Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result
Cara Mengurus Surat Keterangan Domisili, Syarat, Serta Prosedurnya!

Cara Mengurus Surat Keterangan Domisili, Syarat, Serta Prosedurnya!

Admin Mona by Admin Mona
in Serba-Serbi
Reading Time: 4 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Mengurus surat keterangan domisili adalah langkah penting bagi siapa saja yang baru pindah ke daerah baru atau membutuhkan bukti tempat tinggal untuk berbagai keperluan administratif. Surat keterangan domisili ini sering kali diperlukan untuk mengurus dokumen lain, seperti KTP, paspor, atau saat mendaftar sekolah dan pekerjaan.

Meski terdengar sederhana, proses pengurusannya memerlukan pemahaman mengenai syarat dan prosedur yang harus dipenuhi. Berikut adalah pembahasan secara lengkap mengenai cara mengurus surat keterangan domisili, termasuk syarat-syarat yang diperlukan dan langkah-langkah prosedurnya, sehingga kamu bisa mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik dan menghindari kesulitan selama proses berlangsung.

Cara Mengurus Surat Keterangan Domisili

Mengurus surat keterangan domisili sebenarnya cukup sederhana jika kamu mengikuti langkah-langkah yang benar. Berikut adalah cara mengurus surat keterangan domisili:

1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum mengajukan permohonan, pastikan kamu telah menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  • Surat pengantar dari Ketua RT yang sudah ditandatangani Ketua RW.
  • Fotokopi berupa bukti kepemilikan ataupun sewa tempat tinggal (misalnya sertifikat rumah atau surat perjanjian sewa).

2. Datangi Kantor Kelurahan

Bawa semua dokumen yang telah disiapkan ke kantor kelurahan sesuai dengan alamat tempat tinggal kamu. Nantinya, kamu akan diminta mengisi formulir permohonan surat keterangan domisili.

3. Proses Verifikasi

Petugas kelurahan akan memverifikasi dokumen yang kamu bawa dan memastikan bahwa data yang diajukan sudah benar. Proses verifikasi ini biasanya memakan waktu beberapa hari tergantung pada kelurahan masing-masing.

4. Pengambilan Surat Keterangan Domisili

Setelah verifikasi selesai, surat keterangan domisili akan diterbitkan dan kamu bisa mengambilnya di kantor kelurahan. Beberapa kelurahan mungkin akan meminta kamu untuk membayar biaya administrasi kecil, meskipun di banyak tempat, proses ini tidak dikenakan biaya.

5. Penggunaan Surat Keterangan Domisili

Setelah diterbitkan, surat keterangan domisili dapat digunakan untuk berbagai keperluan administratif, seperti pembuatan KTP baru, pendaftaran sekolah, dan lain sebagainya.

Pastikan untuk mengecek kembali persyaratan khusus yang mungkin berbeda di setiap daerah, dan jika perlu, tanyakan langsung ke pihak kelurahan agar proses pengurusan berjalan lancar.

Baca Juga: Cara Mengurus Surat Pindah Online Tanpa Ribet

Syarat Mengurus Surat Keterangan Domisili

Mengurus surat keterangan domisili memerlukan beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sebelumnya. Berikut adalah syarat-syarat yang dibutuhkan:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

KTP harus sesuai dengan alamat tempat tinggal kamu yang nantinya akan dicantumkan pada surat keterangan domisili. Jika alamat KTP belum sesuai, kamu mungkin perlu mengurus perubahan alamat terlebih dahulu.

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Kartu Keluarga yang memuat data seluruh anggota keluarga. Alamat dalam KK sebaiknya sudah sesuai dengan alamat tempat tinggal yang baru.

3. Surat Pengantar dari Ketua RT/RW

Surat ini menunjukkan bahwa kamu benar-benar tinggal di alamat yang dimaksud. Untuk mendapatkannya, kamu perlu menghubungi Ketua RT di wilayah tempat tinggal kamu dan meminta surat pengantar yang kemudian akan ditandatangani juga oleh Ketua RW.

