Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result
Pengertian utang piutang

Pengertian Utang Piutang, Dasar Hukum Islam, dan Adabnya

Admin Mona by Admin Mona
in Syariah
Reading Time: 4 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Utang piutang merupakan fenomena yang umum terjadi dalam berbagai aspek kehidupan, baik dalam skala individu maupun skala bisnis. Namun, dalam Islam, pengertian utang piutang memiliki dimensi lebih dari sekadar transaksi materi yang harus dipahami dan dijalankan dengan baik. 

Dengan pemahaman yang baik tentang hal ini, diharapkan kita dapat menjalankan aktivitas keuangan dengan penuh kebijakan dan kesadaran akan tanggung jawab kita sebagai umat muslim.

Baca juga: Arti Rest in Peace dan Hukum Mengucapkannya dalam Islam

Pengertian Utang Piutang

Pengertian utang piutang dalam Islam merujuk pada hubungan keuangan antara dua pihak, di mana satu pihak memberikan sejumlah uang, barang, atau jasa kepada pihak lain dengan kesepakatan bahwa pihak yang menerima akan membayar kembali dalam jangka waktu yang telah disepakati.

Uang yang dipinjam disebut dengan utang bagi orang yang meminjam. Sedangkan bagi yang meminjamkan uang maka uang tersebut disebut sebagai piutang.

Dalam Islam, utang piutang memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar transaksi finansial. Islam juga mengajarkan pentingnya membayar utang tepat waktu sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.

Menunda atau mengabaikan pembayaran utang tidak dianjurkan, kecuali ada kesulitan yang melekat secara tidak sengaja. Islam mendorong pihak penerima utang untuk menjunjung tinggi sifat amanah, jujur, dan bertanggung jawab dalam melunasi utang, sehingga tercipta keadilan dan kestabilan dalam hubungan ekonomi.

Dasar Hukum Utang Piutang dalam Islam

Dasar hukum utang piutang dalam Islam didasarkan pada prinsip-prinsip hukum Islam yang diambil dari sumber utama ajaran Islam, yaitu Al-Qur’an dan Hadis. Terdapat beberapa konsep hukum Islam yang menjadi dasar untuk mengatur utang piutang. Berikut ini adalah beberapa di antaranya:

1. Prinsip Musyarakah

Musyarakah merupakan prinsip kerja sama dan berbagi keuntungan antara pihak yang memberikan modal dan pihak yang mengelola usaha.

Dalam konteks utang piutang, prinsip musyarakah menggarisbawahi adanya kemitraan dan kesepakatan saling menguntungkan antara pemberi dan penerima utang.

2. Prinsip Mudharabah

Mudharabah adalah prinsip bagi hasil, di mana satu pihak memberikan modal dan pihak lain bertindak sebagai pengelola usaha.

Dalam utang piutang, prinsip mudharabah dapat diterapkan dalam bentuk pembiayaan atau pinjaman dengan persentase keuntungan yang telah disepakati di antara pihak-pihak yang terlibat.

3. Prinsip Qardh

Qardh merujuk pada pemberian pinjaman tanpa bunga dengan tujuan membantu sesama Muslim dalam memenuhi kebutuhan finansial.

Prinsip qardh dapat digunakan untuk memberikan bantuan pinjaman kepada individu atau kelompok yang membutuhkan dengan syarat pengembalian sesuai kesepakatan.

4. Prinsip Amanah

Prinsip amanah merupakan landasan penting dalam utang piutang. Amanah mengacu pada sifat kejujuran, kepercayaan, dan tanggung jawab dalam melunasi utang sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Pihak penerima utang diharapkan menjunjung tinggi prinsip amanah dalam memenuhi kewajibannya.

