Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result
syarat perpanjang skck

Syarat Perpanjang SKCK 2023, Biaya, dan Caranya

Admin Mona by Admin Mona
in Serba-Serbi
Reading Time: 4 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bagaimana syarat perpanjang SKCK, biaya, dan caranya? Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk mengetahui seseorang tersebut tidak memiliki catatan kriminalitas.

Selain itu, SKCK juga dapat digunakan untuk melamar pekerjaan dan juga kepentingan lainnya. Pembuatan SKCK dapat dilakukan di kantor kepolisian, mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda, Mabes Polri, dan juga secara online.

SKCK yang sudah diterbitkan oleh kepolisian masa berlakunya adalah selama enam bulan sejak tanggal dokumen tersebut dikeluarkan. Jika sudah melewati masa 6 bulan tersebut, masyarakat dapat melakukan perpanjang melalui online maupun kantor kepolisian terdekat.

Lalu bagaimana syarat perpanjangan, biaya, serta caranya? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Syarat Perpanjang SKCK

Untuk syarat perpanjang SKCK, kamu harus melampirkan beberapa dokumen yang ditetapkan, yaitu:

  • Lembar SKCK lama yang asli atau legalisir, maksimal telah habis masanya selama satu tahun
  • Fotokopi KTP/SIM
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir
  • Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4×6 berjumlah tiga lembar

Baca juga: Estimasi Biaya Balik Nama Mobil, Siapkan Dananya dengan Baik!

Berapa Biaya Perpanjang SKCK?

Biaya pembuatan maupun perpanjangan SKCK sama, yaitu Rp30.000. Biaya tersebut sesuai dengan:

  • UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia 
  • PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 
  • Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebagai informasi tambahan, Polsek tidak dapat melayani pembuatan SKCK untuk melamar atau melengkapi administrasi CPNS maupun PNS.

SKCK untuk pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara juga tidak dapat diterbitkan oleh Polsek.

Cara Perpanjang SKCK

Terdapat dua cara untuk memperpanjang SKCK dengan pergi ke kantor kepolisian sesuai dengan alamat KTP dan secara online, berikut ini caranya:

Perpanjang SKCK secara Online

Untuk kamu yang tidak sempat atau tidak memiliki waktu, kamu dapat perpanjang SKCK secara online.

  • Cara pertama, kunjungi laman https://skck.polri.go.id/.
  • Lakukan registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online.
  • Lampirkan dokumen yang disyaratkan untuk memperpanjang SKCK.
  • Dapatkan barcode atau kode untuk mencetak SKCK.
  • Datang ke loket pelayanan Polsek, Polda, atau Polres dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen pembuatan SKCK.
  • Kamu sebagai pemohon dapat membayarkan biaya perpanjangan sebesar Rp30.000.
  • Setelah itu, kamu akan diberikan kuitansi pembayaran dan akan mendapatkan nomor antrian pencetakan SKCK.
  • Terakhir, SKCK yang sudah diterbitkan akan diserahkan dan kamu juga dapat meminta untuk dilegalisir, jika diperlukan.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK 2023, Siapkan Syarat Berikut Ini!

Perpanjang SKCK secara Langsung atau Offline

  • Siapkan dokumen syarat seperti yang disebutkan di atas.
  • Lalu, pergi ke kantor kepolisian terdekat pada hari dan jam kerjanya, yaitu Senin – Jumat pukul 08.00-15.00 WIB.
  • Setelah itu, serahkan dokumen ke loket. Kemudian, identitas pemohon akan dicatat oleh petugas.
  • Petugas dapat memeriksa kecocokan dokumen persyaratan dan melakukan penelitian kesesuaian, serta ada atau tidaknya catatan kepolisian dari pemohon SKCK akan diproses jika dokumen sudah lengkap, namun jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan.
  • SKCK dapat diterbitkan ketika tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dari pemohon dan dokumen yang dibawa juga sudah lengkap.
  • Pemohon membayar biaya pembuatan atau perpanjangan sebesar Rp30.000 kepada petugas kepolisian di tempat setelah SKCK diterbitkan.

Sekian informasi mengenai perpanjangan SKCK, mulai dari syarat, biaya, hingga tata caranya. Apabila bisa melakukan perpanjangan secara online maka akan lebih disarankan agar menghemat waktu dan juga tenaga.

Dapatkan informasi menarik dari artikel Moxa lainnya. Download aplikasi Moxa untuk memudahkan kamu menikmati berbagai fiturnya. Nikmati kemudahan untuk mengajukan kredit dan pinjaman, beli asuransi, dan berinvestasi hanya dengan satu aplikasi.

Previous Post

Niat Qadha Puasa Ramadan dan Tata Cara yang Benar

Next Post

Gaji Guru Honorer Indonesia dari Berbagai Wilayah

Admin Mona

Admin Mona

Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.

Related Posts

Aplikasi PPOB Terpercaya di Indonesia di 2025: Cocok untuk UMKM dan Pebisnis Rumahan
Serba-Serbi

Aplikasi PPOB Terpercaya di Indonesia di 2025: Cocok untuk UMKM dan Pebisnis Rumahan

May 5, 2025
Ini PPOB Terbaik 2025: Manfaat dan Keunggulan untuk Pengguna di Indonesia
Serba-Serbi

Ini PPOB Terbaik 2025: Manfaat dan Keunggulan untuk Pengguna di Indonesia

May 5, 2025
Mau Tambah Penghasilan di 2025? Ini Keuntungan Usaha PPOB yang Harus Kamu Tahu
Serba-Serbi

Mau Tambah Penghasilan di 2025? Ini Keuntungan Usaha PPOB yang Harus Kamu Tahu

May 5, 2025
Cara Jitu Bangun Bisnis PPOB Modal Kecil yang Tetap Profesional
Serba-Serbi

Cara Jitu Bangun Bisnis PPOB Modal Kecil yang Tetap Profesional

May 5, 2025
Cara Daftar PPOB Online dengan Moxa: Solusi Pembayaran Bisnis 2025
Serba-Serbi

Cara Daftar PPOB Online dengan Moxa: Solusi Pembayaran Bisnis 2025

May 5, 2025
Apa Itu Layanan Pembayaran PPOB? Kenali Fungsi dan Manfaatnya untuk Bisnis dan Pengguna
Serba-Serbi

Apa Itu Layanan Pembayaran PPOB? Kenali Fungsi dan Manfaatnya untuk Bisnis dan Pengguna

May 5, 2025
Load More
Next Post
gaji guru honorer

Gaji Guru Honorer Indonesia dari Berbagai Wilayah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In