Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result
Wilayah ganjil genap jakarta

Wilayah Ganjil Genap Jakarta 2023 dan Jadwal Terbarunya

Admin Mona by Admin Mona
in Otomotif
Reading Time: 5 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Mengetahui wilayah ganjil genap Jakarta pada tahun 2023 ini penting agar kamu terhindar dari tilang. Perlu kamu ketahui bahwa terdapat penambahan wilayah baru yang diterapkan dalam peraturan ganjil genap.

Penambahan wilayah tersebut telah diterapkan sejak beberapa bulan lalu. Lalu, wilayah mana sajakah yang menerapkan aturan ganjil genap? Simak ulasan lebih lengkapnya di bawah.

Wilayah Ganjil Genap Jakarta 2023

Penerapan wilayah ganjil genap di Jakarta selalu berubah-ubah mengikuti keadaan dan kebutuhan lalu lintasnya. Pada tahun-tahun sebelumnya telah ada 25 titik berbeda di seluruh Jakarta.

Menurut informasi dari situs halaman Korlantas Polri, menyebutkan adanya penambahan lokasi penerapan ganjil genap baru menjadi 26 titik. Berikut ini adalah wilayah-wilayahnya:

1. Jakarta Timur

  • Jalan MT Haryono
  • Jalan D.I Panjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka

2. Jakarta Pusat

  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

3. Jakarta Barat

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman

4. Jakarta Selatan

  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan HR Rasuna Said

Baca Juga: Kecelakaan di Tol Masih Tinggi, Ini Cara Menghindarinya

Aturan Ganjil Genap

Aturan ganjil genap tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Adanya peraturan ganjil genap diharapkan dapat mengurangi penggunaan transportasi pribadi sekaligus agar dapat menurunkan tingkat emisi karbon yang ada di ibu kota. Peraturan ini ada agar diharapkan akan mengurangi kepadatan dijalan.

Terdapat pengecualian terhadap sistem ganjil genap ini, beberapa kendaraan dapat melintas pada saat ganjil genap. Adapun kendaraan yang dapat melintas tersebut, adalah:

  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara.
  • Kendaraan operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI dan Polri.
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional.
  • Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas.
  • Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri.
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.
  • Kendaraan berstiker disabilitas.
  • Ambulans.
  • Pemadam Kebakaran.
  • Angkutan umum berplat kuning.
  • Sepeda motor.
  • Kendaraan berbahan bakar listrik.
  • Truk tangki bahan bakar.

Jadwal dan Waktu ganjil Genap di Jakarta

Adapun jadwal dan waktu ganjil genap di Jakarta berlaku pada:

  •  Senin – Jumat (kecuali hari libur Nasional) pada jam 06.00 – 10.00 WIB, serta 16.00 – 21.00 WIB.

Hukuman Pelanggaran Ganjil Genap

Peraturan ganjil genap ini memiliki konsekuensi hukum apabila tidak kamu patuhi. Adapun hukuman terhadap pelanggaran ganjil genap berupa denda. Peraturan ganjil genap di Jakarta sudah diatur dalam pasal 287 UU No.12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adanya penindakan serta pengawasan terhadap pelanggaran ganjil genap dibagi menjadi dua cara, yaitu dengan tilang elektronik (ETLE) dan tilang manual oleh aparat Kepolisian. Tidak hanya itu, pelanggar akan mendapatkan denda dengan besaran yang telah ditentukan atau bisa mendapatkan denda hingga Rp500.000.

Tidak adanya Polisi di lokasi bukan berarti kamu tidak akan dikenakan tilang pada saat melanggarnya. Karena sudah tersedia juga tilang elektronik (ETLE) yang nantinya setiap pelanggar yang tertangkap kamera akan dikirimkan dokumen melalui pos ke alamat rumah kamu. 

Pemasangan sistem tilang elektronik terhadap pelanggar juga sudah ada sejak Maret 2022 lalu. Polisi telah memasang lebih dari 244 kamera di setiap provinsi di Indonesia, tentunya Jakarta dipasang lebih banyak di zona wilayah ganjil genap.

Itulah dia wilayah-wilayah ganjil genap di Jakarta tahun 2023 ini beserta jadwal terbarunya. Jangan sampai salah dan kena tilang. Usahakan juga untuk selalu memaksimalkan transportasi publik untuk menghindari kemacetan.

Antisipasi berbagai risiko yang mungkin terjadi di jalan dengan asuransi kecelakaan hingga asuransi kendaraan. Tidak perlu bingung mencari, dapatkan asuransi dengan mudah lewat aplikasi Moxa.

Sebagai aplikasi keuangan terintegrasi dari Astra Financial yang sudah mendapatkan izin OJK, transaksi di Moxa dijamin aman. Download Moxa sekarang juga! 

Dapatkan informasi menarik dari artikel Moxa lainnya. Download aplikasi Moxa untuk memudahkan kamu menikmati berbagai fiturnya. Nikmati kemudahan untuk mengajukan kredit dan pinjaman, beli asuransi, dan berinvestasi hanya dengan satu aplikasi.

Previous Post

Dijamin Sukses! Ini Dia Tips Sukses Usaha Laundry Kiloan

Next Post

Cari Ide Usaha yang Jarang Rugi? Ini Dia Rekomendasinya!

Admin Mona

Admin Mona

Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.

Related Posts

Otomotif

Kredit Mobil Second Gak Perlu Khawatir, Begini Caranya!

April 11, 2025
Otomotif

Mau Mobil Tanpa Jaminan? Ini Tips Pembiayaan Aman dan Legal

April 11, 2025
Otomotif

Gak Perlu ke Dealer! Ini Cara Kredit Motor Honda Online

April 11, 2025
Otomotif

Pilihan Kredit Mobil Bunga Ringan Cocok untuk Karyawan

April 11, 2025
Otomotif

Sebelum Kredit Motor Honda, Simulasi Ini Wajib Kamu Coba

April 11, 2025
Otomotif

Tips Dapat Motor Baru dengan Cicilan Paling Murah di Pasaran

April 11, 2025
Load More
Next Post
ide usaha yang jarang rugi

Cari Ide Usaha yang Jarang Rugi? Ini Dia Rekomendasinya!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In