih jenis pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai domisili.
  • Kelima, masukkan nomor polisi kendaraan, NIK, dan nomor mesin kendaraan.
  • Keenam, konfirmasikan data yang telah dimasukkan, lalu akan muncul informasi detail kendaraan dan nominal tarif dari PKB yang harus dibayarkan.

 5. Cek Pajak Kendaraan Melalui Website Khusus Jawa Timur

Berikut ini cara cek pajak kendaraan melalui website khusus Jawa Timur:

  • Buka laman https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/. 
  • Pilih samsat asal kendaraan.
  • Masukkan nomor plat kendaraan.
  • Masukan captcha (kode pengaman).
  • Lalu, klik “Cek Data Kendaraan”.
  • Nantinya akan muncul informasi kendaran dan besaran nominal pajak kendaraan yang harus kamu bayarkan. 

Baca Juga: Pengertian dan Cara Menghitung Tarif Pajak Progresif

Cara Bayar Pajak Kendaraan Surabaya Online

Membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan. Pada saat ini, kamu dapat melakukan pembayaran pajak dengan mudah. Dengan menggunakan aplikasi SIGNAL. 

Aplikasi ini dikembangkan oleh Korlantas Polri, serta dapat digunakan oleh siapa saja yang akan membayar pajak kendaraan bermotor.

Jika kamu lupa untuk membayar pajak atau terlambat dalam membayar pajak, kamu dapat menggunakan aplikasi SIGNAL. Aplikasi ini juga dapat memberikan keringanan kepada pengendara sehingga pajak masih dapat dibayarkan hingga dua bulan setelah pajak jatuh tempo.

Berikut ini cara membayar pajak melalui aplikasi SIGNAL, ikuti langkah-langkahnya:

Registrasi Pengguna Aplikasi SIGNAL:

  • Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store. Setelah terunduh, buka aplikasinya.
  • Lalu, kamu harus melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, nama lengkap sesuai e-KTP, nomor ponsel, dan email.
  • Buat kata sandi, kemudian ulangi kata sandi.
  • Masukkan foto e-KTP.
  • Kemudian, lakukan verifikasi wajah.
  • Masukkan OTP yang dikirimkan melalui SMS.
  • Lalu, registrasi berhasil.
  • Buka email, kemudian klik link yang dikirimkan oleh SIGNAL untuk melakukan verifikasi ulang.

Masukkan Data Kendaraan Bermotor (Milik Kamu):

  • Pilih menu “Tambahkan Data Kendaraan Bermotor”.
  • Lalu, cek opsi kendaraan “Milik Pribadi”
  • Kemudian, masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
  • Terakhir, masukkan 5 digit angka terakhir yang ada pada nomor rangka.

Cara Membayar Lewat Aplikasi SIGNAL:

Setelah kamu berhasil memasukan seluruh data milikmu, maka sebagai pengguna aplikasi akan SIGNAL akan mendapatkan kode bayar. Kode aplikasi tersebut hanya berlaku dalam 2 jam, setelah itu kode akan hangus jika kamu belum juga membayar.

  • Klik tombol “Lanjutkan Proses Pembayaran”
  • Generate kode bayar.
  • Kemudian, kamu dapat memilih bank untuk melakukan pembayaran.
  • Lalu, akan muncul tampilan “Cara Pembayaran”.
  • Pilih “Lanjut”
  • Selesai, lalu silahkan lakukan pembayaran.

Beberapa bank yang tersedia bagi kamu sebagai pengendara adalah bank DKI, BRI, BNI, BCA, Mandiri, hingga Danamon. Setelah pembayaran tersebut berhasil, kamu akan mendapatkan bukti pengesahan STNK dan TBPKP pada aplikasi SIGNAL.

Baca informasi menarik lainnya dari blog Moxa. Download Moxa sekarang juga dan nikmati kemudahan untuk mengajukan kredit dan pinjaman, beli asuransi, dan berinvestasi hanya dengan satu aplikasi.

Previous Post

7 Rekomendasi Channel YouTube tentang Investasi yang Bisa Kamu Tonton

Next Post

Cara Download TikTok tanpa Watermark, Tidak Perlu Instal Aplikasi!

Admin Mona

Admin Mona

Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.

Related Posts

keunggulan dan kekurangan rangka eSAF
Motor

Kenali Keunggulan dan Kekurangan Rangka eSAF Sebelum Membeli Motor

June 24, 2025
Mobil Toyota paling irit BBM
Mobil

10 Rekomendasi Mobil Toyota Paling Irit BBM 2025

June 20, 2025
harga mobil pick up
Mobil

12 Rekomendasi dan Harga Mobil Pick Up Terbaik 2025

June 20, 2025
Telat perpanjang SIM
Otomotif

Telat Perpanjang SIM? Ini Solusi dan Panduan Lengkap 2025

June 19, 2025
Toyota Kijang Innova, Mobil Keluarga Favorit Indonesia!
Otomotif

Toyota Kijang Innova, Mobil Keluarga Favorit Indonesia!

June 17, 2025
Harga Toyota Agya, Pilihan Mobil Kecil Irit dan Stylish!
Otomotif

Harga Toyota Agya, Pilihan Mobil Kecil Irit dan Stylish!

June 17, 2025
Load More
Next Post
download TikTok tanpa watermark

Cara Download TikTok tanpa Watermark, Tidak Perlu Instal Aplikasi!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Produk Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Produk
  • Jadi Mitra
  • Promo
  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In