Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result
Perusahaan go public

Tujuan Perusahaan Go Public, Syarat, dan Prosesnya

Admin Mona by Admin Mona
in Investasi
Reading Time: 6 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Go public merupakan istilah di dunia investasi yang sering digunakan untuk menyebut aktivitas menawarkan kepemilikan bisnis kepada masyarakat. Di Indonesia, perusahaan go public adalah perusahaan-perusahaan yang berhasil melakukan penawaran saham ke masyarakat melalui persetujuan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Tentunya sebuah perusahaan harus memenuhi persyaratan tertentu untuk menjadi perusahaan terbuka atau go public. Simak apa saja tujuan, syarat, dan bagaimana prosesnya dalam artikel berikut ini.

Tujuan Perusahaan Go Public

Terdapat berbagai alasan perusahaan melakukan go public, mulai dari melindungi diri dari kebangkrutan hingga ekspansi bisnis. Berikut selengkapnya tujuan perusahaan menjadi go public:

1. Melakukan Ekspansi Pasar

Tujuan perusahaan melakukan go public adalah untuk dapat memperluas cakupan dari market share atau melakukan diferensiasi pangsa pasar.

Agar proses ekspansi pasar berjalan lancar tanpa adanya kendala dari segi finansial, menjadi go public merupakan salah satu solusi termudah yang banyak diambil perusahaan.

2. Meningkatkan Reputasi dan Branding

Pada saat perusahaan masih bersifat tertutup, pemilik bisnis atau founder akan sulit untuk dapat mengukur kekuatan branding serta reputasinya terutama bagi para investor. Berbeda kondisinya apabila perusahaan tersebut kemudian melakukan penawaran umum di bursa efek.

Pemilik bisnis dapat melihat bagaimana reaksi dari pelaku pasar terhadap pengumuman go public perusahaannya, itu juga termasuk sentimen-sentimen yang terdapat pada kalangan kompetitor dan pengamat bisnis.

3. Adanya Perubahan Struktur Pemilik Saham

Tujuan lainnya perusahaan menjadi go public adalah karena adanya perubahan struktur pemilik saham pada internal bisnis atau terdapat masalah di mana pemilik saham tidak bisa bekerja sama lagi dengan perusahaan tersebut.

Saat kondisi ini terjadi, go public merupakan solusi paling mudah dan masuk akal yang dapat diambil oleh manajemen. Maka itu, perusahaan dapat menghindar dari krisis karena penarikan modal secara tiba-tiba.

4. Mencari Dana Guna Melunasi Liabilitas

Tujuan terakhir perusahaan menjadi go public adalah agar untuk melunasi kewajiban-kewajibannya yang telah tertunggak.

Agar perusahaan tidak terkena sanksi atau bahkan juga dipailitkan oleh pengadilan, perusahaan dapat menjual sebagian dari sahamnya dan menggunakan hasil penjualannya untuk membayar hutang-hutang yang belum atau tidak terbayarkan.

Baca Juga: Apa Itu Investasi Saham? Ini Keuntungan, Risiko, dan Cara Investasi Saham

Syarat Perusahaan Go Public

Menurut panduan dari BEI, terdapat beberapa persyaratan bagi perusahaan untuk dapat menjadi go public yang harus dipenuhi, berikut syaratnya:

1. Dari Segi Persentase Saham

Syarat menjadi perusahaan go public yaitu dari segi persentase saham harus memiliki saham free (belum dimiliki oleh pemegang lainnya) sebesar minimal Rp300 juta, yang merupakan 10%-20% dari akumulasi saham dengan pemegang dan saham free.

Lalu, perusahaan harus bersedia menjual saham kepada 1000 orang bahkan lebih, tanpa memilih siapa pemegang sahamnya.

2. Dari Segi Operasional Perusahaan

Syarat selanjutnya agar perusahaan menjadi go public adalah dari segi operasional perusahaan yang harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Lalu, perusahaan juga wajib memiliki komisaris independen, direktur, komite audit, unit audit internal, beserta sekretaris perusahaan.

Selain itu, untuk lama operasional dan usia perusahaan go public adalah minimal 3 tahun dengan core business yang sama.

Baca Juga: 9 Perbedaan Reksa Dana dan Saham, Cari Tahu Yuk!

Proses Perusahaan Go Public

Berikut ini adalah proses perusahaan menjadi go public mulai dari awal hingga akhir, yaitu:

1. Mengadakan RUPS

Setelah persyaratan perusahaan menjadi go public terpenuhi, pihak dari direksi wajib mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna untuk mengumumkan keputusan perusahaan melantai di bursa.

RUPS dapat dibilang penting karena untuk meminta izin kepada para investor pendahulu untuk melakukan go public, utamanya investor saham dengan persentase terbesar.