Rukun Utang Piutang

Rukun utang piutang adalah unsur-unsur yang harus ada agar suatu utang piutang dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum dalam Islam. Berikut ini adalah rukun utang piutang:

1. Al-Mu’taqqad

Kesepakatan atau persetujuan antara pihak yang memberikan utang (muqridh) dan pihak yang menerima utang (mudzarridh) harus ada dengan jelas. Utang piutang harus didasarkan pada kesepakatan yang sah dan saling mengikat antara kedua belah pihak.

2. Al-Qardh

Utang piutang harus berupa pinjaman yang diberikan secara sukarela oleh pihak pemberi utang kepada pihak penerima utang. Pinjaman ini dapat berupa uang, barang, atau jasa.

3. Al-Mustajlir

Mustajlir berarti pihak penerima utang telah menggunakan pinjaman atau manfaat yang diberikan oleh pihak pemberi utang.

Dalam konteks ini, pihak penerima utang telah memanfaatkan pinjaman dan memiliki tanggung jawab untuk mengembalikan sesuai kesepakatan.

Baca juga: Perbedaan Zakat dan Infak serta Sedekah dalam Islam

Syarat Utang Piutang dalam Islam

Selain rukun, terdapat juga syarat-syarat yang harus dipenuhi agar utang piutang dapat dijalankan dengan sah. Berikut ini adalah beberapa syarat utang piutang dalam Islam:

1. Keadilan

Utang piutang harus didasarkan pada prinsip keadilan dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Tidak boleh ada unsur penindasan atau eksploitasi dalam kesepakatan utang piutang.

2. Kesepakatan yang Jelas

Syarat utang piutang mencakup adanya kesepakatan yang jelas dan tegas antara kedua belah pihak, termasuk jumlah utang, jangka waktu pembayaran, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Kesepakatan harus dibuat secara tertulis atau lisan yang sah.

3. Pengetahuan tentang Hukum

Pihak yang terlibat dalam utang piutang paling tidak harus memiliki pengetahuan tentang hukum dari transaksi tersebut. Hal ini untuk mencegah kerugian yang mungkin terjadi apabila salah satu pihak mengingkari kesepakatan.

4. Kehadiran Saksi

Idealnya, utang piutang sebaiknya disaksikan oleh saksi yang dapat menjadi bukti keabsahan transaksi dan membantu menghindari konflik di masa depan.

Kehadiran saksi dapat memberikan perlindungan dan kepercayaan yang lebih dalam transaksi utang piutang.

Pemenuhan rukun dan syarat utang piutang menjadi penting dalam Islam untuk memastikan keabsahan, keadilan, dan keberlangsungan transaksi tersebut.

Dapatkan informasi menarik dari artikel lainnya di blog Moxa. Download Moxa sekarang juga dan nikmati berbagai fiturnya mulai dari kredit, pinjaman, asuransi, hingga investasi.

Previous Post

Hukum Kurban dalam Islam, Syarat, dan Tata Caranya

Next Post

Profil Suami Maudy Ayunda, Jesse Choi yang Kini Menetap di Indonesia

Admin Mona

Admin Mona

Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.

Related Posts

Syariah

Mengenal Urusan Manasik Haji: Panduan Lengkap untuk Calon Jamaah Haji

April 9, 2025
Syariah

15 Ide Oleh-Oleh Haji/Umroh: Hadiah Spesial untuk Keluarga dan Teman

April 9, 2025
Syariah

Bukit Shafa dan Marwah: Apa Itu dan Mengapa Penting dalam Ibadah Haji dan Umroh?

April 9, 2025
Syariah

Mengenal Bagian-Bagian Kabah: Fakta Menarik yang Wajib Anda Ketahui

April 8, 2025
Syariah

Apa Itu Haji Furoda? Panduan Lengkap Mengenai Perjalanan Ibadah Haji Tanpa Antrian

April 8, 2025
Syariah

Siap untuk Umroh? Ini 5 Keutamaan yang Membuat Perjalanan Anda Tak Terlupakan!

April 8, 2025
Load More
Next Post
profil suami maudy ayunda

Profil Suami Maudy Ayunda, Jesse Choi yang Kini Menetap di Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In