Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result
akad mudharabah

Mengenal Akad Mudharabah dalam Pinjaman Tunai Online Syariah

Admin Mona by Admin Mona
in Syariah
Reading Time: 3 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Akad Mudharabah dalam pinjaman syariah, moxa.id — Kehadiran akad menjadi salah satu pembeda pada cara kerja antara lembaga keuangan konvensional dengan lembaga keuangan syariah. Selain akad, pembeda lainnya ada margin dan denda.

Banyak akad di dalam prinsip islam dan paling banyak digunakan dalam pembiayaan syariah di Indonesia adalah akad mudharabah. Lalu, sebenarnya apa itu akad mudharabah? Apa saja jenis akad mudharabah? Juga, apa syarat dan rukun mudharabah?

Baca juga: 5 Tips Pilih Asuransi Mobil Syariah Terbaik

Apa Itu Akad Mudharabah?

Mengutip Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 115 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Mudharabah, akad mudharabah adalah akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal atau malildshaib al-mal yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola atau amil / mudharib dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad.

Jenis Akad Mudharabah

Berdasarkan jenisnya, akad mudharabah dibagi menjadi dua jenis, yaitu Mudharabah Muqayyadah dan Mudharabah Mutlaqah. Berikut ini penjelasan dari masing-masing jenis akad mudharabah.

Mudharabah Muqayyadah memiliki karakteristik di mana pemilik modal memiliki kewenangan untuk menentukan jenis usaha, jangka waktu, dan atau tempat usaha yang akan diberi modal sehingga kamu sebagai pengelola tinggal menjalankan saja.

Sementara jenis akad Mudharabah Mutlaqah, jenis akad yang memiliki karakteristik di mana pemilik modal tidak memiliki kewenangan untuk menentukan jenis usaha, jangka waktu, dan atau tempat usaha si pengelola. Jenis akad ini seratus persen murni diatur dan dijalankan oleh peminjam atau pengelola usaha.

Baca juga: 4 Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah, Udah Tahu Belum?

Syarat dan Rukun Akad Mudharabah

Untuk menghindari riba dan agar semakin berkah, kamu wajib mengetahui syarat dan rukun apa saja yang terdapat dalam akad mudharabah. Dalam pinjaman syariah, rukun dan syarat diperlukan agar akad sah secara hukum Islam. Berikut ini syarat dan rukun yang harus kamu penuhi:

1. Ada Pemilik dan Pengelola Modal

Pada akad mudharabah, harus ada pemilik modal dan pengelola modal yang memenuhi kriteria sudah berusia di atas 18 tahun, tidak gila atau hilang ingatan, tidak dalam pengampunan, dan tidak dilarang oleh hukum negara atau undang-undang. Apabila syarat ini tidak dipenuhi maka akad akan dibatalkan.

2. Ijab Qabul

Untuk menyelesaikan transaksi pembiayaan syariah, baik pemilik modal dan pengelola modal harus melakukan ijab qabul. Syarat yang harus dipenuhi yaitu kedua pihak secara eksplisit menyebutkan tujuan akad, penerimaan dan penawaran modal dilakukan bersamaan dengan pembuatan kontrak. akad juga dibuat secara tertulis, korespondensi, atau menggunakan cara-cara modern lainnya.

3. Ada Modal

Modal pada akad mudharabah harus memenuhi kriteria berupa jenis dan nominal diketahui oleh kedua belah pihak, modal berbentuk uang yang dapat dihitung nilainya. Modal tidak berbentuk piutang pengelola modal, dan modal diterima secara langsung oleh pengelola modal.

4. Keuntungan

Keuntungan dalam rukun mudharabah yaitu harus diperuntukkan bagi kedua belah pihak, nilai keuntungan diketahui dan dituangkan secara jelas oleh kedua belah pihak di akad. Syarat terakhir, pemilik modal menanggung semua kerugian dari mudharabah dan pengelola modal tidak menanggung kerugian apapun kecuali diakibatkan dari kesalahan yang disengaja, kelalaian, atau melanggar kesepakatan.

Contoh Akad Mudharabah

Supaya kamu semakin mengenal apa itu akad mudharabah, berikut ini kami paparkan contoh akad mudharabah. Menurut DSN MUI, kegiatan usaha yang dapat menggunakan akad mudharabah yaitu:

  1. Usaha yang halal dan sesuai dengan prinsip syariah atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pengelola menggunakan nama entitas mudharabah dalam melakukan usahanya. Pengelola dilarang menggunakan nama dirinya sendiri.
  3. Biaya yang timbul karena kegiatan usaha atas nama entitas mudharabah boleh dibebankan ke dalam entitas mudharabah.
  4. Pengelola tidak boleh meminjam, meminjamkan, menyumbangkan, atau menghadiahkan modal usaha dan keuntungan kepada pihak lain kecuali atas dasar izin dari pemilik modal.
  5. Pengelola tidak boleh melakukan perbuatan yang termasuk perbuatan yang tidak dilakukan, tidak melakukan perbuatan yang seharusnya dilakukan, dan atau menyalahi isi dan atau substansi atau syarat yang disepakati dalam akad.

Baca juga: 5 Produk Syariah Ini Bantu Penuhi Kebutuhan Finansial. Yuk Cek!

Itulah penjelasan lengkap mengenai akad mudharabah dalam pinjaman. Sebagai informasi, aplikasi Moxa Mabroor menyediakan layanan pinjaman tunai online syariah yang dapat kamu akses dengan mudah. Cari tahu informasi seputar pinjaman tunai syariah di Moxa Mabroor dengan mengunduh aplikasinya sekarang juga!

Previous Post

Kredit Motor Syariah Anti Riba, Ini Simulasi Penghitungannya!

Next Post

7 Cara Memilih Asuransi Kesehatan Terbaik untuk Anak

Admin Mona

Admin Mona

Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.

Related Posts

Syariah

Mengenal Urusan Manasik Haji: Panduan Lengkap untuk Calon Jamaah Haji

April 9, 2025
Syariah

15 Ide Oleh-Oleh Haji/Umroh: Hadiah Spesial untuk Keluarga dan Teman

April 9, 2025
Syariah

Bukit Shafa dan Marwah: Apa Itu dan Mengapa Penting dalam Ibadah Haji dan Umroh?

April 9, 2025
Syariah

Mengenal Bagian-Bagian Kabah: Fakta Menarik yang Wajib Anda Ketahui

April 8, 2025
Syariah

Apa Itu Haji Furoda? Panduan Lengkap Mengenai Perjalanan Ibadah Haji Tanpa Antrian

April 8, 2025
Syariah

Siap untuk Umroh? Ini 5 Keutamaan yang Membuat Perjalanan Anda Tak Terlupakan!

April 8, 2025
Load More
Next Post
asuransi kesehatan untuk anak

7 Cara Memilih Asuransi Kesehatan Terbaik untuk Anak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In