Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result
Cara membuat npwp online terbaru

Cara Membuat NPWP Online Terbaru dan Syaratnya 2023

by Moxa Admin by by Moxa Admin
in Serba-Serbi
Reading Time: 5 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Membuat NPWP Online — Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas yang digunakan sebagai sarana administrasi dalam proses perpajakan. Oleh karena itu, NPWP merupakan tanda pengenal yang perlu dimiliki oleh setiap wajib pajak.

Bagi wajib pajak yang belum memilikinya, tidak perlu khawatir, sebab membuat NPWP memang sudah bisa dilakukan secara online. Persyaratan dokumen pun sama, hanya disimpan secara digital.

Lantas apa saja syarat untuk membuat NPWP secara online? Berikut ini syarat membuat NPWP online tahun 2023:

Syarat membuat NPWP online

Kamu dapat membuat NPWP online hanya dengan bermodalkan smartphone. Berikut ini adalah persyaratannya.

1. Syarat NPWP untuk karyawan atau pekerja kantoran

  • Scan KTP bagi WNI
  • Scan Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA

2. Syarat NPWP untuk wirausaha

  • Scan KTP bagi WNI
  • Scan Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
  • Scan Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal setingkat lurah/desa atau bukti tagihan listrik
  • Scan surat pernyataan di atas materai 6 ribu.

3. Syarat NPWP untuk wanita yang sudah menikah

  • Scan KTP bagi WNI
  • Scan Paspor dan KITAS / KITAP bagi WNA
  • Scan fotokopi kartu NPWP suami
  • Scan fotokopi kartu keluarga
  • Scan fotokopi surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan ingin melaksanakan kewajiban dan hak perpajakan terpisah dari kewajiban dan hak suami
  • Scan surat keterangan pekerjaan dari perusahaan
  • Scan fotokopi dokumen perpajakan luar negeri untuk yang bersuami WNA

Baca Juga: Bebas Denda! Ini Dia Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan

Cara dan prosedur terbaru membuat NPWP online 2023

Setelah semua persyaratan dan dokumen terpenuhi, kamu dapat langsung daftar NPWP online pribadi melalui cara berikut ini.

  1. Buat akun lebih dahulu di situs Ereg Pajak https://ereg.pajak.go.id/daftar
  2. Masukkan alamat email kamu yang masih aktif
  3. Masukkan kode captcha sesuai huruf dan angka yang muncul
  4. Klik daftar di sisi kanan bawah
  5. Kemudian buka pesan kotak masuk email yang telah didaftarkan untuk registrasi
  6. Nanti akan muncul pesan berisi link verifikasi melalui email dengan subjek ‘Email Aktivasi Ereg’
  7. Tekan link verifikasi yang dikirimkan melalui email
  8. Selanjutnya kamu akan diarahkan ke halaman pendaftaran kembali
  9. Kemudian lengkapi formulir pendaftaran yang meliput jenis WP (pilih pribadi), nama sesuai KTP, alamat email, kata sandi, dan konfirmasi ulang kata sandi, nomor hp, pilih pertanyaan (bersifat rahasia) beserta jawabannya, serta isi kode captcha
  10. Klik daftar di sisi kanan bawah

Setelah NPWP online berhasil dibuat maka kamu akan mendapatkan email link aktivasi akun. Setelahnya, klik link yang dikirimkan melalui email dan kamu akan diarahkan ke halaman masuk. Kemudian masukan email dan kata sandi yang telah didaftarkan.

Selanjutnya, ikuti instruksi prosedur berikut ini:

1. Tentukan kategori wajib pajak

Pada tahap ini kamu harus mengisi informasi dengan kategori Wajib Pajak Orang Pribadi. Ada dua jenis kategori pajak orang pribadi yaitu cabang dan pusat. Pilihlah ‘pusat’ apabila kamu belum menikah, atau ‘cabang’ bagi wanita kawin yang tinggal terpisah dengan suami.