Baca Juga: Contoh Surat Undangan Resmi Hingga Kegiatan Sosial!

4. Fotokopi Bukti Kepemilikan atau Sewa Tempat Tinggal

Ini bisa berupa sertifikat rumah jika kamu pemilik atau perjanjian sewa jika kamu menyewa tempat tinggal. Dokumen ini digunakan untuk membuktikan bahwa kamu memang tinggal di alamat tersebut.

5. Pas Foto

Beberapa daerah mungkin juga meminta pas foto ukuran 3×4 sebagai tambahan, meskipun tidak selalu diperlukan.

6. Dokumen Tambahan (Jika Diperlukan)

Beberapa kelurahan mungkin meminta dokumen tambahan tergantung pada kebijakan setempat, seperti surat keterangan pindah dari daerah asal jika kamu baru saja pindah.

Setelah semua syarat tersebut dipenuhi, kamu bisa melanjutkan ke prosedur pengurusan surat keterangan domisili di kantor kelurahan setempat.

Baca informasi menarik lainnya hanya di Blog Moxa dan nikmati berbagai fitur menariknya hanya dalam satu aplikasi. Berikut caranya:

  • Download Moxa di Play Store atau App Store.
  • Masukkan nama sesuai KTP.
  • Masukkan tanggal lahir.
  • Pilih jenis kelamin.
  • Klik profil, lalu masuk ke aplikasi menggunakan nomor HP.
  • Dapatkan kode OTP melalui SMS, lalu gunakan untuk masuk ke aplikasi.
  • Pilih menu sesuai dengan kebutuhan. 

Setelah masuk dan mendaftar, kamu bisa menikmati berbagai macam fitur menariknya, mulai dari kredit mobil, kredit motor, rental kendaraan, asuransi, pinjaman tunai, pembiayaan perjalanan religi, pembiayaan truk dan alat berat, kredit hp dan elektronik, tabungan, hingga investasi reksa dana.

Previous Post

Kenali 10 Modus Penipuan Online agar Kamu Lebih Waspada!

Next Post

Jadwal GIIAS 2024 dan Berbagai Promo Spesial Moxa

Admin Mona

Admin Mona

Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.

Related Posts

Aplikasi PPOB Terpercaya di Indonesia di 2025: Cocok untuk UMKM dan Pebisnis Rumahan
Serba-Serbi

Aplikasi PPOB Terpercaya di Indonesia di 2025: Cocok untuk UMKM dan Pebisnis Rumahan

May 5, 2025
Ini PPOB Terbaik 2025: Manfaat dan Keunggulan untuk Pengguna di Indonesia
Serba-Serbi

Ini PPOB Terbaik 2025: Manfaat dan Keunggulan untuk Pengguna di Indonesia

May 5, 2025
Mau Tambah Penghasilan di 2025? Ini Keuntungan Usaha PPOB yang Harus Kamu Tahu
Serba-Serbi

Mau Tambah Penghasilan di 2025? Ini Keuntungan Usaha PPOB yang Harus Kamu Tahu

May 5, 2025
Cara Jitu Bangun Bisnis PPOB Modal Kecil yang Tetap Profesional
Serba-Serbi

Cara Jitu Bangun Bisnis PPOB Modal Kecil yang Tetap Profesional

May 5, 2025
Cara Daftar PPOB Online dengan Moxa: Solusi Pembayaran Bisnis 2025
Serba-Serbi

Cara Daftar PPOB Online dengan Moxa: Solusi Pembayaran Bisnis 2025

May 5, 2025
Apa Itu Layanan Pembayaran PPOB? Kenali Fungsi dan Manfaatnya untuk Bisnis dan Pengguna
Serba-Serbi

Apa Itu Layanan Pembayaran PPOB? Kenali Fungsi dan Manfaatnya untuk Bisnis dan Pengguna

May 5, 2025
Load More
Next Post

Jadwal GIIAS 2024 dan Berbagai Promo Spesial Moxa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In