Pernah ditolak pengajuan pinjaman padahal kamu merasa tidak punya utang? Bisa jadi nama kamu masuk daftar hitam di BI Checking, atau sekarang dikenal sebagai SLIK OJK. Ini semacam “rapor keuangan” yang jadi bahan pertimbangan bank atau leasing saat kamu ajukan pinjaman.
Tapi tenang, kamu bisa banget cek status BI Checking sendiri, bahkan cukup dari HP. Di artikel ini, kita bakal bahas syaratnya, cara ceknya, cara baca skornya, sampai tips bersihin nama biar pengajuan kredit mulus.
Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Cek SLIK OJK
Sebelum mulai cek, pastikan kamu siapkan dokumen berikut sesuai status kamu:
Untuk kamu yang ngajuin sendiri (perorangan):
-
E-KTP (WNI) atau paspor (WNA)
-
Foto selfie terbaru
-
Isi form permohonan iDeb (bisa unduh dari situs OJK)
Untuk badan usaha:
-
Identitas pengurus perusahaan
-
NPWP dan akta pendirian usaha
-
SIUP/NIB
-
Surat kuasa (kalau bukan pengurus langsung yang ngajuin)
Kalau debitur sudah meninggal dunia:
-
KTP ahli waris
-
Surat keterangan kematian
-
Surat keterangan waris
-
Surat kuasa ahli waris (jika pakai perwakilan)
Cara Cek BI Checking: Bisa Online, Gak Perlu ke Kantor!
Cek skor kredit sekarang makin praktis, gak perlu antre ke kantor OJK. Nih, pilih caranya yang paling cocok buat kamu:
1. Cek Gratis via iDeb OJK
-
Akses idebku.ojk.go.id
-
Isi form dan upload dokumen
-
Tunggu verifikasi dari OJK (biasanya 1–3 hari)
-
Hasil iDeb dikirim lewat email
2. Cek Pakai IDScore.id (Berbayar)
-
Buka situs IDScore.id
-
Daftar dan isi data
-
Upload dokumen + bayar biaya
-
Skor kredit langsung muncul lengkap dengan analisisnya
3. Lewat Aplikasi Skor Life
-
Download aplikasi “Skor Life”
-
Daftar dan isi data
-
Verifikasi identitas
-
Langsung lihat skor kamu via HP
Cara Baca Skor Kredit: Jangan Sampai Dapat Kol 5!
Setelah dapat hasilnya, kamu akan lihat status kredit dalam bentuk “Kol” (kolektibilitas). Ini penjelasannya:
-
Kol 1 – Lancar: Pembayaran cicilan selalu tepat waktu. Aman banget!
-
Kol 2 – Dalam Perhatian Khusus: Ada tunggakan 1–90 hari. Mulai waspada.
-
Kol 3 – Kurang Lancar: Tunggakan 91–120 hari. Alarmnya bunyi nih.
-
Kol 4 – Diragukan: Tunggakan 121–180 hari. Gawat, nama mulai jelek.
-
Kol 5 – Macet: Tunggakan di atas 180 hari. Ini red flag buat semua lembaga keuangan.
Fun fact: Kol 1 = peluang disetujui pinjaman besar. Kol 5 = hampir pasti ditolak.
Nama Kamu Terlanjur Jelek di BI Checking? Tenang, Ini Cara Bersihinnya
Kabar baiknya, nama di SLIK OJK bisa dipulihkan. Gini caranya:
-
Segera bayar tunggakan pinjaman yang belum lunas.
-
Kalau gak bisa lunas sekaligus, minta restrukturisasi utang.
-
Setelah lunas, minta surat keterangan lunas dari pihak kreditur.
-
Tunggu update status di SLIK OJK (butuh waktu 1–3 bulan).
-
Jaga histori kredit ke depan: bayar tagihan tepat waktu, jangan asal gali lubang tutup lubang.
Kesimpulan
BI Checking alias SLIK OJK itu bukan hal yang menakutkan, malah penting buat kamu yang punya rencana kredit rumah, mobil, motor, bahkan kartu kredit. Dengan cek sendiri secara berkala, kamu bisa tahu posisi kamu — aman atau perlu dibenahi.
Jangan tunggu ditolak dulu baru ngecek, yuk kontrol keuangan kamu mulai dari sekarang. Lebih siap = lebih tenang!
FAQ: Pertanyaan Umum seputar BI Checking
Cek BI Checking itu bayar gak?
Gratis kalau lewat iDeb OJK. Tapi ada juga layanan berbayar seperti IDScore atau aplikasi pihak ketiga.
Berapa lama proses pengecekan?
Via iDeb sekitar 1–3 hari kerja. Lewat aplikasi biasanya instan.
Kalau nama saya jelek, bisa pulih gak?
Bisa! Dengan bayar tunggakan dan menjaga riwayat kredit ke depan.
SLIK OJK dan BI Checking itu sama?
Iya, sekarang semua histori kredit dikelola oleh OJK melalui SLIK (menggantikan BI Checking lama).