2. Memilih Underwriter

Langkah berikutnya perusahaan untuk menjadi go public adalah memilih underwriter, yaitu agen yang dipercaya perusahaan untuk membantu proses penataan administrasi dan pengajuan registrasi kepada BEI.

Selanjutnya, underwriter juga bertugas untuk menganalisa harga saham perdana yang terbaik sesuai dengan valuasi perusahaan sebelum nantinya masuk ke bursa.

3. Mendaftarkan Ke BEI

Setelah dirasa dokumen untuk mendaftarkan ke BEI sudah lengkap, perusahaan bersama underwriter perlu mengajukan pendaftaran ke BEI.

Selama proses pengurusan dokumen oleh OJK, OJK juga akan melakukan wawancara pihak terkait untuk melakukan validitas persyaratan go public.

Jika BEI dan OJK menyetujui registrasi, perusahaan akan menerima Persetujuan Pencatatan Saham dan Izin Publikasi Prospektus dari kedua lembaga tersebut.

4. Merilis Penawaran Saham

Setelah mendapatkan persetujuan go public, perusahaan dapat melakukan kegiatan publikasi sebanyak-banyaknya agar investor akan segera membeli saham. Publikasi dapat dilakukan melalui berita, media sosial, TV, hingga sarana komunikasi yang lainnya.

Ketika perusahaan sudah go public, artinya kamu sudah dapat berinvestasi saham perusahaan tersebut. Jika kamu tertarik untuk investasi jangka panjang, saham memang cocok untuk dijadikan pilihan. 

Selain saham, jenis investasi lain yang cocok untuk jangka panjang adalah reksa dana. Jenis reksa dana tertentu bahkan juga cocok dijadikan investasi jangka pendek dan menengah.

Jadi, bisa dikatakan bahwa reksa dana merupakan pilihan investasi yang bisa dipilih untuk jangka apa pun.

Baca juga: Cara Investasi Reksa Dana untuk Masa Depan 

Investasi Reksa Dana di Moxa

Selain risiko yang rendah, imbal hasil dari investasi reksa dana juga lumayan menjanjikan. Minimal nominal investasi di reksa dana juga cenderung kecil.

Transaksi reksa dana di aplikasi Moxa lebih praktis dan mulai dari Rp10.000 saja. Berikut cara daftarnya:

  • Pilih menu reksa dana di aplikasi Moxa.
  • Klik kategori reksa dana yang kamu inginkan (Pasar Uang dan Pendapatan Tetap disarankan untuk jangka pendek)
  • Pilih produk reksa dana yang diinginkan dan lihat performanya. 
  • Jika sudah merasa cocok dengan produk reksa dana tersebut, klik “Beli”.
  • Masukkan jumlah yang ingin diinvestasikan. Kemudian pilih “Selanjutnya”.
  • Lakukan proses pembayaran dan pastikan kamu sudah top up RDN-mu. Terakhir, klik “Bayar Sekarang”.

Transaksi reksa dana di Moxa tidak perlu khawatir soal keamanan karena sudah berizin dan diawasi OJK. Yuk, mulai investasi dari sekarang!

 

Artikel Ini Merujuk pada Artikel dari Mandiri Sekuritas

Previous Post

Cara Investasi Saham yang Benar agar Cepat Untung

Next Post

Gaya Hidup New Normal setelah Pandemi Selesai

Admin Mona

Admin Mona

Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.

Related Posts

Investor Wajib Baca! Cara Investasi Emas untuk Pemula Secara Online dan Offline di 2025
Investasi

Investor Wajib Baca! Cara Investasi Emas untuk Pemula Secara Online dan Offline di 2025

May 5, 2025
Rekomendasi 7 Platform Beli Emas Online Terpercaya yang Terdaftar OJK 2025
Investasi

Rekomendasi 7 Platform Beli Emas Online Terpercaya yang Terdaftar OJK 2025

May 5, 2025
7 Tips Investasi Emas Aman untuk Pemula yang Wajib Diketahui
Investasi

7 Tips Investasi Emas Aman untuk Pemula yang Wajib Diketahui

May 5, 2025
Investasi Emas Batangan vs Emas Digital: Mana yang Lebih Menguntungkan?
Investasi

Investasi Emas Batangan vs Emas Digital: Mana yang Lebih Menguntungkan?

May 5, 2025
Update Lengkap! Perbandingan Harga Emas Hari Ini di Berbagai Platform
Investasi

Update Lengkap! Perbandingan Harga Emas Hari Ini di Berbagai Platform

May 5, 2025
Rahasia Sukses Investasi Emas Jangka Panjang untuk Pemula di 2025
Investasi

Rahasia Sukses Investasi Emas Jangka Panjang untuk Pemula di 2025

May 5, 2025
Load More
Next Post
gaya hidup

Gaya Hidup New Normal setelah Pandemi Selesai

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In