Membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu sangat penting agar layanan tetap aktif. Namun, jika kamu terlambat membayar, jangan khawatir. BPJS memiliki sistem denda yang bisa dibayarkan dengan mudah, baik secara online maupun offline.
Artikel ini akan membahas berapa denda yang dikenakan, cara mengecek denda, dan langkah pembayaran melalui berbagai metode yang bisa kamu pilih.
Baca juga: Cara Top-up BPJS Online dengan Mudah Lewat Aplikasi Moxa
Biaya Denda BPJS Kesehatan
Denda BPJS tidak langsung muncul saat kamu telat membayar. Denda baru dikenakan jika kamu melakukan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali. Besarnya denda adalah:
- 5 persen dari biaya pelayanan kesehata
- Maksimum dihitung 12 bulan tertunggak
- Batas maksimal denda sebesar Rp30.000.000
Jika kamu tidak menjalani rawat inap dalam 45 hari setelah BPJS aktif kembali, maka tidak ada denda yang dikenakan.
Cara Cek Denda BPJS Kesehatan
Sebelum membayar, kamu bisa mengecek apakah terkena denda atau tidak. Berikut beberapa cara yang bisa digunakan:
-
Melalui Aplikasi Mobile JKN
-
-
- Buka aplikasi dan login
- Pilih menu Info Iuran
- Informasi tagihan dan denda akan muncul jika ada
-
-
Melalui WhatsApp Chika
-
-
- Kirim pesan ke 0811 8165 165
- Ketik “Cek Status Pembayaran”
- Masukkan NIK atau nomor peserta
- Denda akan muncul jika ada
-
-
Melalui BPJS Care Center
-
- Hubungi nomor 165
- Minta informasi tagihan dan status keaktifan peserta
Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan
Berikut 7 cara membayar denda BPJS Kesehatan yang praktis:
-
ATM
-
-
- Masukkan kartu dan PIN
- Pilih menu Pembayaran lalu BPJS Kesehatan
- Masukkan kode Virtual Account
- Konfirmasi tagihan dan selesaikan pembayaran
-
-
Minimarket (Indomaret atau Alfamart)
-
-
- Sampaikan ke kasir ingin membayar BPJS
- Berikan nomor peserta atau NIK
- Bayar sesuai jumlah tagihan
- Simpan bukti pembayaran
-
-
Mobile Banking
-
-
- Masuk aplikasi m-banking
- Pilih menu Pembayaran lalu BPJS
- Masukkan Virtual Account
- Lanjutkan pembayaran
-
-
Shopee
-
-
- Masuk ke menu Tagihan dan Hiburan
- Pilih BPJS dan isi nomor VA
- Pilih bulan tagihan dan metode pembayaran
-
-
Tokopedia
-
-
- Masuk ke menu Top Up dan Tagihan
- Pilih BPJS Kesehatan
- Masukkan nomor peserta
- Selesaikan pembayaran
-
-
DANA
-
-
- Pilih menu Asuransi Diri
- Masukkan data peserta dan tagihan
- Lakukan pembayaran
-
-
GoPay
-
- Masuk ke menu GoTagihan
- Pilih BPJS Kesehatan
- Masukkan nomor peserta
- Selesaikan pembayaran dengan GoPay
Catatan Penting
Jika kamu hanya menunggak tanpa melakukan rawat inap, maka tidak akan terkena denda. Tapi layanan tetap tidak bisa digunakan sampai iuran dilunasi dan status peserta aktif kembali. Ingat, tanggal jatuh tempo iuran BPJS adalah setiap tanggal 10 setiap bulan.
Baca juga: 13 Rekomendasi Asuransi Kesehatan Selain BPJS yang Aman dan Terpercaya
Gunakan Aplikasi Moxa untuk Asuransi Penyakit Kritis
Tambahkan proteksi penyakit kritis sebagai antisipasi di masa depan jika terjadi sesuatu yang tidak diharapkan untuk kesehatan kamu. Untuk proteksi penyakit kritis yang dapat dipercaya bisa kamu dapatkan hanya di aplikasi Moxa.
- Download Moxa di Play Store atau App Store.
- Registrasi data diri anda
- Pilih produk mobil baru
- Lengkapi form yang harus diisi
Setelah masuk dan mendaftar, kamu bisa menikmati berbagai macam fitur menariknya, mulai dari kredit mobil, kredit motor, asuransi, pinjaman tunai, kredit hp dan elektronik, tabungan, hingga investasi reksa dana.
FAQ
1. Bagaimana cara melihat denda BPJS?
Untuk melihat denda BPJS, Anda dapat memeriksa status tagihan melalui beberapa cara. Anda bisa menggunakan Aplikasi Mobile JKN, mengakses menu “Info Iuran”, atau menghubungi WhatsApp Chika di 0811 8165 165 dan mengetikkan “Cek Status Pembayaran”. Selain itu, Anda juga bisa menghubungi BPJS Care Center di nomor 165 untuk menanyakan status pembayaran dan denda yang mungkin ada.
2. Berapa denda BPJS jika telat bayar?
Denda BPJS akan dikenakan jika Anda telat membayar dan melakukan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan Anda diaktifkan kembali. Denda yang dikenakan adalah 5% dari biaya pelayanan kesehatan, dengan batas maksimal denda sebesar Rp30.000.000.
3. Apa resiko jika tidak membayar BPJS Kesehatan?
Jika Anda tidak membayar BPJS Kesehatan, Anda tidak hanya akan kehilangan akses ke layanan kesehatan yang dijamin, tetapi jika terjadi rawat inap dalam 45 hari setelah status aktif kembali, Anda akan dikenakan denda. Selain itu, Anda juga mungkin harus membayar biaya layanan kesehatan secara penuh tanpa bantuan dari BPJS.
4. Apakah bisa bayar tunggakan BPJS nyicil?
Saat ini, BPJS Kesehatan tidak menyediakan opsi untuk membayar tunggakan atau denda secara cicilan. Anda diwajibkan untuk melunasi seluruh tagihan dan denda agar status kepesertaan dapat aktif kembali.
5. Berapa lama BPJS aktif setelah membayar denda?
Setelah Anda membayar denda, BPJS Kesehatan akan aktif kembali dalam waktu 1-3 hari kerja, tergantung pada sistem administrasi yang digunakan oleh BPJS dan bank tempat pembayaran dilakukan. Setelah pembayaran diproses, Anda bisa mengakses kembali layanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS.