Moxa Blog
  • Produk
  • Jadi Mitra
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi
    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi
    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Produk
  • Jadi Mitra
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result
ganjil genap jakarta

Wilayah Ganjil Genap Jakarta dan Jalan Alternatifnya, Biar Satset!

Admin Mona
in Otomotif
Reading Time: 4 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bagi kamu yang sering membawa kendaraan umum khususnya mobil ke wilayah ibu kota, penting untuk mengetahui wilayah ganjil genap Jakarta. Jangan sampai kamu nanti kena tilang akibat melanggar aturan yang satu ini

Peraturan ganjil-genap di Jakarta sebenarnya bukan sesuatu hal yang baru. Sejak tahun 2016 lalu Gubernur Jakarta telah menandatangani peraturan lokasi ganjil-genap sebagai solusi permasalahan terhadap kemacetan di Jakarta yang cukup parah.

Selain itu, ada juga 9 pasal Peraturan Gubernur Provinsi Ibukota Jakarta Nomor 164 yang menjelaskan aturan tersebut. Penambahan wilayah tersebut juga baru diterapkan pada tahun ini, sehingga masih banyak orang yang tidak tahu. Simak ulasan mengenai ganjil-genap lebih lengkapnya di bawah ini. 

Wilayah Ganjil Genap Jakarta Terbaru

Pada umumnya, wilayah peraturan ganjil-genap sering berubah-ubah tergantung kebutuhan. Sebelumnya telah ditetapkan aturan ganjil-genap di 25 wilayah berbeda di ibu kota. Aturan plat nomor kendaraan ini berlaku pada hari kerja dan tidak berlaku di akhir pekan.

Saat memasuki weekend, kamu dapat lebih leluasa menggunakan kendaraan kamu untuk berlibur bersama keluarga karena tidak adanya sistem ganjil-genap. Menurut situs dari Korlantas Polri, menyebutkan adanya penambahan dari 25 wilayah menjadi 26 wilayah.

Berikut ini wilayah-wilayahnya:

Wilayah Jakarta Timur

  • Jalan MT Haryono
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka

Jakarta Pusat

  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan

  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan HR Rasuna Said

dan Terakhir, Jakarta Barat

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman

Baca Juga: Bingung Cara Baca Kode Plat Nomor Indonesia? Ini Caranya!

Pengecualian dan Aturan Plat Nomor Ganjil Genap

Aturan mengenai ganjil-genap sendiri tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Selain itu, ganjil-genap sendiri bertujuan untuk dapat mengurangi penggunaan transportasi pribadi yang sekaligus mengurangi tingkat emisi karbon di Jakarta. Dengan adanya aturan tersebut juga diharapkan mengurangi padatnya jalanan di Jakarta.

Aturan-aturan yang terdapat pada ganjil-genap, sanksinya dan kendaraan yang dikecualikan adalah berikut ini:

  • Kendaraan berstiker disabilitas
  • Ambulans
  • Pemadam kebakaran
  • Angkutan umum berplat kuning
  • Sepeda motor
  • Kendaraan berbahan bakar listrik
  • Truk tangki bahan bakar
  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
  • Kendaraan operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI dan Polri
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional
  • Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.

Adapun waktu yang ganjil-genap di Jakarta adalah sebagai berikut:

  • Senin – Jumat (Kecuali hari libur Nasional): 06.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 21.00 WIB.

Baca Juga: Apa itu E-Tilang? Berikut Cara Kerja dan Jenis Pelanggaran Yang Perlu Diketahui

Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap

Peraturan ganjil genap di Jakarta sudah diatur dalam pasal 287 UU No.12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan kamu akan dikenakan sanksi denda apabila melanggar.

Pelanggar akan dikenakan denda dengan besaran yang telah ditentukan dengan jumlah hingga Rp500.000. Apabila tidak ada polisi di tempat, bukan berarti kamu dapat lolos dari sanksi karena saat ini Indonesia sudah menerapkan teknologi tilang elektronik.

Jadi, pastikan kamu tidak melanggar aturan ganjil genap ini, ya. Sebagai gantinya, kamu bisa memanfaatkan moda transportasi umum terintegrasi yang sudah diterapkan di Jakarta. Selain mengurangi macet, naik transportasi umum pastinya lebih hemat.

Bagi kamu pemilik mobil, jangan lupa juga untuk lindungi kendaraanmu dengan asuransi mobil terbaik. Dapatkan di aplikasi Moxa sekarang juga. Moxa adalah aplikasi keuangan terintegrasi dari Astra Financial. Transaksi di Moxa dijamin aman!

Previous Post

Siapa Pendiri Gojek? Ternyata Sekarang Ada yang Jadi Menteri lho!

Next Post

10 Rekomendasi Speaker Bluetooth Terbaik, Beserta Harganya!

Admin Mona

Admin Mona

Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.

Related Posts

mobil baru 100 jutaan
Mobil

11 Rekomendasi Mobil Baru 100 Jutaan Terbaik 2025

June 26, 2025
keunggulan dan kekurangan rangka eSAF
Motor

Kenali Keunggulan dan Kekurangan Rangka eSAF Sebelum Membeli Motor

June 24, 2025
Mobil Toyota paling irit BBM
Mobil

10 Rekomendasi Mobil Toyota Paling Irit BBM 2025

June 20, 2025
harga mobil pick up
Mobil

12 Rekomendasi dan Harga Mobil Pick Up Terbaik 2025

June 20, 2025
Telat perpanjang SIM
Otomotif

Telat Perpanjang SIM? Ini Solusi dan Panduan Lengkap 2025

June 19, 2025
Toyota Kijang Innova, Mobil Keluarga Favorit Indonesia!
Otomotif

Toyota Kijang Innova, Mobil Keluarga Favorit Indonesia!

June 17, 2025
Load More
Next Post
Speaker Bluetooth Terbaik

10 Rekomendasi Speaker Bluetooth Terbaik, Beserta Harganya!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Produk Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Produk
  • Jadi Mitra
  • Promo
  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In