Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result
kredit motor ditarik leasing

Supaya Kredit Motor Gak Ditarik Leasing, Ayo Lakukan Hal Berikut!

Admin Mona by Admin Mona
in Motor, Otomotif
Reading Time: 3 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Kredit Motor Ditarik Leasing, moxa.id — Hal penting yang perlu kamu waspadai saat ajukan kredit motor adalah ketika kamu wanprestasi atau mengalami kredit macet.

Kredit macet adalah kondisi di mana peminjam atau debitur telat membayar cicilan atau tidak mampu membayar cicilan dengan tepat waktu. Sehingga aset yang dijaminkan menjadi hak milik perusahaan pembiayaan atau motor akan ditarik leasing.

Jika motor ditarik leasing apakah hutang lunas? Dan bagaimana cara agar motor tidak ditarik leasing? Lalu adakah cara menebus motor yang ditarik leasing? Ayo baca penjelasan lengkapnya  di bawah ini!

Cara Menghindari Motor Ditarik Kredit, Ini Penyebabnya!

Bagi beberapa orang memiliki pengalaman motor ditarik leasing adalah mimpi buruk. Biasanya mereka menggunakan motor sebagai alat mata pencaharian.

Maka dari itu seseorang yang tengah kredit motor wajib menghindari kredit macet, penyebab utama dari ditariknya motor oleh perusahaan leasing.

Kredit macet sendiri dapat disebabkan oleh banyak hal. Misalnya saja saat pandemi covid-19, kamu menjadi salah satu karyawan yang terpaksa di PHK karena kantor tidak dapat bertahan. Dengan kata lain, kamu kehilangan sumber pendapatan sehingga tidak bisa membayar cicilan.

Penyebab kredit macet lainnya adalah kelalaian dalam mengatur keuangan. Saat hendak ajukan kredit motor, sebaiknya hitung keuangan dan kemampuan membayar cicilan dengan tenor yang terbilang cukup lama.

Sehingga cara agar motor tidak ditarik leasing yaitu dengan membayar cicilan motor terlebih dahulu saat mendapat penghasilan rutin. Atau, lakukan simulasi kredit motor sebelum ajukan kredit.

Aplikasi keuangan Moxa dari Astra Financial menyediakan fitur kalkulator yang dapat memudahkan kamu dalam mengetahui besaran cicilan pokok dan bunga yang dibayarkan selama masa tenor.

Kredit motor di aplikasi Moxa tersedia beragam pilihan pembayaran uang muka mencapai 40% dengan masa tenor mulai dari 6-36 bulan. Dengan Moxa Semua Bisa dapat cicilan motor yang terjangkau. Ajukan pembiayaan motor sekarang!

Suatu kredit masuk ke dalam kategori kredit macet apabila kamu sebagai debitur mengalami keterlambatan bayar cicilan selama 180 hari. Namun perlu kamu tahu bahwa setiap perusahaan leasing memiliki syarat dan ketentuan kredit motor masing-masing. Pahami isi perjanjian kredit sebelum ditandatangani.

Motor Ditarik Leasing, Apakah Hutang Lunas?

Kamu pasti bertanya-tanya, apakah boleh perusahaan leasing menarik motor kredit? Dan apakah ketika motor ditarik leasing maka hutang dinyatakan lunas?

Sebagai debitur, pinjamanmu akan dibebankan sebagai jaminan fidusia. Bagi kamu yang belum tahu, jaminan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda yang registrasi hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.

Jaminan fidusia telah diatur dalam pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 yang bunyinya:

“Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditur lainnya.”

Nah, jika motor kamu ditarik leasing, laporkan pada pihak berwajib jika kamu merasa dirugikan atau pihak leasing berlaku semena-mena.

Selanjutnya, apakah hutang dianggap lunas jika motor ditarik leasing? Motor yang ditarik leasing tidak langsung dianggap lunas.

Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) melansir GridOto mengungkapkan, kendaraan yang dikembalikan karena tidak mampu membayar cicilan, kendaraan akan dilelang terlebih dahulu.

Kemudian hasil penjualan lelang akan digunakan untuk melunasi kewajiban debitur yang di belum dibayar. Jika penjualan hasil lelang kurang dari nominal cicilan, maka leasing berhak untuk menagih sisanya dan mengembalikan dana jika hasil lelang lebih.

Cara Menebus Motor yang Ditarik Leasing

Jika kendaraan bermotor ditarik leasing, jangan berkecil hati karena kamu bisa menebusnya. Namun sebelum itu pastikan kamu meminta surat penarikan kendaraan, sertifikat fidusia, rincian pembayaran kredit motor, dan juga Berita Acara Penyerahan Kendaraan. Setelah itu baru menebus motor.

Cara menebus motor yang ditarik leasing dapat dilakukan dengan beberapa langkah yaitu:

1. Datangi perusahaan leasing

2. Sampaikan tujuanmu untuk menebus kendaraan dan mendiskusikan keringanan melunasi hutang

3. Katakan pada pihak leasing bahwa kamu memerlukan waktu untuk melunasi hutang

4. Siapkan jaminan sebagai bukti bahwa kamu serius untuk menebus motor yang ditarik leasing.

Itulah beberapa informasi mengenai kredit motor yang ditarik leasing. Pastikan atur keuangan dengan baik agar tidak terlambat bayar cicilan dan motor tidak ditarik leasing, ya!

Dapatkan informasi menarik dari artikel Moxa lainnya. Download aplikasi Moxa untuk memudahkan kamu menikmati berbagai fiturnya. Nikmati kemudahan untuk mengajukan kredit dan pinjaman, beli asuransi, dan berinvestasi hanya dengan satu aplikasi.

Previous Post

Investasi Reksadana untuk Beli Rumah, Ini Panduan Lengkapnya!

Next Post

Nasabah Meninggal Dunia, Gimana Nasib Kredit Motornya?

Admin Mona

Admin Mona

Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.

Related Posts

Otomotif

Kredit Mobil Second Gak Perlu Khawatir, Begini Caranya!

April 11, 2025
Otomotif

Mau Mobil Tanpa Jaminan? Ini Tips Pembiayaan Aman dan Legal

April 11, 2025
Otomotif

Gak Perlu ke Dealer! Ini Cara Kredit Motor Honda Online

April 11, 2025
Otomotif

Pilihan Kredit Mobil Bunga Ringan Cocok untuk Karyawan

April 11, 2025
Otomotif

Sebelum Kredit Motor Honda, Simulasi Ini Wajib Kamu Coba

April 11, 2025
Otomotif

Tips Dapat Motor Baru dengan Cicilan Paling Murah di Pasaran

April 11, 2025
Load More
Next Post
nasabah kredit motor meninggal dunia

Nasabah Meninggal Dunia, Gimana Nasib Kredit Motornya?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In