Mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini semakin mudah dengan adanya layanan online yang bisa diakses langsung dari ponsel. Cara daftar NPWP online di HP ini memungkinkan kamu untuk mendaftar tanpa harus mengunjungi kantor pajak.
Berikut beberapa panduan mengenai cara daftar NPWP secara online di HP, serta menjelaskan dokumen-dokumen penting yang perlu kamu siapkan agar proses pendaftaran berjalan lancar dan efisien.
Syarat Daftar NPWP Online
Berikut beberapa syarat-syarat untuk mendaftar NPWP secara online:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti identitas.
2. Warga Negara Asing (WNA)
Paspor dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
3. Pegawai atau Karyawan
- KTP atau KITAS/KITAP (untuk WNA).
- Surat keterangan kerja atau SK pengangkatan dari perusahaan kamu bekerja (jika diminta).
Baca Juga: Cara Mengurus Surat Keterangan Domisili, Syarat, Serta Prosedurnya!
4. Pengusaha atau Pekerja Mandiri
- KTP atau KITAS/KITAP (untuk WNA).
- Surat Keterangan Usaha (SKU) atau dokumen sejenis yang telah diterbitkan oleh kelurahan, maupun Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS (Online Single Submission).
5. Ibu Rumah Tangga yang Mengajukan NPWP Terpisah dari Suami
- KTP.
- Kartu Keluarga (KK).
- NPWP suami.
- Surat pernyataan menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah.
Pastikan semua dokumen di atas telah siap dalam bentuk digital (scan atau foto) untuk diunggah saat proses pendaftaran NPWP online.
Cara Buat NPWP Online di HP
Berikut ini adalah tahapan pendaftaran NPWP online yang perlu dilakukan:
1. Akses Situs DJP Online
- Buka browser di HP kamu dan kunjungi situs DJP Online di https://ereg.pajak.go.id.
- Jika kamu belum memiliki akun, klik “Daftar” agar kamu dapat membuat akun baru.
2. Registrasi Akun
- Isi formulir registrasi dengan data diri secara benar dan lengkap. Data yang perlu diisi berupa nama lengkap, alamat email, nomor telepon, dan data diri lainnya.
- Setelah mengisi semua data, klik “Daftar”.
- Kamu nantinya akan menerima email verifikasi. Buka email tersebut, kemudian kamu klik link verifikasi untuk dapat mengaktifkan akun.
3. Login ke Akun DJP Online
- Setelah membuat akun, kamu akan mendapatkan email link berupa sebuah aktivasi.
- Tekan link yang telah dikirimkan, kemudian kamu akan diarahkan ke halaman Login.
- Masukkan email beserta kata sandi yang sudah didaftarkan.
Baca Juga: Cara Mengurus KTP Hilang dan Persyaratannya!
Mengisi Formulir Pendaftaran NPWP
- Mengisi informasi dalam kategori Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Pilihlah ‘pusat’ apabila kamu belum menikah atau ‘cabang’ bagi wanita telah kawin.
- Isi persyaratan lainnya yang dibutuhkan.
- Lengkapi identitas diri baik itu Nama Lengkap, gelar depan, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, status kebangsaan, Nomor HP, hingga alamat email.
- Isi data Sumber Penghasilan Utama yang diantaranya berupa Kegiatan Usaha, Pekerjaan Bebas, hingga Pekerjaan dalam Hubungan Kerja.
- Ketikkan Alamat Domisili sesuai dengan KTP.
- Ketikkan Alamat Usaha jika kamu menjalankan kegiatan usaha (apabila tidak ada, kamu biarkan kosong).
- Lengkapi informasi Tambahan meliputi jumlah tanggungan serta kisaran nominal pendapatan dalam setiap bulan.
Unggah Dokumen Pendukung
- Kamu dapat mengunggah dokumen pendukung yang sudah kamu persiapkan sebelumnya. Pastikan ukuran file tersebut tidak terlalu besar dan format file sesuai dengan yang diminta (biasanya PDF atau JPEG).
- Isi formulir pernyataan.
- Lalu, masukkan nomor token dari email di menu dashboard.
- Kemudian, tekan tombol ‘Kirim Permohonan’.
Proses Verifikasi oleh KPP
- Setelah pengajuan dikirim, data kamu nantinya akan diverifikasi oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Biasanya pada proses ini akan memakan waktu dalam beberapa hari kerja.
- Jika data kamu telah lengkap dan benar, kamu nantinya akan menerima email konfirmasi bahwa pendaftaran NPWP kamu sudah disetujui.
Itu dia langkah praktis daftar NPWP online tanpa harus daftar ke kantor pajak. Yuk, coba sekarang juga bagi kamu yang belum punya NPWP!
Baca informasi menarik lainnya hanya di Blog Moxa dan nikmati berbagai fitur menariknya hanya dalam satu aplikasi. Berikut caranya:
- Download Moxa di Play Store atau App Store.
- Masukkan nama sesuai KTP.
- Masukkan tanggal lahir.
- Pilih jenis kelamin.
- Klik profil, lalu masuk ke aplikasi menggunakan nomor HP.
- Dapatkan kode OTP melalui SMS, lalu gunakan untuk masuk ke aplikasi.
- Pilih menu sesuai dengan kebutuhan.
Setelah masuk dan mendaftar, kamu bisa menikmati berbagai macam fitur menariknya, mulai dari kredit mobil, kredit motor, rental kendaraan, asuransi, pinjaman tunai, pembiayaan perjalanan religi, pembiayaan truk dan alat berat, kredit hp dan elektronik, tabungan, hingga investasi reksa dana.