Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result
kecelakaan di tol

Kecelakaan di Tol Masih Tinggi, Ini Cara Menghindarinya

Admin Mona by Admin Mona
in Serba-Serbi
Reading Time: 3 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tren kecelakaan di jalan tol Jakarta menurut ruas jalan di tahun 2018-2020 mengalami penurunan. Meskipun demikian, angka tersebut masih terhitung tinggi.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) di tahun 2021, ada 862 kecelakaan tol selama tahun 2018. Di tahun selanjutnya jumlahnya menurun menjadi 708 dan terus menurun di tahun 2020 menjadi 534 kecelakaan.

Dari data terakhir dapat disimpulkan bahwa kecelakaan tol dalam semalam dapat terjadi minimal dua kali. Di sini penting bagi kamu selaku pengemudi untuk berhati-hati saat berkendara di jalan tol.

Beberapa cara mengurangi kecelakaan lalu lintas di jalan raya telah ditingkatkan dengan menetapkan batas kecepatan. Mengutip Katadata, batas kecepatan berkendara di jalanan telah diatur dalam PP No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 Ayat 4, yakni:

  1. Paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan
  2. Paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota
  3. Paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan
  4. Paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan permukiman

Sebagai informasi tambahan, aturan ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Saat berkendara di tol dalam kota, batas kecepatan minimalnya adalah 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam. Sedangkan di tol luar kota, kecepatan minimalnya 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.

Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol

Ada beberapa penyebab kecelakaan di jalan tol bisa terjadi. Menurut BPS, ada 3 penyebab mengapa sering terjadi kecelakaan di jalan tol, yaitu:

1. Faktor Pengemudi

Dalam berkendara jarak jauh, diperlukan stamina yang kuat dan tubuh yang bugar. Kecelakaan di jalan tol terjadi karena kondisi pengemudi mengantuk, kelelahan, tidak fokus, atau berada dalam pengaruh obat-obatan.

2. Faktor Kendaraan

Fungsi dari sering melakukan perawatan kendaraan bermotor untuk meminimalisir risiko kecelakaan saat berkendara. Kondisi kendaraan yang seperti mesin mobil, rem, ban, lampu, dan muatan yang berlebihan bisa menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas di jalan tol. Pastikan kamu mengecek hal-hal tersebut sebelum berkendara, ya!

3. Faktor Lingkungan

Kecelakaan di jalan tol hari ini dan hari-hari sebelumnya bisa terjadi karena faktor lingkungan seperti medan jalan dan cuaca. Pengendara wajib mengetahui pendidikan seputar berkendara di jalan raya seperti mengetahui desain jalan median, alinyemen, gradien, dan jenis permukaan jalan sebelum bepergian jarak jauh.

Cara Aman Berkendara di Jalan Tol agar Terhindar Dari Kecelakaan

Tidak ada satupun pengendara yang ingin mengalami kecelakaan lalu lintas, apalagi di jalan tol. Namun kamu bisa menghindari kecelakaan di tol dengan menerapkan tips aman berikut ini:

1. Tidak Berkendara Melebihi Aturan Batas Kecepatan

Tips terhindar dari kecelakaan lalu lintas di jalan tol adalah dengan tidak berkendara melebihi aturan batas kecepatan yang telah ditetapkan.

Saat kondisi jalan lengang, kamu bisa melajukan kendaraan dengan kecepatan maksimal 100 km/jam dan saat kondisi jalan tol sedang padat sebaiknya mengemudi dengan kecepatan 60 km/jam.

2. Tidak Berkendara setelah Mengonsumsi Obat

Cara agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas lainnya adalah dengan tidak berkendara saat kondisi badan sedang tidak sehat dan mengharuskan kamu mengonsumsi obat.

Saat kondisi badan kurang fit, ada baiknya menghindari berkendara karena beberapa obat-obatan memiliki efek samping berupa kantuk.

