Moxa Blog
  • Produk
  • Jadi Mitra
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi
    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi
    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Produk
  • Jadi Mitra
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result
Iuran bpjs kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku di Tahun 2023

Admin Mona by Admin Mona
in Asuransi
Reading Time: 4 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan yang terjangkau dan merata bagi seluruh penduduk Indonesia. Salah satu aspek yang menjadi fokus utama dalam pelaksanaannya adalah pengaturan iuran BPJS Kesehatan. 

Iuran BPJS Kesehatan merupakan kontribusi bulanan yang harus dibayarkan oleh peserta program sebagai bagian dari upaya untuk mendapatkan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Iuran ini digunakan untuk membiayai berbagai layanan kesehatan, mulai dari pelayanan primer hingga perawatan lanjutan. Simak ulasan tentang iuran BPJS Kesehatan yang berlaku di tahun 2023, di bawah ini.

Iuran BPJS Kesehatan

Besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku hingga saat ini masih sama dengan iuran yang diberlakukan sejak tahun 2021. Besaran tarif ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut ini daftar rincian tarifnya bagi peserta mandiri maupun perusahaan:

1. Tarif Peserta Bantuan Iuran (PBI)

Tarif iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bantuan Iuran (PBI) adalah sebesar Rp42 ribu per bulan. Namun, iuran ini semua dibayarkan oleh pemerintah.

2. Iuran Peserta Mandiri

Peserta Mandiri terdiri dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), berikut ini daftar tarif iurannya:

  • Kelas 1: Rp150 ribu
  • Kelas 2: Rp100 ribu
  • Kelas 3: Rp35 ribu

Iuran untuk Kelas 3 sebenarnya sama dengan tarif iuran PBI. Namun, untuk peserta mandiri Kelas 3, iuran disubsidi  oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebesar Rp7 ribu, sehingga peserta hanya perlu membayar sisanya, yaitu sebesar Rp35 ribu.

Baca Juga: Alasan BPJS Kelas 3 Tidak Bisa Upgrade Kamar

3. Iuran BPJS Kesehatan untuk Karyawan

BPJS Kesehatan perusahaan adalah untuk kepesertaan karyawan atau pekerja yang sebagian dibayarkan oleh perusahaan dan sebagian lainnya dipotong dari gaji karyawan. BPJS Kesehatan karyawan ini bersifat wajib. Perhitungan  iuran BPJS Kesehatan karyawan, tentunya berbeda dengan program mandiri.

Berikut ini adalah contoh perhitungan iuran BPJS Kesehatan perusahaan yang masih berlaku hingga tahun 2023 ini:

  • Besaran iuran yang harus dibayarkan adalah sebesar 5% dari gaji.
  • Perusahaan wajib menanggung sebesar 4% dan karyawan sebesar 1% dari gaji.
  • Gaji yang dimaksudkan adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
  • Batas paling tinggi gaji yang digunakan untuk dasar perhitungan iuran adalah sebesar Rp12 juta.
  • Batas paling rendah gaji yang digunakan untuk dasar perhitungan iuran adalah sebesar UMK/UMP.
  • Penambahan kepesertaan anggota keluarga dikenakan tambahan 1% dari gaji per orang.
  • Maksimal dapat menanggung 5 orang, yaitu tertanggung karyawan + pasangan + 3 orang anak.

Baca Juga: Nomor Call Center BPJS Kesehatan dan Layanan Online Lainnya

Kelas BPJS akan Dihapus Tahun 2025

Menurut Dewan Sosial Jaminan Nasional (DJSN) secara resmi menyatakan kelas BPJS yang akan dihapuskan dimulai tanggal 1 Januari 2025. Rencana dihapusnya kelas BPJS 1, 2, 3 ini sudah ada sejak lama, tapi baru direalisasikan bertahap sejak 2023 ini. Bahkan pada tahun 2022 lalu, pemerintah sudah mulai melakukan sebuah uji coba ini di beberapa rumah sakit.

