Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result
Cara bayar denda bpjs kesehatan

7 Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan, Ternyata Mudah

Admin Mona by Admin Mona
in Asuransi
Reading Time: 5 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Cara bayar denda BPJS Kesehatan ternyata tidak sulit. BPJS Kesehatan adalah program asuransi kesehatan yang penting bagi seluruh penduduk Indonesia, dan membayar iuran secara tepat waktu adalah hal yang sangat diperhatikan. Namun, terkadang keadaan tak terduga menyebabkan keterlambatan pembayaran 

Meskipun demikian, jangan khawatir! Proses pembayaran denda BPJS Kesehatan sebenarnya cukup mudah dan tidak rumit. Dalam pembahasan kali ini, akan menjelaskan langkah-langkah praktis untuk membayar denda BPJS Kesehatan dengan mudah, sehingga kamu akan tetap dapat menikmati manfaat perlindungan kesehatan yang baik tanpa kendala yang berarti. Simak penjelasannya di bawah ini.

Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan

Jika kamu ingin membayarkan BPJS Kesehatan yang menunggak, terdapat beberapa cara yang bisa kamu lakukan:

1. Melalui ATM

Kamu dapat membayarkan denda BPJS Kesehatan melalui ATM BCA, BRI, BTN, BNI, dan Mandiri. Berikut ini salah satu contoh cara bayar denda BPJS Kesehatan lewat mesin ATM BRI:

  • Kunjungi ATM BRI terdekat.
  • Masukkan kartu ATM beserta dengan PIN.
  • Klik menu Transaksi Tunai atau Paket Tunai, lalu pilih Transaksi Lainnya.
  • Pilih menu Pembayaran, lalu BPJS Kesehatan.
  • Masukkan kode Virtual Account (VA) yang 88888 diikuti dengan 11 digit nomor kartu BPJS Kesehatan.
  • Pastikan kode telah sesuai dan klik opsi benar.
  • Masukkan jumlah nominal tagihan iuran atau denda BPJS Kesehatan, kemudian pilih Benar.
  • Selesai, kamu telah berhasil membayar denda BPJS Kesehatan.

2. Melalui Indomaret atau Alfamart

Kamu juga dapat membayarkan denda melalui gerai Indomaret atau Alfamart. Kamu dapat menyebutkan nomor peserta BPJS yang terdapat pada kartu, lalu kasir akan memproses permintaanmu. Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi gerai Indomaret atau Alfamart terdekat.
  • Kunjungi kasir lalu sampaikan bahwa kamu ingin membayar iuran BPJS Kesehatan.
  • Bayarkan uang tagihan BPJS sesuai yang disebutkan oleh kasir.
  • Kasir kemudian akan memproses transaksi, dan tunggu sampai kasir memberikan struk tanda bukti bahwa kamu sudah membayar iuran dan denda BPJS Kesehatan.
  • Selanjutnya, kepesertaan BPJS Kesehatan kamu sudah aktif kembali.

3. Melalui LinkAja

Kamu juga dapat melakukan pembayaran melalui aplikasi LinkAja. Dikutip dari laman LinkAja, berikut ini cara bayar denda BPJS Kesehatan lewat aplikasi LinkAja:

  • Buka aplikasi LinkAja.
  • Pada halaman awal, klik opsi lainnya lalu pilih menu Beli atau Bayar Tagihan.
  • Pilih Asuransi dan klik BPJS Kesehatan.
  • Masukkan ID pelanggan LinkAja dan nomor kepesertaan BPJS Kesehatan kamu.
  • Masukkan PIN untuk konfirmasi pembayaran.
  • Lakukan pembayaran dan tunggu notifikasi pembayaran BPJS Kesehatan berhasil.

4. Melalui Tokopedia

Berikut ini cara melakukan pembayaran denda BPJS Kesehatan melalui Tokopedia yang dikutip dari laman resminya:

  • Buka aplikasi Tokopedia.
  • Klik menu Top Up & Tagihan.
  • Pilih menu BPJS Kesehatan.
  • Masukkan nomor kartu BPJS.
  • Pilih bulan tagihan.
  • Cek data yang dimasukkan.
  • Pilih metode pembayaran.
  • Selesai.

