Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result
rukun haji

Pengertian dan Tata Cara Rukun Haji Yang Perlu Diketahui Calon Jamaah Haji

Admin Mona by Admin Mona
in Syariah
Reading Time: 3 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Menjalankan ibadah haji di tanah suci adalah rukun islam yang kelima. Rukun islam yang satu ini bersifat wajib bagi masyarakat yang mampu secara ekonomi dan fisik. Dalam menjalankan ibadah haji ada rukun haji yang harus dilaksanakan agar ibadah menjadi sah. Berikut ini akan kami jelaskan informasi yang menyangkut rukun haji, simak yuk!

Pengertian Haji

Kata haji berasal dari bahasa Arab yaitu hajj yang berarti mengunjungi, menuju, atau menyengaja ke suatu tempat. Banyak juga orang yang mengartikan haji sebagai ziarah Islam tahunan di Kota Mekah, Arab. Secara umum Haji diartikan sebagai mengunjungi Ka’bah untuk beribadah sesuai dengan syarat dan aturan yang sudah ditentukan.

Menjalankan ibadah haji tidak bisa dilakukan sepanjang bulan seperti umroh. Ibadah haji sudah diatur dalam kalendar Islam, yaitu pada tanggal satu sampai sepuluh bulan Dzulhijjah atau bulan ke dua belas dari kalendar Islam. Tanggal sembilan Dzulhijjah sendiri dijadikan sebagai puncak pelaksanaan ibadah haji dengan menjalankan rukun haji wukuf.

Baca juga: 6 Rukun Haji yang Wajib Dipatuhi dan Dijalankan Supaya Sah!

Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji

Dalam menjalankan ibadah haji, ada amalan atau kegiatan yang wajib dilakukan oleh jamaah haji, yaitu rukun haji dan wajib haji. Apa perbedaannya?

Rukun haji adalah segala amalan atau kegiatan yang harus dikerjakan oleh jamaah haji selama melakukan ibadah haji. Apabila ada salah satu amalan yang tidak dikerjakan, maka ibadah hajinya tidak sah. Ada enam rukun haji yang harus dipenuhi, yaitu Ihram, Wukuf di Arafah, Tawaf, Sa’I, Tahallul, dan Tertib.

Sementara Wajib Haji adalah segala amalan atau kegiatan yang harus dikerjakan oleh jamaah haji selama melakukan ibadah haji. Apabila ada salah satu amalan yang tidak dikerjakan, jamaah haji harus menggantinya dengan dam atau denda. Amalan yang termasuk dalam wajib haji adalah Ihram, Mabit di Muzdalifah, Lempar Jumrah Aqabah, Mabit di Mina, Melontar Jumrah pada Hari Tasyrik, dan Tawaf Wada.

Rukun Haji dan Tata Cara Rukun Haji

Karena rukun haji adalah amalan atau kegiatan yang wajib dalam menjalankan ibadah haji, berikut ini 6 rukun haji dan tata cara rukun haji yang perlu diketahui oleh para calon jamaah haji.

1. Ihram

Ihram merupakan tanda dimulainya ibadah haji. Saat jamaah melewati miqat atau batas waktu dan tempat dimulainya haji maka ia diharuskan kembali ke salah satu miqat untuk berihram. Ihram ditandai dengan mengenakan pakaian ihram berwarna putih dan mengucapkan kalimat atau lafaz ‘Labbaika Allahumma hajja’ yang berarti ‘Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu untuk berhaji’.

Baca juga: 5 Tips Agar Terhindar dari Kehilangan Uang Saat Ibadah Haji

2. Wukuf

Wukuf adalah ibadah yang dilakukan sebagai bentuk pengasingan diri sekaligus gambaran saat manusia dikumpulkan di padang Mahsyar. Ini dilakukan di padang Arafah sejak tergelincirnya matahari pada tanggal 9 Dzulhijjah hingga terbit fajar di tanggal 10 Dzulhijjah. Wukuf merupakan kesempatan yang tepat untuk bertaubat memohon ampun dan memperbanyak dzikir kepada Allah SWT.