Setelah ganti dari kelas BPJS yang dihapus, akan diterapkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) atau disebut juga dengan kelas standar. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh rumah sakit untuk menyediakan kelas standar ini.

Tentunya dibutuhkan waktu untuk dapat mengimplementasikan penghapusan kelas BPJS Kesehatan dan persiapan ketersediaan dari KRIS secara penuh, sehingga akan dilakukan secara bertahap dan ditargetkan semua rumah sakit akan siap pada tanggal 1 Januari 2025.

Jika seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS sudah mengimplementasikan kelas standar pada akhir tahun 2024 nanti, maka target dari penerapan KRIS di seluruh Indonesia pada awal tahun 2025 pun akan tercapai. Selama masa percobaan ini, tarif BPJS yang berlaku masih sama dengan tarif sebelumnya.

Pemerintah dan BPJS Kesehatan juga belum mengumumkan apa pun terkait tarif baru yang nantinya akan dikenakan.

Kriteria Ruang Inap Berdasarkan Peraturan Pemerintah

Kriteria ruang inap kelas standar untuk KRIS sudah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor (NOMOR HK.02.02/I/2995/2022). Berikut kriterianya:

  • Komponen rumah sakit tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
  • Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 (dua ratus lima puluh) lux untuk penerangan kamar dan 50 (lima puluh) lux untuk pencahayaan saat tidur.
  • Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara ruang perawatan biasa minimal 6 (kali) pergantian udara per jam.
  • Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
  • Terdapat nakas pada setiap tempat tidur.
  • Kepadatan ruang inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur paling tidak 1,5 m.
  • Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai dari 20⁰C hingga 26⁰C.
  • Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan noninfeksi).
  • Ada kamar mandi dalam ruang rawat inap.
  • Terdapat tirai partisi dengan rel dibenamkan menempel diplafon atau menggantung.
  • Outlet oksigen.
  • Dan terakhir, kamar mandi harus sesuai dengan standar aksesibilitas.

Itulah dia, iuran BPJS Kesehatan yang berlaku di Tahun 2023 dan info lainnya.

Dapatkan berbagai informasi menarik lainnya tentang kesehatan, keuangan, dan lainnya hanya di blog Moxa. Download aplikasi Moxa dan nikmati juga berbagai macam fiturnya mulai dari asuransi, pinjaman dan kredit, hingga investasi.

Previous Post

Jadwal GIIAS 2023 dan Cara Beli Tiketnya

Next Post

Biaya MRI Bisa Pakai BPJS, Kenali Fungsi dan Prosedurnya

Admin Mona

Admin Mona

Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.

Related Posts

Perbedaan asuransi konvensional dan syariah
Asuransi

9 Perbedaan Asuransi Konvensional dan Syariah

June 26, 2025
Biaya Medical Check Up
Asuransi

Biaya Medical Check Up Terbaru 2025

June 26, 2025
Cara menghitung berat badan ideal
Asuransi

Cara Menghitung Berat Badan Ideal yang Akurat dan Mudah

June 26, 2025
Pinjaman untuk Rawat Inap Tanpa Ribet Lewat MOXA, Bisa Pakai Jaminan BPKB
Asuransi

Pinjaman untuk Rawat Inap Tanpa Ribet Lewat MOXA, Bisa Pakai Jaminan BPKB

June 25, 2025
Gerd adalah
Asuransi

GERD adalah Penyakit Lambung, Ini Cara Mengatasinya

June 23, 2025
apa itu ispa
Asuransi

Apa Itu ISPA? Gejala, Penyebab, dan Cara Mengobatinya

June 20, 2025
Load More
Next Post
Biaya mri

Biaya MRI Bisa Pakai BPJS, Kenali Fungsi dan Prosedurnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Produk Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Produk
  • Jadi Mitra
  • Promo
  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In