Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result
Calon Pengantin Wajib Tahu, Ini Dia Syarat Nikah di KUA dan Rincian Biayanya!

Asian groom and Asian bride are under viel together and are about to kiss each other with a smiling and happy face.

Calon Pengantin Wajib Tahu, Ini Dia Syarat Nikah di KUA dan Rincian Biayanya!

Admin Mona by Admin Mona
in Serba-Serbi
Reading Time: 3 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Syarat nikah di KUA 2023, moxa.id – Bagi pasangan yang ingin melakukan pernikahan sebaiknya mengetahui syarat nikah 2023 di Kantor Urusan Agama (KUA). Dalam melangsungkan pernikahan ada banyak dokumen yang perlu dipersiapkan sejak jauh-jauh hari.

Syarat Nikah di KUA 2023

Berkas Syarat Nikah di KUA

Berikut adalah dokumen syarat nikah calon mempelai pria:

  1. Surat keterangan untuk nikah (model N1)
  2. Surat keterangan asal-usul (model N2)
  3. Surat persetujuan mempelai (model N3)
  4. Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
  5. Surat Kematian Istri (N6) bagi duda yang istrinya meninggal dunia
  6. Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi duda yang telah bercerai
  7. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  8. Fotokopi KTP ,Akta kelahiran, Kartu keluarga
  9. Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 5 lembar jika calon istri berbeda daerah (latar belakang biru)
  10. Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar jika calon istri dari daerah yang sama (latar belakang biru)
  11. Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
  12. Dispensasi camat apabila kurang dari 10 hari
  13. Surat izin atasan bagi anggota TNI atau Polri
  14. Surat keterangan KUA sesuai KTP jika lokasi akad nikah di tempat istri yang berbeda kecamatan
  15. Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang (poligami)
  16. Surat rekomendasi dari KUA sesuai KTP jika calon istri berbeda alamat domisili.

Dokumen persyaratan nikah calon mempelai wanita:

  1. Surat keterangan untuk nikah (model N1)
  2. Surat keterangan asal-usul (model N2)
  3. Surat persetujuan mempelai (model N3)
  4. Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
  5. Surat Kematian suami (N6) bagi janda yang suaminya meninggal dunia
  6. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  7. Surat tes kesehatan dari Puskesmas setempat dan bukti imunisasi
  8. Fotokopi KTP
  9. Fotokopi akta kelahiran
  10. Fotokopi kartu keluarga
  11. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
  12. Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi janda cerai
  13. Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
  14. Dispensasi camat apabila kurang dari 10 hari
  15. Surat izin atasan bagi anggota TNI atau Polri

Prosedur dan alur menikah

  1. Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa
  2. Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA
  3. Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan
  4. Datang ke KUA dan membayar biaya akad nikah jika lokasinya di luar KUA dan di luar jam kerja KUA
  5. Menyerahkan seluruh dokumen ke petugas KUA.
  6. Pembayaran dilakukan via bank ke kas negara Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
  7. Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah
  8. Menentukan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui.
  9. Jika menikah di kantor KUA, bisa dilakukan saat itu juga atau hari lain yang sudah ditentukan.
  10. Sebagai informasi, saat ini beberapa kantor KUA mulai mewajibkan pasangan yang akan menikah untuk mengikuti bimbingan pranikah sebagai syarat nikah atau persyaratan nikah.

Biaya Akad Nikah di KUA

Syarat dan prosedur nikah di KUA diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag).

Dari aturan tersebut dijelaskan kalau mengadakan akad nikah di KUA, kamu tidak akan dipungut biaya sepeser pun alias gratis. Namun perlu diketahui bahwa akad perlu dilakukan di kantor KUA saat jam kerja operasional, dari hari Senin hingga Jumat.

Sementara itu, jika kamu ingin prosesi akad nikah dilakukan di luar KUA, biaya yang ditetapkan negara yakni sebesar Rp 600.000.

Akad nikah rasanya kurang meriah dengan resepsi. Kamu dan pasangan serta kedua keluarga bisa mendiskusikan hal ini. Baik itu dengan Wedding Organizer atau dikelola sendiri.

Mengadakan resepsi dengan Wedding Organizer tentu lebih memudahkanmu meskipun harus keluar dana lebih. Idealnya biaya resepsi pernikahan sederhana mulai dari Rp20 juta – Rp100 juta, tergantung dari keinginanmu.

Jika ingin mengadakan resepsi namun terhalang biaya, kamu bisa ajukan pembiayaan multiguna di aplikasi Moxa yang sudah terdaftar OJK. Prosesnya mudah dan cepat. Dengan Moxa Semua Bisa. Download aplikasinya sekarang!

Previous Post

4 Jenis Bus Pariwisata Berdasarkan Kapasitas Penumpang, yang Mana Pas untuk Liburan?

Next Post

Jangan Sampai Kejadian, Ini Resiko Telat Bayar Cicilan Mobil, Ngeri!

Admin Mona

Admin Mona

Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.

Related Posts

Aplikasi PPOB Terpercaya di Indonesia di 2025: Cocok untuk UMKM dan Pebisnis Rumahan
Serba-Serbi

Aplikasi PPOB Terpercaya di Indonesia di 2025: Cocok untuk UMKM dan Pebisnis Rumahan

May 5, 2025
Ini PPOB Terbaik 2025: Manfaat dan Keunggulan untuk Pengguna di Indonesia
Serba-Serbi

Ini PPOB Terbaik 2025: Manfaat dan Keunggulan untuk Pengguna di Indonesia

May 5, 2025
Mau Tambah Penghasilan di 2025? Ini Keuntungan Usaha PPOB yang Harus Kamu Tahu
Serba-Serbi

Mau Tambah Penghasilan di 2025? Ini Keuntungan Usaha PPOB yang Harus Kamu Tahu

May 5, 2025
Cara Jitu Bangun Bisnis PPOB Modal Kecil yang Tetap Profesional
Serba-Serbi

Cara Jitu Bangun Bisnis PPOB Modal Kecil yang Tetap Profesional

May 5, 2025
Cara Daftar PPOB Online dengan Moxa: Solusi Pembayaran Bisnis 2025
Serba-Serbi

Cara Daftar PPOB Online dengan Moxa: Solusi Pembayaran Bisnis 2025

May 5, 2025
Apa Itu Layanan Pembayaran PPOB? Kenali Fungsi dan Manfaatnya untuk Bisnis dan Pengguna
Serba-Serbi

Apa Itu Layanan Pembayaran PPOB? Kenali Fungsi dan Manfaatnya untuk Bisnis dan Pengguna

May 5, 2025
Load More
Next Post
resiko telat bayar cicilan mobil

Jangan Sampai Kejadian, Ini Resiko Telat Bayar Cicilan Mobil, Ngeri!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In