Moxa Blog
  • Produk
  • Jadi Mitra
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi
    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi
    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Produk
  • Jadi Mitra
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result
bayar zakat bisa kurangi pajak

Bayar Zakat Bisa Kurangi Pajak, Simak Cara dan Ketentuannya!

Admin Mona by Admin Mona
in Syariah
Reading Time: 3 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tahukah kamu kalau bayar zakat penghasilan bisa kurangi penghasilan bruto pada perhitungan pajak penghasilan?

Berdasarkan UU, zakat adalah bukan termasuk objek pajak sehingga bisa mengurangi pajak. Mengapa demikian? hal ini ditujukan agar wajib pajak yang beragama Islam tidak kena beban ganda sekaligus mendorong kepedulian terhadap sesama masyarakat.

Untuk kamu yang bukan beragama muslim tetap bisa mendapat pengurangan pajak karena sudah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2018.

Baca juga: Pengertian dan Cara Menghitung Tarif Pajak Progresif

Nah, bagaimana ketentuan dan penerapan zakat pengurang pajak?

Ketentuan Zakat Pengurang Pajak

Saat ini masih banyak masyarakat yang belum memahami ketentuan perpajakan tentang zakat dimana zakat dapat mengurangi pajak. Hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dasar hukumnya ada di pasal 22 dan 23 ayat 1 sampai 2 dengan bunyi:

Pasal 22: Zakat yang dibayarkan oleh muzakki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.

Pasal 23: Baznas atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki (pemberi zakat), dan bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Selain itu, aturan bayar zakat bisa kurangi pajak juga ditegaskan pada Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, pasal 4 ayat (3) huruf a 1 tercantum:

“Yang dikecualikan dari objek pajak adalah bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”

Kemudian pada pasal 9 ayat (1) huruf G, berbunyi:

“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan dengan harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagai mana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf 1 sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”

Selanjutnya mengenai perhitungan zakat bisa kurangi pajak, persyaratannya telah diatur dalam UU No.36 Tahun 2008 dimana zakat dibayarkan melalui badan atau lembaga penerima zakat yang dibentuk dan disahkan pemerintah.

Baca juga: Cek Pajak Kendaraan Jakarta tanpa NIK, Apakah Bisa?

Penerapan Zakat Pengurang Pajak

Secara garis besar, undang-undang zakat sebagai pengurang pajak adalah UU No.12 tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat dan UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Melalui dua aturan ini, mari kita lihat penerapan zakat pengurang pajak di Indonesia.

Penerapan bayar zakat yang bisa kurangi pajak diatur dalam peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) nomor PER-06/PJ/2011 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pembuatan Bukti Pembayaran atas Zakat, Pasal 2 yang berbunyi:

(1). Wajib Pajak yang melakukan pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dilakukannya pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.

(2). Bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1): berupa bukti pembayaran langsung atau transfer rekening bank atau pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM)

Selanjutnya, bukti pembayaran berisikan ketentuan sebagai berikut:

  • Nama lengkap wajib pajak dan nomor pokok wajib pajak pembayar pajak.
  • Jumlah pembayaran.
  • Tanggal pembayaran.
  • Nama badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan pemerintah.
  • Tanda tangan petugas badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah di bukti pembayaran apabila pembayaran secara langsung.
  • Validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila melalui transfer rekening bank.

Namun, zakat Anda tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto jika:

  • Tidak dibayarkan oleh wajib pajak kepada lembaga zakat pengurang pajak seperti badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah.
  • Bukti pembayaran tidak memenuhi ketentuan seperti yang disebutkan di atas.

Itulah informasi mengenai zakat yang bisa kurangi pajak. Jika kamu sudah membayar zakat dan memiliki bukti sesuai ketentuan dalam peraturan, selanjutnya silakan dilampirkan saat laporan SPT Tahunan dalam tahun pajak saat zakat ditunaikan. Zakat di SPT Tahunan juga akan menentukan penghasilan netto.

Untuk kamu yang ingin melakukan zakat ke lembaga amil terpercaya, langsung saja unduh aplikasi Moxa Mabroor dari Astra Financial. Pasalnya, Moxa Mabroor menawarkan fitur hitung dan bayar zakat yang bekerjasama dengan BAZNAS dan Dompet Dhuafa. Dengan Moxa Semua Bisa. Tunaikan zakat sekarang!

Previous Post

4 Tips Investasi Aman dan Menguntungkan, Bukan Ikut-Ikutan!

Next Post

Apa itu Investasi Reksadana? Ini Jenis, Contoh dan Caranya

Admin Mona

Admin Mona

Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.

Related Posts

Harga Sapi Kurban 2025: Panduan Lengkap & Tips Memilih Hewan Sesuai Syariat
Syariah

Harga Sapi Kurban 2025: Panduan Lengkap & Tips Memilih Hewan Sesuai Syariat

May 23, 2025
Kapan Idul Adha 2025? Ini Jadwal Lengkap Cuti Bersama dan Liburnya
Syariah

Kapan Idul Adha 2025? Ini Jadwal Lengkap Cuti Bersama dan Liburnya

May 23, 2025
Syariah

Mengenal Urusan Manasik Haji: Panduan Lengkap untuk Calon Jamaah Haji

April 9, 2025
Syariah

15 Ide Oleh-Oleh Haji/Umroh: Hadiah Spesial untuk Keluarga dan Teman

April 9, 2025
Syariah

Bukit Shafa dan Marwah: Apa Itu dan Mengapa Penting dalam Ibadah Haji dan Umroh?

April 9, 2025
Syariah

Mengenal Bagian-Bagian Kabah: Fakta Menarik yang Wajib Anda Ketahui

April 8, 2025
Load More
Next Post
apa itu investasi reksadana

Apa itu Investasi Reksadana? Ini Jenis, Contoh dan Caranya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Produk Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Produk
  • Jadi Mitra
  • Promo
  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In