Baca Juga: Nomor Call Center BPJS Kesehatan dan Layanan Online Lainnya

5. Melalui Aplikasi DANA

Berikut ini cara melakukan pembayaran BPJS Kesehatan melalui aplikasi DANA:

  • Buka aplikasi DANA.
  • Pilih menu Asuransi Diri, pilih BPJS.
  • Masukkan nomor peserta, nomor ponsel, alamat email, kemudian klik lanjut.
  • Pastikan data yang kamu masukan sudah sesuai.
  • Klik Bayar untuk melanjutkan proses pembayaran.

6. Melalui GoPay

Berikut ini cara melakukan pembayaran BPJS Kesehatan melalui aplikasi GoPay:

  • Buka aplikasi Gojek.
  • Pilih menu GoTagihan.
  • Pilih Pembayaran BPJS Kesehatan.
  • Masukkan nomor peserta BPJS Kesehatan.
  • Pastikan jumlah pembayaran sudah sesuai.
  • Masukkan PIN Gopay.
  • Pembayaran selesai.

7. Melalui Shopee

Berikut ini cara melakukan pembayaran BPJS Kesehatan melalui aplikasi Shopee:

  • Buka aplikasi atau website Shopee.
  • Pilih menu Pulsa, Tagihan, dan Hiburan.
  • Pilih BPJS, lalu Isi nomor virtual account atau pindai barcode dari kartu BPJS Kesehatan.
  • Pilih bulan iuran yang ingin dibayar pada kolom Bayar Sampai.
  • Klik Lihat Tagihan.
  • Pilih metode pembayaran.

Baca Juga: BPJS Tidak Aktif? Ini 4 Cara Cepat Mengaktifkannya Lagi!

Itulah dia 7 pembahasan mengenai cara bayar denda BPJS Kesehatan, ternyata mudah bukan? Sebenarnya, jika kamu tidak membayarkan iuran BPJS maka tidak dikenakan denda kecuali jika kamu melakukan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah BPJS aktif kembali.

Jangan sampai telat membayar iuran BPJS kamu agar tetap aktif. Ingat, jatuh tempo iuran BPJS Kesehatan adalah setiap tanggal 10, ya.

Dapatkan berbagai informasi menarik lainnya tentang kesehatan, keuangan, BPJS, asuransi, investasi, dan lainnya hanya di blog Moxa. Download aplikasi Moxa dan nikmati juga berbagai macam fiturnya mulai dari pinjaman dan kredit, asuransi online, hingga investasi reksa dana.

Previous Post

Perbedaan BI Fast dan Real Time Online untuk Transfer Uang

Next Post

Apakah Fisioterapi Ditanggung BPJS? Ini Ketentuannya!

Admin Mona

Admin Mona

Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.

Related Posts

Langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil Tanpa Drama
Asuransi

Langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil Tanpa Drama

May 9, 2025
Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas: Lindungi Diri di Jalan Raya
Asuransi

Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas: Lindungi Diri di Jalan Raya

May 9, 2025
Kecelakaan Apa Saja yang Ditanggung oleh Jasa Raharja?
Asuransi

Kecelakaan Apa Saja yang Ditanggung oleh Jasa Raharja?

May 9, 2025
15 Rekomendasi Asuransi Kendaraan Terbaik Saat Ini
Asuransi

15 Rekomendasi Asuransi Kendaraan Terbaik Saat Ini

May 9, 2025
Premi Asuransi Mobil: Tips Hemat Tanpa Kurangi Perlindungan
Asuransi

Premi Asuransi Mobil: Tips Hemat Tanpa Kurangi Perlindungan

May 9, 2025
Mengapa Pilih Asuransi TLO untuk Kendaraan Anda? Ini Alasannya!
Asuransi

Mengapa Pilih Asuransi TLO untuk Kendaraan Anda? Ini Alasannya!

May 9, 2025
Load More
Next Post
Apakah Fisioterapi Ditanggung BPJS

Apakah Fisioterapi Ditanggung BPJS? Ini Ketentuannya!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In