Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result
surat izin mengemudi

Wajib Dimiliki, Jenis-jenis Surat Izin Mengemudi di Indonesia

Admin Mona by Admin Mona
in Serba-Serbi
Reading Time: 5 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jenis-jenis Surat Izin Mengemudi di Indonesia, moxa.id — SIM diperuntukkan sebagai syarat kelengkapan dokumen pengendara, SIM juga sebagai penanda kamu layak dalam membawa kendaraan. Namun dikarenakan terdapat banyak jenis kendaraan, maka kepemilikan SIM juga dipisahkan berdasarkan penggolongan SIM. 

Seperti contohnya jenis SIM mobil dan jenis SIM motor tentu berbeda karena tentu keahlian dalam membawanya juga berbeda. Nah daripada bingung yuk disimak jenis SIM dan kegunaannya berikut ini!

Jenis-Jenis Surat Izin Mengemudi

1. SIM A

SIM A ini dimiliki oleh jenis SIM kendaraan roda 4 berpenumpang maupun jenis SIM untuk mobil pick up dengan ketentuan jumlah berat tidak melebihi 3.500 KG. Surat Izin Mengemudi ini terbagi dalam dua jenis yakni SIM A dan SIM A Umum. Perbedaan dari keduanya adalah terdapat pada tujuan berkendara. 

Contoh apabila kamu hanya membawa mobil pribadi maka kamu hanya perlu memiliki SIM A. Namun kamu tidak diizinkan membawa kendaraan umum seperti angkutan kota atau angkot. Untuk bisa membawa kendaraan umum kamu diperlukan SIM A Umum.

2. SIM B1

SIM B1 ini harus kamu punya jika kamu ingin membawa kendaraan dengan bobot lebih dari 3.500 KG baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Biasanya jenis kendaraan yang tergolong pada SIM B1 yakni minibus, bus pariwisata bermuatan kecil atau sedang, truk kecil atau sedang dan lain-lain.

3. SIM B2

SIM B2 merupakan jenis yang dikhususkan untuk pengendara yang membawa kendaraan kendaraan besar seperti kendaraan alat berat, kendaraan gandeng atau derek, dan jenis kendaraan-kendaraan berat lainnya.

4. SIM C

SIM C ini merupakan jenis SIM khusus untuk pengendara motor atau kendaraan roda dua. Sama seperti SIM A, pada SIM C ini juga dibagi dari beberapa jenis yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2.  Pembagian jenis SIM C dibagi berdasarkan mesin. Untuk mesin kurang dari 250 cc yakni SIM C, untuk mesin 250 cc hingga 500 cc SIM C1, dan untuk mesin lebih dari 500 cc yakni SIM C2.

5. SIM D dan D1

SIM D dan D1 ini dikhususkan untuk difabel yang ingin membawa kendaraan. Bedanya untuk SIM D berlaku untuk motor sedangkan untuk D1 yakni untuk difabel yang mengendarai mobil.

Baca Juga: Apakah Punya Asuransi Kendaraan Bikin Untung Secara Finansial?

Biaya Surat Izin Mengemudi

Untuk pembuatan SIM, kamu akan dikenakan biaya baik dalam pembuatannya maupun saat perpanjang. Baik pembuatan maupun pembiayaan memiliki tarif yang berbeda pada tiap golongan. Berikut tarif yang berlaku pada setiap golongan SIM :

  • SIM A, B1, dan B2 🡪 dikenakan biaya pembuatan Rp120.000 dan perpanjangan tiap 5 tahun Rp80.000
  • SIM C, C1, dan C2 🡪 dikenakan biaya pembuatan Rp100.000 dan perpanjangan tiap 5 tahun Rp75.000
  • SIM D dan D1 🡪 dikenakan biaya pembuatan Rp50.000 dan perpanjangan tiap 5 tahun Rp30.000

Syarat Pembuatan Surat Izin Mengemudi

Tentu dalam pembuatan SIM diperlukan beberapa syarat. Untuk kamu yang baru ingin membuat SIM yuk disimak apa aja syaratnya :

  • Untuk usia minimal yang berlaku dalam membuat SIM tiap golongan sedikit berbeda, untuk SIM A, SIM C, dan SIM D berusia minimal 17 tahun. Untuk SIM B1 minimal 20 tahun dan untuk SIM B2 minimal 21 tahun.
  • Untuk memiliki SIM B1 kamu harus memiliki SIM A setidaknya selama 12 bulan dan untuk memiliki SIM B2 kamu harus memiliki SIM B1 setidaknya selama 12 bulan.
  • Dokumen yang perlu disiapkan yakni KTP, formulir permohonan pembuatan SIM, dan rumusan sidik jari yang dilakukan di tempat pembuatan
  • Setelah semua syarat terpenuhi, kamu harus lulus ujian teori dan praktik yang diberikan di tempat pembuatan SIM.

Baca Juga: Biaya Servis Kendaraan di Bengkel Resmi dan Bengkel Biasa. Mana Yang Lebih Untung?

Cara Pembuatan Surat Izin Mengemudi

Secara ringkas, tahapan dalam pembuatan SIM yakni :

  • Membawa lengkap dokumen yang diperlukan
  • Datang ke kantor Samsat terdekat
  • Mengikuti tes kesehatan
  • Mengikuti ujian tertulis
  • Mengikuti ujian praktik berkendara
  • Menunggu hasil ujian tertulis dan praktik untuk penentuan kelayakan kepemilikan SIM

Penjelasan-penjelasan di atas merupakan hal-hal yang harus kamu ketahui sebelum kamu memiliki SIM. Jadi pastikan siapkan dokumen dan diri agar kamu dapat lulus ujian saat pembuatan SIM. Jangan lupa juga perhatikan jangka waktu perpanjangan SIM. Karena apabila terlewat dari batas waktu SIM yang berlaku, kamu harus mengikuti tes lagi dari awal untuk mendapatkan SIM yang baru.

Setelah memiliki SIM, kamu bisa pertimbangkan untuk membeli kendaraan di aplikasi Moxa. Bisa bayar tunai atau cicil dan beli baru maupun bekas. Dengan Moxa Semua Bisa. Yuk unduh sekarang!

Previous Post

Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

Next Post

Beruntung Atau Sebaliknya? Ini Dia Peruntungan 12 Shio di 2023!

Admin Mona

Admin Mona

Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.

Related Posts

Aplikasi PPOB Terpercaya di Indonesia di 2025: Cocok untuk UMKM dan Pebisnis Rumahan
Serba-Serbi

Aplikasi PPOB Terpercaya di Indonesia di 2025: Cocok untuk UMKM dan Pebisnis Rumahan

May 5, 2025
Ini PPOB Terbaik 2025: Manfaat dan Keunggulan untuk Pengguna di Indonesia
Serba-Serbi

Ini PPOB Terbaik 2025: Manfaat dan Keunggulan untuk Pengguna di Indonesia

May 5, 2025
Mau Tambah Penghasilan di 2025? Ini Keuntungan Usaha PPOB yang Harus Kamu Tahu
Serba-Serbi

Mau Tambah Penghasilan di 2025? Ini Keuntungan Usaha PPOB yang Harus Kamu Tahu

May 5, 2025
Cara Jitu Bangun Bisnis PPOB Modal Kecil yang Tetap Profesional
Serba-Serbi

Cara Jitu Bangun Bisnis PPOB Modal Kecil yang Tetap Profesional

May 5, 2025
Cara Daftar PPOB Online dengan Moxa: Solusi Pembayaran Bisnis 2025
Serba-Serbi

Cara Daftar PPOB Online dengan Moxa: Solusi Pembayaran Bisnis 2025

May 5, 2025
Apa Itu Layanan Pembayaran PPOB? Kenali Fungsi dan Manfaatnya untuk Bisnis dan Pengguna
Serba-Serbi

Apa Itu Layanan Pembayaran PPOB? Kenali Fungsi dan Manfaatnya untuk Bisnis dan Pengguna

May 5, 2025
Load More
Next Post
peruntungan 12 Shio di 2023

Beruntung Atau Sebaliknya? Ini Dia Peruntungan 12 Shio di 2023!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In