2. Lengkapi identitas diri

Selanjutnya isi formulir dengan identitas diri seperti nama lengkap, gelar depan, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, status kebangsaan, nomor hp, dan alamat email. Isi juga data sumber penghasilan utama, yang di antaranya kegiatan usaha, pekerjaan bebas, maupun pekerjaan dalam hubungan kerja.

Kemudian tulis alamat domisili sesuai dengan KTP, tulis alamat usaha jika kamu memiliki usaha (kosongkan jika tidak ada), lalu informasi tambahan seputar tanggungan dan informasi nominal pendapatan bulanan.

Baca Juga: Bayar Zakat Bisa Kurangi Pajak, Simak Cara dan Ketentuannya!

3. Unggah berkas elektronik

Hal wajib dalam membuat NPWP online adalah dengan mengunggah scan file e-ktp dalam format JPG, PNG, atau PDF dalam ukuran maksimal 2 MB. Selanjutnya, klik tombol ‘simpan’.

4. Minta token

Setelah itu kamu harus memilih tombol ‘minta token’ dan masukan kode captcha yang tertera. Token akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan, kemudian salin token yang dikirim tersebut.

Selanjutnya, tempelkan sembilan digit kode token pada kolom yang tersedia. Lalu, tekan tombol ‘kirim permohonan’ dan berkas NPWP akan segera diproses.

Demikian cara membuat NPWP online terbaru tahun 2023 tanpa perlu antre dan proses cepat. Jadi tidak perlu khawatir prosesnya akan mengganggu aktivitas harian kamu.

Dapatkan informasi menarik tentang perencanaan keuangan, investasi, asuransi, dan banyak topik lainnya hanya di Moxa. Nikmati juga fitur menarik Moxa mulai dari kredit, pinjaman, hingga asuransi.

Transaksi di Moxa dijamin aman karena Moxa merupakan aplikasi keuangan terintegrasi yang telah berizin dan diawasi OJK. Download Moxa sekarang juga!

Previous Post

15 Pinjaman Online Tunai Bunga Rendah dan Tenor Panjang

Next Post

Biaya Membersihkan Karang Gigi di Puskesmas, Klinik, dan RS

by Moxa Admin

by Moxa Admin

Related Posts

Aplikasi PPOB Terpercaya di Indonesia di 2025: Cocok untuk UMKM dan Pebisnis Rumahan
Serba-Serbi

Aplikasi PPOB Terpercaya di Indonesia di 2025: Cocok untuk UMKM dan Pebisnis Rumahan

May 5, 2025
Ini PPOB Terbaik 2025: Manfaat dan Keunggulan untuk Pengguna di Indonesia
Serba-Serbi

Ini PPOB Terbaik 2025: Manfaat dan Keunggulan untuk Pengguna di Indonesia

May 5, 2025
Mau Tambah Penghasilan di 2025? Ini Keuntungan Usaha PPOB yang Harus Kamu Tahu
Serba-Serbi

Mau Tambah Penghasilan di 2025? Ini Keuntungan Usaha PPOB yang Harus Kamu Tahu

May 5, 2025
Cara Jitu Bangun Bisnis PPOB Modal Kecil yang Tetap Profesional
Serba-Serbi

Cara Jitu Bangun Bisnis PPOB Modal Kecil yang Tetap Profesional

May 5, 2025
Cara Daftar PPOB Online dengan Moxa: Solusi Pembayaran Bisnis 2025
Serba-Serbi

Cara Daftar PPOB Online dengan Moxa: Solusi Pembayaran Bisnis 2025

May 5, 2025
Apa Itu Layanan Pembayaran PPOB? Kenali Fungsi dan Manfaatnya untuk Bisnis dan Pengguna
Serba-Serbi

Apa Itu Layanan Pembayaran PPOB? Kenali Fungsi dan Manfaatnya untuk Bisnis dan Pengguna

May 5, 2025
Load More
Next Post
Biaya membersihkan karang gigi

Biaya Membersihkan Karang Gigi di Puskesmas, Klinik, dan RS

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In