3. Tawaf

Tawaf adalah kegiatan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali di Masjidil Haram. Gerakan tawaf dilakukan berlawanan dengan arah jarum jam. Adapun syarat tawaf yaitu niat, menutup aurat, suci, dilakukan sebanyak tujuh kali, dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad, dan berlawanan arah jarum jam.

4. Sai

Sebutan rukun haji lainnya yaitu Sai. Sai adalah lari-lari kecil yang dilakukan di antara bukit Safa dan Marwah setelah melakukan tawaf ifadhah atau tawaf qudum sebanyak tujuh kali.

5. Tahallul

Tahallul adalah kondisi di mana jamaah diperbolehkan melakukan hal yang sebelumnya dilarang selama ibadah haji seperti mencukur atau menggunting rambut kepala dengan minimal tiga helai rambut.

6. Tertib 

Tertib artinya semua amalan yang termasuk rukun haji dilakukan secara berurutan dan tidak ada yang boleh ditinggalkan.

Baca juga: Cara Pergi Haji Meski Gaji UMR, Ayo Merapat!

Menurut Kementerian Agama, Tahallul Terdiri dari Dua Tahap, yaitu:

a. Tahallul awwal: keadaan seseorang yang telah melakukan dua di antara kegiatan:

  • Lempar jumrah aqabah dan mencukur/menggunting rambut.
  • Tawaf ifadhah, sa’i, dan mencukur/menggunting rambut.
  • Tawaf ifadhah, sa’i, lempar jumrah aqabah

Setelah tahallul awwal, jamaah diperbolehkan melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang selama ibadah haji (kecuali berhubungan suami istri).

b. Tahallul tsani: keadaan seorang jamaah yang telah melakukan tiga kegiatan, yaitu melempar jumrah aqabah, tawaf ifadhah serta sa’i, dan mencukur/menggunting rambut. Setelah tahallul tsani, seluruh larangan ihram boleh dilakukan tanpa terkecuali, termasuk hubungan suami istri.

Siapkan Dana Haji Bersama Moxa

Untuk kamu yang merencanakan melaksanakan ibadah pergi haji, kamu dapat mengajukan pembiayaan haji melalui aplikasi moxa. Tidak perlu khawatir, karena moxa tercatat dan diawasi OJK. Sudah pasti aman dan sangat memudahkan. Ayo wujudkan ibadah ke Tanah Suci bersama moxa, karena #DenganMoxaSemuaBisa!

Previous Post

Pembiayaan Motor Syariah Atau Konvensional, Mana yang Murah?

Next Post

Spesifikasi HP Gaming Terbaik, Cocok untuk Main Game Berat!

Admin Mona

Admin Mona

Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.

Related Posts

Syariah

Mengenal Urusan Manasik Haji: Panduan Lengkap untuk Calon Jamaah Haji

April 9, 2025
Syariah

15 Ide Oleh-Oleh Haji/Umroh: Hadiah Spesial untuk Keluarga dan Teman

April 9, 2025
Syariah

Bukit Shafa dan Marwah: Apa Itu dan Mengapa Penting dalam Ibadah Haji dan Umroh?

April 9, 2025
Syariah

Mengenal Bagian-Bagian Kabah: Fakta Menarik yang Wajib Anda Ketahui

April 8, 2025
Syariah

Apa Itu Haji Furoda? Panduan Lengkap Mengenai Perjalanan Ibadah Haji Tanpa Antrian

April 8, 2025
Syariah

Siap untuk Umroh? Ini 5 Keutamaan yang Membuat Perjalanan Anda Tak Terlupakan!

April 8, 2025
Load More
Next Post
spesifikasi hp gaming

Spesifikasi HP Gaming Terbaik, Cocok untuk Main Game Berat!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In