Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result
Pengertian wakaf dan contohnya

Pengertian Wakaf, Jenis, dan Contohnya

Admin Mona by Admin Mona
in Syariah
Reading Time: 5 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Pengertian wakaf adalah sebuah konsep dalam Islam yang memiliki makna mendalam dalam konteks amal kebajikan dan filantropi. Istilah “wakaf” sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti “menahan” atau “memegang.” Dalam konteks agama, wakaf merujuk pada tindakan menyisihkan harta atau aset untuk tujuan amal yang berkelanjutan.

Ada berbagai jenis wakaf yang dapat dilakukan oleh individu atau kelompok, yang masing-masing memiliki dampak yang berbeda dalam masyarakat. Untuk lebih memahami konsep ini, kita akan membahas jenis-jenis wakaf yang ada dan memberikan beberapa contoh implementasinya dalam kehidupan sehari-hari.

Pengertian Wakaf

Wakaf adalah konsep dalam Islam yang mengacu pada tindakan menyisihkan harta atau aset untuk tujuan amal yang berkelanjutan. Ini adalah bentuk amal ibadah yang bertujuan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat atau umat Islam secara umum.

Aset yang diwakafkan, seperti tanah, bangunan, atau harta lainnya, tidak boleh dijual, diwariskan, atau digunakan untuk kepentingan pribadi pemiliknya. 

Sebaliknya, penghasilan atau manfaat dari wakaf tersebut harus digunakan untuk tujuan-tujuan yang diamanahkan oleh pembuat wakaf, seperti mendirikan masjid, sekolah, rumah sakit, atau memberikan bantuan kepada fakir miskin. Wakaf adalah salah satu cara bagi umat Islam untuk menjalankan konsep sedekah dan kepedulian sosial dalam agama mereka.

Baca Juga: Perbedaan Zakat dan Infak serta Sedekah dalam Islam

Jenis-Jenis Wakaf dan Contohnya

Jenis wakaf dibagi menjadi beberapa bagian. Ada jenis berdasarkan waktu, yaitu wakaf Muabbad dan wakaf Mu’aqqot. Jenis wakaf berdasarkan penggunaan harga, yaitu wakaf Mubasyir atau dzati dan Istitsmary. Selanjutnya wakaf berdasarkan peruntukannya, yaitu wakaf ahli dan wakaf khairi. Terakhir berdasarkan harta benda yang diwakafkan, yaitu wakaf benda tidak bergerak, dan benda bergerak.

Berikut adalah pengertian masing-masing jenis beserta dengan contohnya.

1. Wakaf Muabbad

Muabbad adalah wakaf yang diberikan selamanya dan tidak memiliki batasan waktu. Harta yang diwakafkan dapat bermacam-macam bentuknya, asalkan diberikan untuk selamanya. Contohnya seperti wakaf tanah yang diberikan selamanya.

2. Wakaf Mu’aqqot

Mu’aqqot adalah wakaf yang diberikan untuk jangka waktu tertentu. Harta yang diwakafkan dapat dipergunakan terbatas oleh waktu atau dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan kedua pihak. Contohnya wakaf bangunan untuk jangka waktu beberapa tahun saja.

3. Wakaf Mubasyir

Mubasyir atau dzati adalah wakaf yang manfaatnya dapat langsung digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Contoh dari wakaf ini adalah seperti masjid, musholla, sekolah, layanan kesehatan, dan sejenisnya.

4. Wakaf Istitsmary

Istitsmary adalah wakaf harta benda yang penggunaannya ditujukan untuk keperluan penanaman modal dalam produksi barang atau layanan yang sesuai dengan syariat Islam. Hasil dari produksi barang dan layanan ini nantinya akan diwakafkan kepada penerima sesuai dengan keinginan pemberi wakaf.

Contohnya adalah pemilik sawah yang mewakafkan tanahnya untuk digarap dan nantinya hasil pertanian tersebut diwakafkan kepada yang membutuhkan.

5. Wakaf Ahli

Wakaf ahli atau wakaf keluarga adalah wakaf yang dilakukan kepada keluarga atau kerabat. Ini dilakukan dengan tujuan memberikan kepentingan dan jaminan untuk keluarga sendiri dan dilakukan berdasarkan hubungan darah.

Contoh dari wakaf ini adalah memberi nafkah berupa biaya pendidikan untuk saudara dan kerabat.

6. Wakaf Khairi

Wakaf Khairi adalah wakaf yang diberikan untuk kepentingan umum dan bukan untuk yang memiliki hubungan keluarga, teman, maupun kerabat dengan pemberi wakaf. Contoh dari wakaf jenis ini adalah seperti pembangunan masjid, rumah sakit, atau fasilitas pendidikan yang manfaatnya dapat dirasakan oleh banyak orang.

7. Wakaf Benda Tidak Bergerak

Benda tidak bergerak yang dimaksud adalah benda yang melekat pada tanah. Wakaf dapat berupa bangunan atau hak atas tanah. Contoh wakaf benda tidak bergerak adalah termasuk masjid atau mushalla, rumah sakit, dan bangunan lainnya.

8. Wakaf Benda Bergerak

Wakaf benda bergerak bisa dalam bentuk uang maupun benda selain uang. Benda selain uang bisa saja diwakafkan dan dapat berupa bahan bakar, air, surat berharga, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Jenis-jenis Zakat dalam Islam dan Cara Menghitungnya

Rukun Wakaf

Rukun wakaf adalah syarat-syarat atau unsur-unsur yang harus ada agar wakaf dianggap sah dalam Islam. Terdapat lima rukun wakaf yang penting:

1. Pemberi Wakaf (Al-Waqif)

Seseorang yang mewakafkan harta atau aset harus melakukannya dengan niat yang tulus dan ikhlas. Wakif adalah individu atau kelompok yang melakukan perbuatan wakaf.

2. Harta atau Aset yang Diwakafkan

Aset yang diwakafkan harus dimiliki sepenuhnya oleh wakif dan harus halal (tidak berasal dari sumber yang haram). Aset ini bisa berupa uang, tanah, bangunan, atau barang-barang lainnya.

3. Penerima Wakaf

Penerima wakaf, seperti sebuah lembaga amal atau masjid, harus menerima wakaf tersebut dengan niat yang baik dan bersedia menjaga serta memanfaatkannya sesuai dengan tujuan wakif.

4. Sighah

Sighah atau sighat adalah segala ucapan, tulisan, atau isyarat dari orang yang bertekad untuk menyatakan kehendak dan menjelaskan apa yang diinginkannya. Dalam sighat wakaf cukup dengan ijab saja dari orang yang berwakaf tanpa memerlukan qabul dari penerima wakaf.

Syarat Wakaf

Selain memenuhi rukun, wakaf juga harus memenuhi syarat agar bisa dikatakan sah. Berikut adalah beberapa syarat wakaf:

1. Niat yang Ikhlas

Wakif harus memiliki niat yang tulus dan ikhlas saat melakukan wakaf. Tujuan wakaf harus semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah dan untuk manfaat umat manusia.

2. Kepemilikan Sahih

Wakif harus memiliki kepemilikan sah terhadap harta atau aset yang akan diwakafkan. Ini berarti harta atau aset tersebut harus sah secara syariah, bukan hasil dari usaha yang haram, dan harus dimiliki sepenuhnya oleh wakif.

3. Harta yang Dapat Dihitung Nilainya

Harta atau aset yang diwakafkan harus memiliki nilai yang dapat diukur. Misalnya, uang, tanah, bangunan, atau barang-barang berharga lainnya.

4. Kepemilikan yang Abadi

Aset yang diwakafkan harus memiliki karakter kepemilikan yang abadi, yang berarti bahwa aset tersebut tidak dapat dijual, diwariskan, atau digunakan untuk kepentingan pribadi pemiliknya. Manfaat atau penghasilan dari wakaf ini harus digunakan sesuai dengan tujuan wakaf.

5. Tujuan yang Jelas

Tujuan wakaf harus jelas dan sesuai dengan ajaran Islam. Wakif harus menentukan dengan tegas bagaimana aset tersebut akan digunakan untuk kepentingan umum atau sosial, seperti pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit, atau bantuan kepada yang membutuhkan.

6. Penerima Wakaf yang Sah

Pihak yang menerima wakaf, seperti lembaga amal atau masjid, harus sah secara hukum Islam dan bersedia untuk menjaga serta memanfaatkan aset tersebut sesuai dengan tujuan wakif.

7. Pengesahan Secara Hukum

Wakaf sebaiknya juga diakui dan dicatat secara hukum agar hak-hak dan tanggung jawab semua pihak terlindungi.

Itulah pengertian wakaf, dapatkan informasi dan tips lainnya seputar keislaman, keuangan, bisnis, investasi, dan asuransi dari blog Moxa. Download aplikasi Moxa sekarang di Play Store atau App Store. Transaksi di Moxa dari Astra Financial dijamin aman karena sudah terdaftar OJK dan Anda juga bisa menikmati fitur mulai dari pinjaman dan kredit, asuransi online, hingga investasi reksa dana. 

Previous Post

[Internal] Webinar Invest Giveaway – FIF Group

Next Post

Fungsi Kinesio Tape dan Cara Pakai yang Benar

Admin Mona

Admin Mona

Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.

Related Posts

Syariah

Mengenal Urusan Manasik Haji: Panduan Lengkap untuk Calon Jamaah Haji

April 9, 2025
Syariah

15 Ide Oleh-Oleh Haji/Umroh: Hadiah Spesial untuk Keluarga dan Teman

April 9, 2025
Syariah

Bukit Shafa dan Marwah: Apa Itu dan Mengapa Penting dalam Ibadah Haji dan Umroh?

April 9, 2025
Syariah

Mengenal Bagian-Bagian Kabah: Fakta Menarik yang Wajib Anda Ketahui

April 8, 2025
Syariah

Apa Itu Haji Furoda? Panduan Lengkap Mengenai Perjalanan Ibadah Haji Tanpa Antrian

April 8, 2025
Syariah

Siap untuk Umroh? Ini 5 Keutamaan yang Membuat Perjalanan Anda Tak Terlupakan!

April 8, 2025
Load More
Next Post
Kinesio Tape

Fungsi Kinesio Tape dan Cara Pakai yang Benar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In