Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result

ZAKAT ONLINE DALAM PANDANGAN ISLAM

Admin Mona by Admin Mona
in Berita, Syariah
Reading Time: 3 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tidak dapat dihindari perkembangan teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik saat ini, berkembang sangat pesat. Sejatinya manusia tidak bisa lepas atau dipaksa untuk mengikuti arus dinamika perubahan di lingkungannya. Artinya, mau tidak mau manusia harus dapat beradaptasi dengan perubahan yang ada di sekitarnya dalam hal ini khususnya dalam penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Hampir semua masyarakat kini mengakses internet dan media sosial, yang dinilai memiliki kelebihan dalam segi pelayanan, efisiensi waktu, dan jangkauan wilayah. Inilah yang mendorong terciptanya inovasi atau perubahan bagi para pengumpul zakat.

Pada masa Rasulullah SAW, pengumpulan atau pengelolaan zakat dilakukan dalam bentuk pengumpulan zakat dengan perorangan, selain itu juga pengumpulan zakat juga dilakukan dengan membentuk panitia pengumpul zakat. Dengan ketentuan panitia-panitia ini tidak dianjurkan atau tidak diperbolehkan membeda-bedakan kepentingan masyarakat dan diharuskan untuk mempermudah urusan mereka, serta tidak memikirkan kepentingan pribadi yang dapat melupakan hak dan kepentingan dari para penerima zakat. Jika dilihat dari kacamata sosiologi, berikut alasan mengapa masyarakat kini beralih dan meningkatnya penggunaan zakat elektronik atau berzakat menggunakan aplikasi online :

1.  Modernisasi masyarakat

Hal ini membuat masyarakat kini menyukai atau cenderung kepada hal yang serba instan. Bagi masyarakat modern ini waktu merupakan sesuatu yang sangat penting bahkan berharga. Kesibukan dan atensinya kepada pekerjaan dirasa kurang efektif jika harus melakukan sesuatu yang memakan banyak waktu dan tempat. Maka berzakat melalui elektronik atau digital merupakan solusi dari permasalahan bagi masyarakat modern ini.

2. Ketertarikan masyarakat pada visualisasi dan platform digital

Seseorang tentu saja lebih tertarik pada hal-hal yang memiliki visualisasi yang menarik. Dari bentuk kemasan, atau tampilan yang diberikan pada sebuah produk yang dijual. Selain itu fitur-fitur yang disediakan juga menjadi daya tarik tersendiri sehingga masyarakat dapat memilih apa yang akan memudahkan mereka. Oleh sebab itu fitur-fitur atau layanan yang diberikan jika berzakat melalui digital menjadi daya tarik masyarakat untuk berzakat melalui digital atau online.

3. Ruang lingkup belajar

Masyarakat yang sangat menyukai sesuatu serba cepat ini, dapat meningkatkan minat belajar guna menambah ilmu pengetahuan mereka tentang perkembangan yang terjadi di lingkungannya. Cara belajar masyarakat modern ini juga tidak menggunakan cara-cara tradisional atau dengan tatap muka, kini masyarakat dapat belajar tanpa dibatasi oleh ruang lingkup dan waktu. Dari hal tersebut, masyarakat kini cenderung memilih belajar atau menambah pengetahuan mereka melalui platform digital khususnya dalam hal ini tentang berzakat.

Bicara soal transaksi, salah satu syarat sah dalam bertransaksi adalah adanya sighat (ijab dan qabul) yang dilakukan antara kedua pihak yang sedang bertransaksi. Para ulama sependapat bahwa ijab qabul tidak harus dilaksanakan secara langsung atau melalui tatap muka. Ijab qabul dapat dilaksanakan melalui media atau suatu sarana, tidak ada perintah langsung jika harus melalui tatap muka. Tetapi media ini harus menunjukkan jika transaksi yang dilakukan berjalan dengan baik bagi semua pihak agar dapat mengetahui konsekuensinya dan tidak terjadi kesalahpahaman.

Sebenarnya Allah SWT memudahkan bagi setiap umatnya dalam menjalankan ibadah. Kemudahan yang diberikan bertujuan agar umat muslim dapat menjalani ibadah dengan nyaman. Oleh sebab itu apapun yang memudahkan seseorang dalam menunaikan ibadah dalam hal ini kewajiban berzakat, jika tidak melanggar hal-hal diluar syariat Islam, maka hukumnya adalah diperbolehkan. Hal ini dijelaskan dalam kaidah ushul fiqh yang artinya :

“Hukum asal dalam berbagai perjanjian dan muamalat adalah sah sampai adanya dalil yang menunjukkan kebatilan dan keharamannya” (I’lamul Muwaqi’in, 1/344).

Kemudahan dalam pembayaran zakat melalui online, dengan ini diperbolehkan karena pada prinsipnya zakat secara online atau melalui digital tidak bertentangan dengan syariah. Namun harus jelas mekanisme atau sistem pengelolaan yang dilakukan secara transparansi untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman antara muzakki dan amil zakat. Berikut hal-hal yang perlu diperjelas agar terhindar dari hal yang dilarang syariat, yaitu :

  1. Menu pembayaran zakat pada platform digital tidak ambigu dan harus jelas. Yakni apakah masuk dalam sedekah, zakat, atau wakaf.
  2. Lembaga penerima jelas. BAZNAS dan LAZ adalah lembaga yang sudah mendapatkan perizinan dari pemerintah melalui Undang-undang.
  3. Rekening jelas. Rekening harus dibedakan juga antara zakat, infak, wakaf, dan sedekah. Sehingga tidak ada salah pencatatan dan penyalurannya.
  4. Perlu adanya notifikasi atau pemberitahuan. Hal ini sebagai laporan kepada muzakki yang sudah menunaikan kewajibannya, dan sudah diatur dalam Undang-undang bahwa lembaga zakat harus memperlihatkan bukti setor zakat.

            BAZNAS dalam mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban berzakat, memiliki platform dan berbagai kerja sama dengan platform pembayaran digital. Hal ini memudahkan bagi para masyarakat untuk menunaikan zakat dengan cepat dan aman. Mari tunaikan zakat Anda di BAZNAS melalui https://baznas.go.id/bayarzakat. Dengan kemudahan berzakat diharapkan dapat meningkatkan keimanan umat muslim dalam menjalan ibadah. 

Previous Post

ZAKAT DALAM PENGENTASAN KEMISKINAN

Next Post

Anti Jebol, Ini Tips Hemat Biaya Mudik Lebaran

Admin Mona

Admin Mona

Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.

Related Posts

Syariah

Mengenal Urusan Manasik Haji: Panduan Lengkap untuk Calon Jamaah Haji

April 9, 2025
Syariah

15 Ide Oleh-Oleh Haji/Umroh: Hadiah Spesial untuk Keluarga dan Teman

April 9, 2025
Syariah

Bukit Shafa dan Marwah: Apa Itu dan Mengapa Penting dalam Ibadah Haji dan Umroh?

April 9, 2025
Syariah

Mengenal Bagian-Bagian Kabah: Fakta Menarik yang Wajib Anda Ketahui

April 8, 2025
Syariah

Apa Itu Haji Furoda? Panduan Lengkap Mengenai Perjalanan Ibadah Haji Tanpa Antrian

April 8, 2025
Syariah

Siap untuk Umroh? Ini 5 Keutamaan yang Membuat Perjalanan Anda Tak Terlupakan!

April 8, 2025
Load More
Next Post
Tips Hemat Biaya Mudik Lebaran

Anti Jebol, Ini Tips Hemat Biaya Mudik Lebaran

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In