3. Istirahat jika Lelah dan Mengantuk

Kecelakaan di jalan dapat dihindari jika pengemudi mengetahui batasan dalam diri. Jika tubuh sudah lelah atau mulai mengantuk, pergilah ke rest area untuk istirahat. Ingat, ada keselamatan nomor satu dan keluarga menanti kepulanganmu dengan selamat.

4. Tidak Berkonsentrasi saat Berkendara

Penyebab kecelakaan di jalan terjadi karena pengemudi tidak berkonsentrasi saat berkendara. Berkonsentrasi dan fokus pada jalan raya serta hindari berkendara sambil memainkan ponsel. Hal ini dapat membahayakan keselamatanmu dan juga keselamatan orang lain.

Minimalisir Risiko di Jalan dengan Asuransi Kecelakaan

Meski sudah berkendara dengan aman, kecelakaan tetap tidak bisa dihindari. Maka dari itu penting bagi kamu untuk memiliki proteksi seperti asuransi kecelakaan.

Asuransi kecelakaan adalah salah satu produk keuangan yang memberikan perlindungan kepada tertanggung berupa sejumlah dana ketika tertanggung mengalami suatu kecelakaan sampai terluka dan membutuhkan perawatan.

Ada empat jenis asuransi kecelakaan yaitu kecelakaan diri, kerja, lalu lintas dan pesawat. Dengan memiliki asuransi kecelakaan lalu lintas kamu dan semua penumpang dapat terlindungi dengan pemberian uang santunan.

Sebagai aplikasi keuangan terintegrasi pertama di Indonesia, Moxa dari Astra Financial memiliki produk asuransi kecelakaan dengan premi yang terjangkau dan perlindungan yang lengkap.

Proses pembelian asuransi juga mudah, kamu cukup mengunduh aplikasi Moxa di smartphone dan mendaftarkan diri. Dengan Moxa Semua Bisa terlindungi. Download dan asuransi kecelakaan sekarang!

Previous Post

Ibadah Qurban Setiap Tahun? Ini Cara Menabung untuk Qurban yang Baik

Next Post

Alasan Meninggal saat Naik Haji Tidak Boleh Dibawa Pulang

Admin Mona

Admin Mona

Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.

Related Posts

Aplikasi PPOB Terpercaya di Indonesia di 2025: Cocok untuk UMKM dan Pebisnis Rumahan
Serba-Serbi

Aplikasi PPOB Terpercaya di Indonesia di 2025: Cocok untuk UMKM dan Pebisnis Rumahan

May 5, 2025
Ini PPOB Terbaik 2025: Manfaat dan Keunggulan untuk Pengguna di Indonesia
Serba-Serbi

Ini PPOB Terbaik 2025: Manfaat dan Keunggulan untuk Pengguna di Indonesia

May 5, 2025
Mau Tambah Penghasilan di 2025? Ini Keuntungan Usaha PPOB yang Harus Kamu Tahu
Serba-Serbi

Mau Tambah Penghasilan di 2025? Ini Keuntungan Usaha PPOB yang Harus Kamu Tahu

May 5, 2025
Cara Jitu Bangun Bisnis PPOB Modal Kecil yang Tetap Profesional
Serba-Serbi

Cara Jitu Bangun Bisnis PPOB Modal Kecil yang Tetap Profesional

May 5, 2025
Cara Daftar PPOB Online dengan Moxa: Solusi Pembayaran Bisnis 2025
Serba-Serbi

Cara Daftar PPOB Online dengan Moxa: Solusi Pembayaran Bisnis 2025

May 5, 2025
Apa Itu Layanan Pembayaran PPOB? Kenali Fungsi dan Manfaatnya untuk Bisnis dan Pengguna
Serba-Serbi

Apa Itu Layanan Pembayaran PPOB? Kenali Fungsi dan Manfaatnya untuk Bisnis dan Pengguna

May 5, 2025
Load More
Next Post
meninggal saat naik haji

Alasan Meninggal saat Naik Haji Tidak Boleh Dibawa Pulang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In