Cara bayar denda BPJS Kesehatan ternyata tidak sulit. BPJS Kesehatan adalah program asuransi kesehatan yang penting bagi seluruh penduduk Indonesia, dan membayar iuran secara tepat waktu adalah hal yang sangat diperhatikan. Namun, terkadang keadaan tak terduga menyebabkan keterlambatan pembayaran
Meskipun demikian, jangan khawatir! Proses pembayaran denda BPJS Kesehatan sebenarnya cukup mudah dan tidak rumit. Dalam pembahasan kali ini, akan menjelaskan langkah-langkah praktis untuk membayar denda BPJS Kesehatan dengan mudah, sehingga kamu akan tetap dapat menikmati manfaat perlindungan kesehatan yang baik tanpa kendala yang berarti. Simak penjelasannya di bawah ini.
Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan
Jika kamu ingin membayarkan BPJS Kesehatan yang menunggak, terdapat beberapa cara yang bisa kamu lakukan:
1. Melalui ATM
Kamu dapat membayarkan denda BPJS Kesehatan melalui ATM BCA, BRI, BTN, BNI, dan Mandiri. Berikut ini salah satu contoh cara bayar denda BPJS Kesehatan lewat mesin ATM BRI:
- Kunjungi ATM BRI terdekat.
- Masukkan kartu ATM beserta dengan PIN.
- Klik menu Transaksi Tunai atau Paket Tunai, lalu pilih Transaksi Lainnya.
- Pilih menu Pembayaran, lalu BPJS Kesehatan.
- Masukkan kode Virtual Account (VA) yang 88888 diikuti dengan 11 digit nomor kartu BPJS Kesehatan.
- Pastikan kode telah sesuai dan klik opsi benar.
- Masukkan jumlah nominal tagihan iuran atau denda BPJS Kesehatan, kemudian pilih Benar.
- Selesai, kamu telah berhasil membayar denda BPJS Kesehatan.
2. Melalui Indomaret atau Alfamart
Kamu juga dapat membayarkan denda melalui gerai Indomaret atau Alfamart. Kamu dapat menyebutkan nomor peserta BPJS yang terdapat pada kartu, lalu kasir akan memproses permintaanmu. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi gerai Indomaret atau Alfamart terdekat.
- Kunjungi kasir lalu sampaikan bahwa kamu ingin membayar iuran BPJS Kesehatan.
- Bayarkan uang tagihan BPJS sesuai yang disebutkan oleh kasir.
- Kasir kemudian akan memproses transaksi, dan tunggu sampai kasir memberikan struk tanda bukti bahwa kamu sudah membayar iuran dan denda BPJS Kesehatan.
- Selanjutnya, kepesertaan BPJS Kesehatan kamu sudah aktif kembali.
3. Melalui LinkAja
Kamu juga dapat melakukan pembayaran melalui aplikasi LinkAja. Dikutip dari laman LinkAja, berikut ini cara bayar denda BPJS Kesehatan lewat aplikasi LinkAja:
- Buka aplikasi LinkAja.
- Pada halaman awal, klik opsi lainnya lalu pilih menu Beli atau Bayar Tagihan.
- Pilih Asuransi dan klik BPJS Kesehatan.
- Masukkan ID pelanggan LinkAja dan nomor kepesertaan BPJS Kesehatan kamu.
- Masukkan PIN untuk konfirmasi pembayaran.
- Lakukan pembayaran dan tunggu notifikasi pembayaran BPJS Kesehatan berhasil.
4. Melalui Tokopedia
Berikut ini cara melakukan pembayaran denda BPJS Kesehatan melalui Tokopedia yang dikutip dari laman resminya:
- Buka aplikasi Tokopedia.
- Klik menu Top Up & Tagihan.
- Pilih menu BPJS Kesehatan.
- Masukkan nomor kartu BPJS.
- Pilih bulan tagihan.
- Cek data yang dimasukkan.
- Pilih metode pembayaran.
- Selesai.
Baca Juga: Nomor Call Center BPJS Kesehatan dan Layanan Online Lainnya
5. Melalui Aplikasi DANA
Berikut ini cara melakukan pembayaran BPJS Kesehatan melalui aplikasi DANA:
- Buka aplikasi DANA.
- Pilih menu Asuransi Diri, pilih BPJS.
- Masukkan nomor peserta, nomor ponsel, alamat email, kemudian klik lanjut.
- Pastikan data yang kamu masukan sudah sesuai.
- Klik Bayar untuk melanjutkan proses pembayaran.
6. Melalui GoPay
Berikut ini cara melakukan pembayaran BPJS Kesehatan melalui aplikasi GoPay:
- Buka aplikasi Gojek.
- Pilih menu GoTagihan.
- Pilih Pembayaran BPJS Kesehatan.
- Masukkan nomor peserta BPJS Kesehatan.
- Pastikan jumlah pembayaran sudah sesuai.
- Masukkan PIN Gopay.
- Pembayaran selesai.
7. Melalui Shopee
Berikut ini cara melakukan pembayaran BPJS Kesehatan melalui aplikasi Shopee:
- Buka aplikasi atau website Shopee.
- Pilih menu Pulsa, Tagihan, dan Hiburan.
- Pilih BPJS, lalu Isi nomor virtual account atau pindai barcode dari kartu BPJS Kesehatan.
- Pilih bulan iuran yang ingin dibayar pada kolom Bayar Sampai.
- Klik Lihat Tagihan.
- Pilih metode pembayaran.
Baca Juga: BPJS Tidak Aktif? Ini 4 Cara Cepat Mengaktifkannya Lagi!
Itulah dia 7 pembahasan mengenai cara bayar denda BPJS Kesehatan, ternyata mudah bukan? Sebenarnya, jika kamu tidak membayarkan iuran BPJS maka tidak dikenakan denda kecuali jika kamu melakukan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah BPJS aktif kembali.
Jangan sampai telat membayar iuran BPJS kamu agar tetap aktif. Ingat, jatuh tempo iuran BPJS Kesehatan adalah setiap tanggal 10, ya.
Dapatkan berbagai informasi menarik lainnya tentang kesehatan, keuangan, BPJS, asuransi, investasi, dan lainnya hanya di blog Moxa. Download aplikasi Moxa dan nikmati juga berbagai macam fiturnya mulai dari pinjaman dan kredit, hingga asuransi online.